BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Diskriminasi atau Solusi?




Oleh Rasyidah
 (Aktivis Muslimah kalsel)

Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan tentang  kelas pelayanan rawat inap Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Jika sebelumnya rawat inap ruang perawatan terbagi kelas 1, 2, dan 3, maka nanti akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama, yakni KRIS. Peleburan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah iuran peserta mengalami perubahan?

 Ternyata berdasarkan pernyataan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, dengan adanya peleburan ini, iuran nantinya ditentukan dari besar pendapatan peserta. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan. (Kompas.com, 9/6/2022).

 Beredar kabar penerapan akan dimulai Juli 2022 mendatang, benarkah? (Kompas, Minggu/19/06/2022)

Pelayanan BPJS makin diskriminatif dan meresahkan masyarakat, tak cukup dengan iuran BPJS yang selalu dinaikkan namun tak sebanding dengan pelayanan optimal itu. Kini dibuat perubahan baru lagi dengan menghapus semua kelas dan mengganti konsep pembayaran dengan cara penentuan sesuai besar penghasilan. 

Iuran BPJS yang dulunya dapat dipilih berdasarkan kemampuan dan kenyamanan masyarakat, kini berubah lagi. Rupanya sistem yang telah dijalankan bertahun-tahun ini kiranya juga tak memberikan solusi berarti untuk memenuhi dan menjamin kesehatan masyarakat. Akankah pelayanan kesehatan menemui keadilannya? Ataukah ini modus untuk menaikkan iuran semata? Mengapa BPJS kian semrawut? 

Dengan dileburnya kelas rawat inap BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pasien akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama daripada sebelumnya yang terbagi menjadi tiga kelas. Sepintas, aturan ini terlihat memberi keadilan. Namun, faktanya, skema pelayanan kesehatan masih berkelas, salah satunya karena masih adanya skema Coordination of Benefits (CoB) dengan sejumlah perusahaan asuransi kesehatan swasta. Artinya, memang benar pelayanan kesehatan antarpeserta BPJS akan sama, tetapi diskriminasi pun akan tetap ada, setidaknya antara pasien CoB dan pasien BPJS. 

Oleh sebab itu, penghapusan kelas ini bukanlah solusi atas diskriminasi. Jangankan menyelesaikan persoalan diskriminasi, pelayanan buruk pun diduga kuat akan tetap sama, bahkan makin buruk. Walhasil, aturan ini lebih terlihat seperti modus untuk menghimpun dana ketimbang menyelesaikan permasalahan diskriminasi. 

Bukan rahasia lagi jika keuangan BPJS defisit. Walaupun tahun ini BPJS mengalami surplus, tetapi jika melihat skema pembiayaannya yang bertumpu pada iuran peserta, kemungkinan untuk defisit akan terus besar. Hal ini karena kondisi perekonomian rakyat yang kian hari kian buruk. Jangankan untuk membayar iuran BPJS, untuk makan sehari-hari saja sudah susah.

Inilah akibat dari penerapan sistem yang salah yakni kapitalisme. Sistem yang hanya akan membuat penerapan layanan kesehatan semakin semrawut tidak akan menemukan titik temu apalagi solusi hakiki. 

Dalam pandangan Islam kesehatan adalah bagian dari kebutuhan rakyat yang harus diatur oleh negara. Negara memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bukan menjadikan ini sebagai ajang bisnis (korporat) seperti yang diterapkan dalam sistem kapitalis). Tidak ada yang gratis dalam sistem kapitalis, semua diukur dengan standar manfaat.

Sistem kapitalis ingin mewujudkan keadilan dan kepedulian terhadap kesehatan rakyat, namun yang terwujud hanyalah kesengsaraan dan kezaliman bagi rakyat. Aturan di sistem BPJS membingungkan rakyat, karena tarikan iuran naik terus, padahal pelayanannya tidak sesuai harapan masih mempersulit dan berbelit belit. Ditambah kebutuhan lain yang semakin tinggi, gaji yang tidak memadai, sungguh ini menambah penderitaan rakyat.

Dalam sistem Islam, pemimpin sangat memperdulikan kesejahteraan rakyatnya termasuk kesehatan. Fasilitas kesehatan diberikan secara gratis dengan pelayanan maksimal dan fasilitas sebaik mungkin. Kekuatan APBN baitul maal dalam sistem Islam akan mampu mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima tanpa pungutan biaya. 

Pengelolaannya yang langsung di bawah pemerintah menjadikan pelayanan merata bagi setiap pasien tanpa diskriminasi. RS swasta tidak akan menjamur (meski akan tetap ada) lantaran RS pemerintah telah memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya. Oleh karena itu sudah sepatutnya kita mengembalikan segala aturan hanya kepada Islam kafah.

 Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post