Di Balik Bui, Narkoba Beredar, Bukti Kegagalan Hukum Sekuler



Oleh Annisa Al Maghfirah
(Pegiat Dakwah)

Merdeka! Bulan Agustus kita peringati sebagai hari kemerdekaan. Kita telah menang melawan penjajahan secara fisik. Tapi kita masih kalah di berbagai lini. Kita pun masih kalah perang melawan narkoba. Karena kasus narkoba masih menghantui generasi negeri ini. Tak terhenti walaupun para pelaku telah mendekam di bui. 

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

Seperti yang terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Diberitakan bahwa Polres Baubau telah mengungkap satu kasus peredaran narkoba jaringan lapas. Hal ini setelah adanya kesaksian kurir sabu yang dibekuk Satnarkoba Polres Baubau. Setelah diusut, narapidana berinisial PN disebut-sebut sebagai pemilik barang. Lapas Baubau menemukan pula sebuah HP milik napi pria itu. 

Kuat dugaan masuknya alat komunikasi itu lewat berbagai modus, seperti pelemparan dari luar blok hunian dikarenakan tembok tidak terlalu tinggi. Kondisi tersebut juga luput dari pantauan petugas karena masih minimnya petugas Sipir yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan yang saat ini mencapai 548 orang. Ditambah telah dibuka kembali jam besuk untuk tahanan. (rri.co.id,21/08/2022)

Kepala Lapas Baubau, Herman Mulawarman menyikapi kejadian tersebut mengatakan akan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, TNI hingga BNNK. Napi yang melanggar pun dipastikan tidak diberikan hak-haknya seperti remisi, asimilasi, cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat. Penyalahgunaan narkoba dalam lapas ini bukan kali pertama dirilis oleh Polres Baubau namun telah kesekian kali. 

Gagalnya Sistem Hukum Sekuler

Di Indonesia, kasus narkoba bahkan menjerat hingga petinggi aparat kepolisian. Dirilis oleh Suara.com, Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Polisi ENM ditangkap atas kepemilikan narkoba dan diduga terlibat dalam peredaran 2.000 butir pil ekstasi. Posisi yang seharusnya memberantas narkoba malah ikut tercebur.

Selain kasus tersebut, terdapat ratusan polisi terjerat penggunaan dan peredaran narkoba seperti bekas Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni b Purwanti dan 11 anak buahnya, dan masih banyak lagi. Sungguh miris, bukan?

Narkoba termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) di negeri ini selain korupsi. Cuan yang dihasilkan dari narkoba bernilai triliunan rupiah. Bahaya dan tidak bagi generasi sudah tidak peduli apatahlagi tentang halal-haram. Para pelaku terbutakan oleh harta dimana hidup di sistem saat ini pun memang butuh uang, uang dan uang. Ditambah lagi beban ekonomi masyarakat kian hari kian berat. Tak heran jika banyak individu mengambil jalan ninja peroleh cuan dengan melakukan kemaksiatan (mengedar narkoba).

Dari kasus ini, bisa kita lihat bahwa hukuman penjara ternyata tidak dapat menghentikan seseorang bertindak kriminal. Sidak handphone secara berkala juga tidak bisa menjadi solusi, sebab akan mudah didapat kembali. Inilah bukti betapa lemahnya aturan buatan manusia. Seringkali tak mampu memberikan solusi tuntas atas seluruh permasalahan yang terjadi. 

Maraknya peredaran narkoba ini tak lepas dari akibat penerapan sistem kapitalis dengan asas sekuler di negeri ini. Apapun dinilai dengan materi, segala jenis barang dapat diperjualbeli asalkan menguntungkan. Lengkap sudah dengan sistem sanksi/hukum yang gagal membuat jera. Alhasil, narkoba kian merajalela. Indonesia belum merdeka darinya.

Pandangan Islam Terhadap Narkoba

Dalam pandangan Islam, tidak ada ikhtilaf atau perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). 

Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan. Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba. Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Ibnu Taimiyah berkata, “narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”. (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)

Dalam Islam, kasus maraknya peredaran narkoba dengan alasan mencari materi, tidak akan terjadi. Sebab negara sebagai pengayom dan penjaga umat akan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan rakyat berupa sandang, pangan dan papan serta yang lainnya seperti pendidikan dan kesehatan. Pembiayaan oleh negara diperoleh dari baitul mal atau pengelolaan kekayan SDA yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.

Konsumsi narkoba apalagi memproduksi dan mengedarkannya merupakan dosa dan perbuatan kriminal yang termasuk jenis ta’zir. Yaitu bentuk, jenis dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah atau Qadhi. Sanksinya bisa dalam bentuk diekspos, penjara, denda, jilid bahkan sampai hukuman mati berdasarkan tingkat kejahatan dan bahayanya bsgi umat.

Orang yang mengonsumsi narkoba untuk pertama kalinya, ia harus diobati dan ikut program rehabilitasi. Sedangkan bagi pecandu yang berulang-ulang mengkonsumsi narkoba, sanksinya bisa lebih berat lagi, selain keduanya. 

Sedangkan bagi pengedar, tentu mereka tidak layak mendapat keringanan hukum. Sebab, mereka melakukan kejahatan membahayakan masyarakat dan demi kemaslahatan umat, maka para pengedar narkoba harus dijatuhi hukuman yang berat, bisa sampai hukuman mati sehingga menimbulkan efek jera. Memberantas narkoba tidak akan tuntas jika kita masih hidup dalam sistem sekuler. Kembali kepada hukum Allah adalah sebaik-baik pilihan.

Wallahu a'lam bishawwab 

Post a Comment

Previous Post Next Post