Penghapusan Tenaga Honor, Kebijakan Yang Dipaksakan

Oleh:

Dewi Lesmana
Aktivis Dakwah

Pemerintah memastikan penghapusan tenaga honorer dimulai pada 28 November 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Detik.com, 05/06/2023).

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atsa dua jenis antara lain PNS dan PPPK. Sementara itu tenaga honorer akan dihapus dan diganti dengan sistem outsourcing.

Meski dihapus, masih ada kesempatan bagi pekerja honorer untuk mengikuti tes CPNS, hanya saja tidak semua bisa lulus dalam tes tersebut.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Sebab Selami ini tenaga honorer direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga mendapat gaji dibawah upah minimun regional (UMR). Alasan berikutnya ialah agar bisa menata pekerja disetiap instansi (Republika, 06/06/2022).

Hanya saja, pernyataan dari MenPANRB ini sulit untuk dipercaya oleh masyarakat, mengingat ucapannya saat ini berbanding terbalik dengan penyataannya dulu pada tahun 2020 lalu. Saat itu MenPANRB Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa penghapusan tenaga honorer ini karena anggaran pemerintah pusat terbebani dengan keberadaan mereka.

Saat itu, Kementrian PAN-RB dan BKN dengan Komisi II DPR menyepakati keputusan panghapusan. Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pejabat negara untuk tidak merekrut tenaga honorer. (Detik.com, 25/01/2020).

Sungguh ironi kebijakan pemerintah ini, seolah kebijakan pemerintah cuma fokus pada permasalahan penumpukan guru honorer saja, supaya tidak memberatkan tanggungan keuangan bagi pemerintah pusat, sedangkan dampak dari kebijakannya sendiri tidak diperhitungkan oleh pemerintah.

Miris, mulanya pengrekrutan tenaga honorer ini dianggap untuk mengurangi angka pengangguran dinegeri ini juga mendapat pekerja yang mau dibayar dengan bayaran yang kecil, sekarang tenaga honorer malah mau dihapus bahkan keberadaanya dianggap beban oleh pemerintah, sungguh malang nasib tenaga honorer sudah digaji kecil sekarang mau dihilangkan keberadaannya.

Jelaslah sudah kenapa sistem demokrasi dikatakan sebagai sistem yang kufur dan rusak. Sebab, segala kebijakan yang lahir dalam sistem demokrasi kebanyakannya malah menyengsarakan hidup rakyat, kata kata manis yang mereka ucapkan dikala mengeluarkan kebijakan yang katanya selalu demi kesejahteraan rakyat buktinya kebijakan tersebut malah mensejahterakan para penguasa dan para kapital saja, rakyat, tetap terbebani dengan seluruh kebijakan yang dipaksakan itu, naudzubillah.

Seperti halnya kebijakan penghapusan tenaga honorer ini yang katanya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja honorer, logikanya mau sejahtera gimana kalau kerjaan mereka mau dihapuskan yang ada para pekerja itu bukan sejahtera tapi malah susah. Terlalu ngada-ngada memang kebijakan dalam sistem demokrasi ini.

Coba saja, apabila kebijakan ini resmi diterapkan dampak yang terjadi ada ratusan ribu orang yang kehilangan pekerjaan, akibatnya angka pengangguran dinegeri ini bertambah tinggi lagi, selain masalah pengangguran yang bertambah kebijakan ini juga akan berdampak pada proses belajar-mengajar disekolah, mempengaruhi kualitas pendidikan dinegeri ini karena keberadaan guru dan murid-murid yang tidak seimbang sehingga memunculkan masalah baru untuk potret pendidikan yaitu dunia pendidikan makin buruk, lengkaplah sudah masalah di negeri ini pengangguran semakin tinggi dan angka kebodohan generasi juga tinggi.

Dalam sistem Islam tidak mengenal istilah honorer, negara Khilafah sudah mengetahui dengan baik apa saja yang menjadi kewajiban sebuah negara, salah satunya menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya untuk setiap individu masyarakatnya, dan para pekerja dimasa Khilafah mendapat upah dengan sistem ijarah digaji dengan layak sesuai dengan jenis pekerjaannya. Seperti pada masa Kholifah Umar Bin Abdul Aziz, gaji para pegawai negara ada yang mencapai 300 Dinar (1275 gram emas) atau setara Rp 114.750.000, nilainya yang luar biasa fantastis. Gaji pegawai diambil dari khas Baitul mal dan apabila ada kekurangan maka Khilafah akan memungut pajat dari rakyat yang bersifat temporal.lapangan pekerjaan yang begitu luas pada masa keKhilafahan menjadikan pekerjaan sebagai ASN bukan satu-satu nya pekerjaan yang diburu oleh warga saat itu demi mendapat kehidupan yang layak dan mendapatkan jmainan hari tua. Dengan demikian kemapuan Khilafah dalam mensejahterakan para pegawai dan masyarakat seluruhnya  tentu tak dapat diragukan.

Wallahu'alam bishowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post