Penegak Hukum Diminta Audit Ulang Dana Desa Panti


NUSANTARANEWS.NET, SAROLANGUN -Berbicara masalah Dana Desa (DD) tentunya menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan, yang mana nilainya bisa mencapai Rp 1 Milyar lebih pertahunnya yang mengucur ke rekening desa.

Dengan nilai yang sangat besar tersebut, tidak mustahil akan muncul penyelewengan atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum - oknum Kepala Desa (Kades) khususnya di Kabupaten Sarolangun untuk melakukan tindakan Korupsi.

Untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi perlu adanya pengawasan dan pengawalan dari semua pihak dalam pengelolaan atau administrasi keuangan Dana Desa itu sendiri. Hal ini sejalan dengan himbauan dari KPK RI, yang mana masyarakat diharapkan ikut serta  dan berpartisipasi dalam pengawasan DD di desanya masing - masing.

Seperti Dana Desa (DD) Desa Panti, Kecamatan Sarolangun tahun anggaran 2019 - 2021, yang mana diduga telah ada penyimpangan yang dilakukan oleh oknum berinisial "CS", yang saat ini tidak lagi menjabat Kepala Desa (Kades) atau mantan Kades Panti.

Berdasarkan informasi dan data yang ada, Indikasi dugaan penyimpangan Dana Desa Panti tahun 2019 - 2021 tersebut, dilakukan "CS" saat dirinya masih menjabat Kades Panti. 

Hal ini disampaikan Hapis, salah seorang aktivis sekaligus anggota salah satu LSM Jambi, kepada wartawan.

Atas dugaan tersebut, dirinya meminta dengan tegas agar pihak BPK dan Inspektorat atau Tipikor Polres Sarolangun segera melakukan Audit ulang Dana Desa Panti Tahun Anggaran 2019 - 2021.

" Saya meminta penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa mantan Kades Panti "CS"," tegasnya. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post