Tegas, Kapolri Berjanji Copot Jabatan Jika Menjadi Beking Perjudian

 


Oleh Waryati
(Aktivis Muslimah) 

Gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam melakukan langkah-langkah pemberantasan praktik perjudian patut diapresiasi. Baru-baru ini beliau memerintahkan segenap jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat serta memberantas perjudian sampai ke akarnya. 

Lebih jauh, Kapolri menegaskan akan mencopot jabatan, sekalipun itu dari jajarannya jika terbukti menjadi beking aktivitas perjudian. 

Menindak lanjuti perintah Kapolri, Polda maupun Polres di sejumlah daerah sigap memburu pelaku berbagai praktik perjudian. Mulai dari judi konvensional sampai judi online. Dalam aksinya, pihak kepolisian tak hanya melakukan  penangkapan terhadap bos besar, namun juga kepada para anteknya. 

Beberapa kota yang telah melakukan penindakan masif di antaranya Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau, dan Jakarta. Tak ketinggalan juga di Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim) sampai ke Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Walau disambut gembira oleh rakyat, pemberantasan perjudian yang terkesan tiba-tiba dan serentak dilakukan oleh pihak kepolisian, di tengah kasus konsorium 303 sedikit menuai tanya di benak publik. Apakah kebijakan ini semata-mata hanya untuk mengembalikan marwah kepolisian di mata rakyat? Ataukah benar-benar dilakukan sebagai upaya dari pihak kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan perjudian yang sangat meresahkan. 

Patut diingat, segala bentuk perjudian ini sudah beredar sangat lama dan memakan korban cukup banyak. Kendatipun demikian, kemarin, upaya dalam menangani kasus judi tak semasif dan tak segercep sekarang. Tak sedikit masyarakat menjadi korban judi online mengadu pada pihak terkait, namun kurang mendapat respon dan permasalahannya berlalu begitu saja. 

Adapun ketika saat ini pihak kepolisian serius  memberantas perjudian, masyarakat berharap, aktivitas judi yang sudah menggurita ini dapat diberantas tuntas sampai ke akarnya tanpa tebang pilih. Terlepas apa pun alasan di balik kebijakan di atas, pastinya hal ini menjadi sinyal baik dan dinanti-nantikan oleh rakyat. 

Kepolisian sebagai aparat penegak hukum sudah seyogianya menjaga ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat. Terlebih jika ada suatu aktivitas perjudian yang menjadikan masyarakat resah dan terganggu. Maka sudah seharusnya mereka ditindak dan diberantas demi terciptanya suasana kondusif di masyarakat. 

Kepolisian adalah garda terdepan dalam memberantas tindak kejahatan, pun lembaga paling berwenang yang seharusnya mampu melakukan upaya penertiban. Dengan mencuatnya kasus Irjen Ferdy Sambo diharapkan menjadi pemantik pihak terkait dalam melakukan 'bersih-bersih' mengingat banyaknya kasus terdahulu tak terjamah oleh hukum. 

Untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap badan kepolisian memang tidaklah mudah. Akan tetapi, bukan hal mustahil jika institusi terkait serius membuktikan penegakkan hukum di tengah masyarakat, maka tak hanya kepercayaan, marwah kepolisian akan kembali dan menjadi sandaran bagi rakyat untuk mencari keadilan. 

Judi dan semacamnya termasuk perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Banyak akibat dari perjudian menyebabkan orang jadi bermusuhan, memicu kemarahan dan sampai terjadi pembunuhan. Adapun jika pelaku judi mengalami kekalahan maka ia tak segan berbuat jahat seperti merampok, bunuh diri dan lain-lain. Maka dari itu sudah seharusnya baik individu maupun masyarakat menjauhi perbuatan tersebut. Termasuk pemerintah mempunyai andil besar dalam menjaga masyarakat, menjauhkan, serta menindak jika ada praktik perjudian. 

Larangan berjudi dalam Islam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya agar manusia terjaga dari sesuatu yang merugikan seperti termaktub dalam surat l-Maidah ayat 90; 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ 

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” 

Tak ada sejarahnya manusia kaya-raya dengan berjudi. Justru mereka malah jatuh pada kemiskinan. Karena dengan berjudi pelaku rela mempertaruhkan harta benda sebagai jaminannya. Di samping itu, judi memicu pelakunya menjadi malas bekerja. Dia akan terus menggantungkan harapan sekalipun tak ada kepastian. 

Dengan demikian, pemerintah dan jajarannya sudah sepatutnya memberantas praktik perjudian jika menginginkan rakyatnya terpelihara dari tindak kejahatan. Juga memelihara masyarakat agar terhindar dari prilaku merugikan orang banyak. 

Menjaga kondusifitas serta menciptakan keamanan di masyarakat adalah tanggung jawab negara. Oleh karena itu kita harus selalu mengawal agar tanggung jawab tersebut bisa berjalan dengan baik.

Wallahu a'lam bissawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post