KEWAJIBAN JILBAB TAK PANTAS DIPERSOALKAN


OLEH : SAHURIA
IBU RUMAH TANGGA

Kasus Jilbab muncul kembali dan lagi- lagi di persoalkan. Tahun ini  menimpa SMAN 1 Banguntapan Yogyakarta. Narasi dan opini yang dikembangkan  di media adalah adanya "pemaksaan jilbab" oleh pihak sekolah kepada siswinya. Hasil klarifikasi  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga ( Disdikpora) DIY terhadap kejadian tersebut adalah  tak ada pemaksaan sama sekali, kata Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman. Jelas, kasus paksa jilbab di SMAN Banguntapan  Yogyakarta ini sengaja di viralkan dan tidak bisa dianggap kasus biasa. ini adalah kasus yang mengkonfirmasi bahwa islamaphobia itu nyata.

Menutup aurat adalah salah satu tuntunan syariah Islam kepada kaum muslimah. Menutup aurat dalam Islam adalah dengan kerudung (yang menutup kepala dan dada mereka) serta jilbab (yang menutupi seluruh tubuh mereka kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Seorang muslimah, menutup aurat dengan memakai kerudung dan berjilbab  menjadi salah satu pembuktian keimanannya kepada Allah SWT dan Rasul-nya. 

Berkerudung dan berjilbab memang merupakan salah satu dari ketentuan syariah Allah SWT dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:
"katakanlah pada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka . Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tanpak pada diri mereka (TQS an-Nur (24):(32).

Manakala keluar dari rumah menuju kehidupan umum, seorang wanita muslimah wajib berkerudung dan berjilbab. Adapun terkait dengan menutup aurat jilbab berbeda dengan kerudung (khimar).

Dalil kewajiban berjilbab bagi Muslimah ditetapkan berdasarkan firman Allah SWT:
"Hai nabi katakalah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri-istri kaum mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka."( TQS Al-ahzab (33): (59).
Jilbab itu seperti sirdab (terowongan) atau sinmar (lorong) , yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja  yang dapat menutup pakaian kesehariannya  seperti halnya baju kurung. 

Kewajiaban berjilbab bagi muslimah ini dapat diperkuat oleh riwayat ummu Athiyah yang berkata : " Pada dua hari raya kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haid dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslim dan doa mereka . Namun, wanita-wanita haid harus menjauhi tempat sholat mereka. Andaikan berjilbab bagi muslimah  tidak wajib , niscaya nabi saw. akan mengizinkan kaum muslimah keluar dari rumah mereka tanpa perlu berjilbab . Karena sudah jelas, sebagai kewajiban syariah bagi muslimah , jilbab tidak layak dan tak pantas dipersoalkan . Apalagi, sebagai bagian dari hukum  syariah, pastinya banyak hikmah dari pengamalan kewajiban  berjilbab bagi muslimah. Sebabnya, jelas seluruh hukum syariah pasti mendatangkan rahmat maslahat bagi manusia.

Bagi seorang muslimah, berkerudung  dan berjilbab secara syar'i juga bisa menjadi pembuktian atas keshalihan dirinya, tentu jika keputusannya berkerudung dan berjilbab dilandaskan pada faktor keimanannya dan ketaatannya pada syariah Islam. Selain  itu, kerudung dan jilbab yang dia pakai berpotensi menjadi benteng perilaku bagi dirinya sehingga ia akan berpikir-pikir  seribu kali untuk melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang yang bertentangan dengan citra kerudung dan jilbab sebagai pakaian takwa . 

Dengan memahami seluruh paparan di atas , sejatinya siapapun yang mengaku  Muslim tak akan  berani sedikit pun mempersoalkan kewajiban berjilbab bagi Muslimah.

Post a Comment

Previous Post Next Post