BUMN GULUNG TIKAR, TAK HANYA SALAH MANAGEMEN

Oleh: Arbiah, S.Pd

Sejumlah usaha pelat merah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikabarkan gulung tikar. Ini karena ada yang mengalami salah kelola.

Berikut daftar BUMN yang salah urus dan mengalami kerugian hingga punya utang banyak dan berujung pailit:

1. PT Industri Sandang Nusantara (ISN) ISN merupakan salah satu BUMN yang bakal dibubarkan oleh Erick Thohir menyusul perusahaan yang terus-terusan merugi. Padahal pabrik tekstil dan benang ini sebelumnya beroperasi di tujuh wilayah yakni Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Bandung, Cilacap, dan Tegal. Erick Thohir sebelumnya berujar bahwa BUMN ini merupakan BUMN dengan kategori sakit kronis. Namun, pemerintah akan tetap memanfaatkan asetnya meskipun perusahaan dibubarkan.

2. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN) PANN masuk dalam daftar BUMN selanjutnya yang banyak menanggung kerugian. BUMN yang bergerak di bidang multifinance untuk perkapalan ini memiliki beban utang sejak 1994 tanpa memperoleh pemasukan. PANN juga telah mengeluarkan pembiayaan USD 34 juta untuk pesawat dan Rp150 miliar pinjaman bank namun tak bisa membayar cicilannya.

3. PT Kertas Kraft Aceh (KKA) KKA adalah bekas tempat kerja Presiden Joko Widodo saat dirinya merantau ke Aceh. Perusahaan berbasis di Lhoksumawe ini berhenti beroperasi sejak 2007 lantaran kesulitan memperoleh bahan baku. Padahal produsen kertas pembungkus semen ini memiliki kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun.

4. PT Merpati Nusantara Airlines Merpati Nusantara Airlines berhenti mengudara berhenti terbang sejak 2014 silam. Pesawat ini kalah saing dengan armada bertarif murah seperti Lion Air. Setahun setelah resmi berhenti beroperasi, Merpati Nusantara masih membukukan pendapatan Rp43 miliar, atau turun 64% daripada pendapatan tahun terakhirnya. Namun, perusahaan ini mencetak rugi bersih Rp2,48 triliun.

5. PT Industri Gelas Presiden Jokowi meminta pembubaran PT Industri Gelas karena perusahaan ini tidak mampu lagi menanggung beban usaha. Kendati memiliki pendapatan Rp690 juta dan pendapatan lain-lain senilai Rp2,84 miliar namun pada 2018 beban usahanya mencapai Rp6,56 miliar. Selain itu masih terdapat beban lain-lain Rp57,13 miliar dan beban bunga Rp48 miliar. (suara.com, 20/07/2022).

Inilah kesalahan dari penerapan kapitalisme yang memberikan kebebasan berkepemilikan sehinga lahirlah kebijakan membuka kran investor, penanaman saham hingga swastanisasi BUMN. Ketika swasta diberikan ruang secara bebas mengurus BUMN tentu mereka tidak ingin rugi maka tentu mereka akan mengambil cara dengan korupsi. Sebab asas kebahagiaan kapitalisme adalah asas manfaaf yaitu untung dan rugi.

Sehingga korupsi tubuh subur pada sistem ini, yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin. Ketika manfaat yang diperoleh tidak memandang apakah halal atau haram yang masuk dalam perut mereka.

Kebangkrutan BUMN bukan hanya soal mismanagemen atau korupsi internal. Akan tetapi karena paradigma salah dalam memandang aset negara dan rakyat (Milkiyah ammah dan milkiyah daulah). Memandang aset negara dengan pandangan untung rugi. Sehingga, menyebabkan BUMN lebih banyak memberi untung bagi segelintir pihak dan menghalangi kemaslahatan publik luas.

Begitulah tata kelola BUMN ala sistem kapitalisme berbeda dengan Islam. Islam mengatur kepemilikan negara dan umum sebagai harta milik umat yang harus diurus dengan ketentuan syariat. Dan diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan semua muslim.

Harta milik negara adalah izin dari pembuat hukum yaitu Allah SWT. Atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan negara seperti harta ganimah, fai, khumus, kharaj, jizyah, 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tak memiliki ahli waris dan tanah milik negara. Harta tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan yang jadi kewajiban negara untuk mengatur dan memenuhi urusan rakyat seperti menggaji pegawai, akomodasi jihad, pembangunan sarana dan prasarana publik dan lain sebagainya.

Terhadap harta milik umum, negara tidak boleh memberikan pokok atau asalnya kepada seseorang meskipun seseorang boleh memanfaatkan harta milik tersebut berdasarkan kesertaan dan andil dirinya atas harta tersebut. Sementara terhadap harta milik negara, negara berhak memberikan kepada individu atau sekelompok individu rakyat.

Atas dasar itu, negara boleh memberikan harta kharaj pada petani saja untuk memajukan pertanian dan perkebunan mereka. Namun air, garam, tambang minyak, dan harta milik umum lainnya tak boleh diberikan pada seorang pun dari rakyat.

Harta yang termasuk kategori milik umum ialah fasilitas umum yang dibutuhkan rakyat secara luas diantaranya sarana beribadah, pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial, juga jalan-jalan, jembatan, pelabuhan dan fasilitas umum lainnya seperti listrik, komunikasi, transportasi, pengelohan limbah, laut, sungai, kanal, dan tempat penyaringan air.

Pembelanjaan dan pengembangan harta negara hanya boleh dilakukan pada usaha-usaha yang dibolehkan syariat Islam. Negara dilarang membelanjakan dan mengembangkan harta pada sektor-sektor yang diharamkan Allah SWT, semisal bekerja sama dengan asing memakai utang riba ataupun privatisasi milik umum atau negara untuk kepentingan para kapitalis bukan rakyat. Namun harus dipahami negara yang mampu melaksanakan pengelolaan harta sesuai syariat Islam hanya negara Khilafah Islamiyyah.

Wallahualam Bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post