Anti Narkoba, Wajib Anti Liberalisme!


Oleh: Erlita Nur Safitri
Alumnus Universitas Pancasila


Masalah narkoba seolah tiada matinya, belakangan muncul wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Larangan tentang penggunaan ganja untuk kepentingan medis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis jadi perbincangan setelah seorang Ibu bernama Santi Warastuti menyuarakan permintaannya untuk melegalisasi ganja medis untuk pengobatan sang anak. Dia menyuarakan aspirasinya saat Car Free Day (CFD) Bundaran HI, Ahad, 26 Juni 2022 (Nasional.tempo.co) 

Setiap negara memang mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan suatu pelegalisasian terhadap ganja untuk pelayanan kesehatan yang termasuk dalam golongan narkotika. Beberapa negara pun mulai melegalkan tanaman candu tersebut. Saat ini di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis atau pengobatan. Selain itu, di Amerika Serikat juga menggunakan obat sintesi tetrahydrocannabinol (THC) dan obat ganja nabati (Epidolex) sudah dilegalkan untuk pengobatan kanker dan HIV/AIDS. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu dan akan segera mengeluarkan regulasi guna memberikan akses penelitian ganja. Selain itu, Kemenkes akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis. 

Berbeda dengan Kemenkes, Guru Besar Farmakologi Universitas Indonesia, Rianto Setiabudy meyatakan ketidaksetujuannya jika ganja dilegalkan untuk pengobatan. Menurutnya, manfaat yang ditawarkan ini belum seimbang dengan risiko yang mungkin timbul karena penggunaan ganja sebagai obat. Dalam persidangan ini Rianto mewakili pihak pemerintah terkait uji materi UU Narkotika.  Rianto mengatakan bahwa indikasi-indikasi yang diklaim dapat diobati dengan ganja itu tersedia banyak pilihan obat lain yang telah terbukti lebih aman dan efektif sehingga mendapatkan izin edar.

Para pemangku kebijakan menyatakan penolakan keras terhadap narkoba, penanaman ganja dan perdagangan obat terlarang karena tahu bahaya besarnya bagi kesehatan bangsa dan generasi. Namun mengapa tidak menyadari bahwa induk beragam kerusakan tersebut adalah terus ditumbuhsuburkannya liberalisme. Maraknya kasus narkoba sesungguhnya bukan semata sifat narkoba yang menimbulkan efek ketergantungan bagi penggunanya. Lebih dari itu, penyalahgunaan narkoba terus terjadi karena sistem hidup yang melingkupi masyarakat saat ini. Sistem sekuler yang memancarkan landasan hidup liberal ini berperan besar dalam menjerumuskan pemikiran pemisahan agama dari kehidupan. Oleh karenanya, anti narkoba, wajib anti liberalisme!.

Kaum pemuda saat ini terjebak pada dunia pergaulan bebas, narkoba hingga seks bebas. Peredaran narkoba semakin merajalela, sedangkan saat ini dimensi akhirat sudah tidak hadir dalam bagian kehidupan sehari-hari. Saat ini banyak program yang menjauhkan para milenial dari aktivitas keagamaan. Dengan dalih akan terbentuknya karakter radikal dan intoleran. 

Di sisi lain, paparan budaya Barat pun semakin masif. Hal ini menambahkan beban negara yang semakin sulit untuk mewujudkan generasi bebas narkoba. Rehabilitasi tidak cukup membuat efek jera, bandar yang tertangkap pun justru semakin lihai dalam menjalankan bisnisnya meski di balik jeruji. Dengan sistem hukum saat ini justru tidak akan mampu menghentikan bisnis ini. Masyarakat yang hedonis dan individualis serta karakter pemangku kebijakan yang jauh dari ketakwaan membuat bisnis ini kian subur.

Butuh tiga unsur pokok untuk memberantas narkoba, yakni individu yang bertakwa, keterlibatan masyarakat dalam mengontrol sesama anggota masyarakat, serta peran negara dalam menjalankan aturan tegas dan menerapkan sanksi yang berefek jera sehingga ampuh meminimalkan munculnya kasus-kasus serupa.

Islam memiliki gambaran khas dalam mengharmoniskan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang merusak akal dan jiwa manusia. Seorang individu yang bertakwa akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Adanya kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan. 

Penggunaan narkoba sekecil apa pun yang masuk ke dalam tubuh tetaplah haram. Begitu pun penyalahgunaan narkoba, ini temasuk kategori perbuatan haram. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang pengguna rasakan menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar. 

Kembali pada Islam menjadi solusi fundamental untuk menyelamatkan masyarakat dan negara. Agar umat Islam terbebas dari kerangkeng kapitalisme yang memasung umat menjalankan syariat-Nya. Islam menetapkan sejumlah tindakan tegas yang sesuai dengan hukum syara, baik dalam pencegahan maupun penanganan terhadap kasus narkoba dan tindakan kriminal lainnya. Tampak dengan jelas bahwa Islam melalui syariatnya telah memberikan solusi yang sangat gamblang dalam dan menciptakan Islam rahmatan lil‘alamiin.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post