Penistaan Terhadap Islam Makin Menjadi



Oleh Erni Setianingsih
(Aktivis Dakwah Kampus)

Beberapa tindakan dan kebijakan pemerintahan India kini makin memperlihatkan sikap anti-Islam mereka.

Pertama, pada 2019, pemerintah India mengesahkan UU kependudukan yang dikenal dengan Citizenship Amendment Act (CAA). Aturan ini membahas tentang percepatan proses kewarganegaraan penduduk yang teraniaya dan berada di India sebelum 14 Desember 2014. Sayangnya, UU ini tidak berlaku bagi warga yang beragama Islam.

Kedua, seruan pembunuhan terhadap kaum muslim menggema di jagat India. Desember 2021, di Uttarakhand, pemimpin agama menyerukan genosida kepada agama minoritas itu.

Ketiga, Maret 2022, Muslim India kembali mendapatkan diskriminasi. Para Muslimah dilarang memakai hijab dalam pendidikan formal (sekolah dan universitas). Menurut pemegang kebijakan, hijab bukanlah sesuatu yang penting bagi Muslimah.

Keempat, ada pernyataan Juru Bicara BJP Nupur Sharma yang menyamakan Al-Qur’an sama dengan “bumi itu datar” dan menghina Nabi Muhammad saw. yang menikahi gadis belia (Aisyah). Selain itu, twit Juru Bicara BJP lainnya, Naveen Jindal, juga menghina Islam. (muslimahnew.net, 09/06/2022).

Yang terjadi di India memang menjadi salah satu negara yang terkenal dengan kentalnya adat dan agama Hindu. Orang-orang agama Hindu ini memang memiliki sejarah kurang harmonis dengan agama Islam. Meski dalam sejarah Islam sudah masuk ke India yang sudah dimulai sejak abad ke -7 dan berjalan damai. Namun benih-benih perpecahan semakin menjadi-jadi di era penjajahan negara asing di abad 19 pun semakin memunculkan mempertentangan dari dua agama tersebut baik dari sistem kehidupan, peraturan dan lainnya.

Kasus-kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw. selalu saja terjadi, bukan di India saja bahkan di Indonesia pun juga kerap terjadi dan pelaku penistaan pun beragam. Dari yang nonmuslim, masyarakat biasa, tokoh publik, pejabat negara, komedian, hingga kalangan akademisi. Sebut saja Joseph Paul Zang, M Kece, Ade Armando, dan lain-lain. Begitu juga penindasan dan pembantaian terhadap umat Islam yang ada di Palestina, Suriah, Uighur dan juga Rohingya.

Semenjak runtuhnya sistem khilafah pada 3 Maret 1924, berbagai macam problematika yang terjadi termasuk dari pada berbagai penistaan terhadap Islam terus berlangsung hingga saat ini. Akar merebaknya penista ialah sistem kehidupan sekularisme. Oleh karenanya, upaya penyadaran umat melalui pemikiran haruslah tetap menjadi poin penting untuk dilakukan.

Dengan begitu, umat tidak akan terjebak dan tersesat dengan pola pikir dan sikap pemikiran Barat yang dijajakan ke negeri-negeri Muslim. Nasib kaum Muslim di bawah kekuasaan sistem sekuler kapitalisme menjadikan penghinaan terhadap ajaran Islam beserta simbolnya seolah legal tanpa sanksi hukum yang berarti.

Penghinaan terhadap Nabi Muhammad saw. di India merupakan gambaran betapa bencinya para penguasa kafir terhadap Islam hingga menciptakan narasi untuk mengencam kaum Muslim di India.

Tentu kasus yang terjadi dalam menghina ajaran Islam tidak boleh dibiarkan. Namun, selama sistem sekuler masih diemban diseluruh kaum muslim tentu saja kasus penghinaan/penistaan terhadap ajaran Islam akan terus berlanjut.

Sejarah abad ke-20 menunjukkan, saat Prancis dan Inggris mementaskan drama berdasarkan tulisan Voltaire berjudul Mohammad atau Fanatisme dan mengejek karakter Nabi saw., maka ketika Khalifah Abdul Hamid II mengetahuinya, ia mengancam Prancis akan dampak politik yang serius yang memaksa Prancis untuk segera menghentikan pertunjukan tersebut, ketika Inggris menghina Rasulullah, Abdul Hamid II berseru, “Saya akan mengeluarkan dekrit kepada umat Islam yang menyatakan bahwa Inggris menyerang dan menghina Nabi kita. Saya akan mendeklarasikan jihad. (muslimahnews.net, 19/06/2022).

Masya Allah, Islam sangat tegas melarang dan jelas memperingatkan agar menutup rapat celah penistaan agama Islam. Peradaban Islam akan menghadirkan pelaksanaan syariat Islam yang mulia. Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. Meninggikan kalimatullah, yakni syariat Islam, hanya akan ideal dengan institusi Islam yaitu daulah khilafah.

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan kekuasaan)nya." (H.R Al-Bukhari, Muslim, Ahmas, Abu dawud)

Dalam pandangan Islam, agama adalah perkara utama yang wajib dijaga dan dimuliakan. Tidak boleh ada satu orang pun yang menjadikan Islam sebagai bahan olok-olok atau candaan. Oleh karenanya, syariat Islam sangat tegas melarang segala bentuk penghinaan, pelecehan, dan penistaan terhadap Islam dan ajarannya, sekalipun ia Muslim.

Dalam Islam, pelaku penistaan dan pelecehan terhadap Islam bisa dihukum mati. Penjelasannya sebagai berikut: pertama, jika pelakunya Muslim, perbuatannya yang menistakan atau menghina Islam telah menyebabkan dirinya murtad atau kafir. Adapun sanksi bagi orang murtad adalah hukuman mati yang sebelumnya telah diminta bertobat tiga hari. Jika ia tetap tidak mau bertobat, baru dilaksanakan hukuman mati atasnya. Jika ia menyesal dan bertobat, hukuman dikembalikan pada kebijakan khalifah.

Kedua, jika pelakunya nonmuslim (kafir), hukumannya sebagai berikut: (1) jika pelakunya kafir ahli zimi, maka dzimmah atau jaminannya batal dan bisa diusir dari wilayah Islam, bahkan dibunuh; (2) jika bukan ahli dzimi, ini bisa dijadikan khilafah sebagai alasan perang terhadap negara yang bersangkutan.

Islam yang memiliki fikrah (pemikiran) dan thariqah (metode penerapan) akan mampu meluruskan dan menunjukkan cara yang benar dalam menghadapi orang-orang yang memusuhi Islam. Seluruh kaum Muslim tidak akan bingung melawan penghinaan terhadap agama dan Nabinya. Jadi, jalan satu-satunya untuk membungkam musuh-musuh Islam, termasuk pelaku penghinaan terhadap Nabi saw. hanyalah dengan mempersatukan seluruh umat Islam dalam satu kepemimpinan.

Wallahu'alam bishshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post