Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontroversi Pemilu: Anggaran Besar Hasilnya Bikin Pilu

Monday, May 09, 2022 | Monday, May 09, 2022 WIB Last Updated 2022-05-09T16:11:19Z

Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Opini Bela Islam  AMK

Perhelatan politik lima tahun sekali akan digelar pada 14 Februari 2024. Membengkaknya anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu tersebut sangat mencengangkan lantaran besarnya tiga kali lipat anggaran Pemilu 2019. Di sisi lain kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada akhir Maret 2022, defisit Rp5,81 triliun. Meskipun demikian, pemilu tetap akan berlangsung. Ironisnya, Pemilu dengan anggaran besar belum pernah menghasilkan penguasa yang amanah.

Dalam rapat persiapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, pada tanggal 10/4/2022, Presiden Jokowi menegaskan, segera diputuskan alokasi dana penyelenggaraan Pemilu baik dari APBN maupun APBD. Diperkirakan anggarannya sebesar Rp110,4 triliun, dengan rincian KPU Rp76,6 dan Bawaslu Rp33,8 triliun.

Semula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan anggaran sekitar Rp86 triliun. Dengan banyaknya kritikan dan desakan dari berbagai pihak membuat KPU menghitung ulang, kemudian menurunkan proposalnya menjadi Rp76 triliun. 

Meski dana Pemilu 2024 pada akhirnya dipangkas menjadi Rp76,6 triliun, artinya anggaran bisa dihemat sekitar Rp10 triliun. Hal ini menunjukkan betapa rancangan yang dibuat kurang mendasar dan tidak proporsional. Besarnya biaya pemilu bagi rakyat tetap saja bernilai besar dan sangat berarti. Apalagi membengkaknya ongkos pemilu terjadi di tengah kesengsaraan rakyat akibat pandemi. Belum lagi kebijakan rezim yang tidak memihak rakyat, yakni naiknya BBM dan Tarif Dasar Listrik (TDL), akibatnya terjadi efek domino, semua barang dan bahan kebutuhan pokok ikutan naik. Apalagi pajak pun ikut dinaikkan, ini sungguh membebani rakyat. Tak ayal lagi jika penguasa dinilai tidak mampu melihat kesengsaraan rakyatnya. Justru penguasa berdiri pada posisi berseberangan dengan rakyatnya. Inilah fakta, penguasa produk Pemilu ala demokrasi bikin pilu, merana, dan tidak menyejahterakan justru menyengsarakan rakyatnya.

Hal tersebut terjadi karena negara Indonesia mengadopsi sekularisme sebagai asasnya, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya mengatur urusan akidah dan ibadah saja. Dalam sistem demokrasi kapitalis sekuler, agama tidak boleh mengatur urusan publik baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Jadi, tolok ukur perbuatannya berdasarkan manfaat, bukan haram dan halal. Wajar, jika semua cara dihalalkan demi meraih kebahagiaan. Kebahagiaan bagi mereka jika mendapatkan materi sebesar-besarnya.

Oleh sebab itu, dalam sistem demokrasi terkait dengan paradigma kekuasaan tak lebih dari alat berburu materi dan eksistensi. Pasalnya, kontestasi politik yang berbiaya mahal meniscayakan keterlibatan para pemilik modal dan dukungan oligarki sehingga terjadilah politik transaksional, yakni jual beli jabatan dan jual beli kebijakan (undang-undang). Visi misi sebelum menjabat yang awalnya pro kepentingan rakyat, kenyataannya setelah menjabat berbalik arah penguasa menjadi pro pada pemilik modal yang berjasa besar di balik kepemimpinannya, yakni berpihak untuk kepentingan korporasi dan oligarki.
Nyata benar bahwa sistem demokrasi pada dasarnya melahirkan pemimpin yang tidak amanah, justru membuat rakyat nestapa, pilu, dan sengsara.

Pemilu dalam Sistem Islam

Mekanisme pemilihan pemimpin dalam sistem Islam adalah efektif, efisien, dan berbiaya murah, serta menghasilkan pemimpin yang amanah. Sebab, Islam secara mendasar mendudukkan kepemimpinan sebagai amanah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
“Sesungguhnya kepemimpinan merupakan sebuah amanah, di mana kelak di hari kiamat akan mengakibatkan kerugian dan penyesalan. Kecuali mereka yang melaksanakannya dengan cara baik, serta dapat menjalankan amanahnya sebagai pemimpin.” (HR. Muslim)

Beban amanah inilah yang menjadikan setiap calon pemimpin menyadari akan pertanggungjawaban di akhirat kelak. Dalam Islam Pemilu bertujuan memilih penguasa yang akan menjalankan syariat Islam. Oleh sebab itu, filosofi dan tujuan pemilu dalam sistem Islam dapat dipastikan outputnya berkualitas yakni menghasilkan pemimpin amanah karena wajib terikat dengan hukum syarak.

Adapun metode baku pengangkatan pemimpin (khalifah) dalam Islam adalah melalui baiat. Baiat dalam arti syariat adalah hak umat untuk melangsungkan akad (kontrak) politik di antara dua pihak. Pihak pertama, umat Islam atau para wakil umat (Ahlul Halli wa Aqdi) atau majelis umat. Pihak kedua, seorang kandidat khalifah yang dibaiat. Baiat mengandung komitmen dari pihak umat untuk menaati khalifah yang dibaiat. Adapun khalifah yang dibaiat berkomitmen mengamalkan Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya di tengah-tengah umat (Abdul Qadim Zallum, Nidham al-Hukm fi al-Islam. Beirut: Darul Ummah, 2002, hlm. 56).

Pembaiatan khalifah bersifat baku dalam arti selalu diamalkan pada masa Khulafaur Rasyidin. Alasannya banyak nas-nas Al-Qur'an dan Sunah yang mewajibkan umat Islam untuk membaiat khalifah. Di antaranya termaktub dalam (QS. al-Mumtahanah [60]: 12 dan QS. al-Fath [48]: 18).
Adapun dalam sunah, Rasulullah saw. bersabda:

"Siapa saja yang membaiat seorang imam (khalifah), lalu dia memberikan kepada imam itu genggaman tangan dan buah hatinya, maka hendaklah dia menaati imam itu dengan sekuat kemampuan dia. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kepemimpinan imam itu, maka penggallah lehernya (HR. Muslim)

Pada masa Khulafaur Rasyidin ada dua macam baiat yaitu:
1. Baiat in'iqad (baiat akad khilafah/baiat khusus), merupakan penyerahan kekuasaan oleh orang yang membaiat kepada seseorang sehingga ia menjadi khalifah.

2. Baiat ath-tha'at atau baiat umum, yakni baiat dari kaum muslimin yang lainnya pada khalifah yang cukup ditampakkan dengan perilaku umat menaati khalifah (Al-Khalidi, 2002: 117-124).

Adapun cara-cara praktis pengangkatan khalifah atau cara (uslub) yang ditempuh sebelum baiat  berlangsung bisa dilakukan dengan cara yang berbeda-beda sebagaimana yang telah dicontohkan pada masa Khulafaur Rasyidin. Cara tersebut tidak baku. Berdasarkan cara pengangkatan Utsman bin Affan, Imam Taqiyuddin An-Nabhani (1963: 137-240) dan Imam Abdul Qadim Zallum (2002: 84-85), kemudian mengusulkan satu cara dalam pengangkatan khalifah. Dengan asumsi telah ada majelis umat. Yakni  majelis wakil umat dalam melakukan musyawarah dan muhasabah (pengawasan) kepada penguasa. Sehingga cara pengangkatan khalifah ini ada empat langkah yaitu:
1. Seleksi calon para  khalifah oleh para anggota majelis umat yang muslim, kemudian mengumumkan nama-nama mereka, dan meminta umat Islam untuk memilih salah satu dari mereka. Di sinilah pemilu bisa dilaksanakan sebagai cara (uslub) pelaksanaannya.

2. Kemudian majelis umat mengumumkan hasil pemilihan umum (al-intikhab) dan umat Islam mengetahui siapa yang meraih suara terbanyak.

3. Selanjutnya umat Islam bersegera membaiat (baiat in'iqat) orang yang meraih suara terbanyak sebagai khalifah.

4. Setelah selesai baiat, diumumkan ke segenap penjuru wilayah hingga berita pengangkatan khalifah sampai ke seluruh umat dengan menyebut nama dan sifat-sifatnya yang membuatnya layak menjadi khalifah.

Dalam Islam ada Pemilu untuk memillih khalifah dan Pemilu untuk memilih anggota majelis umat. Anggota majelis umat adalah wakil-wakil rakyat dalam penyampaian pendapat dan pengawasan kepada penguasa. Karena itu anggota majelis umat dipilih oleh umat yang mewakilinya. Sebab, berlaku akad wakalah, yakni pihak muwakkil (yang mewakilkan) berhak memberhentikan wakilnya, pun pihak wakil boleh memberhentikan dirinya sendiri. Sebab, akad wakalah adalah akad yang tidak mengikat. Berbeda dengan akad khilafah, umat tidak berhak memberhentikan khalifah meskipun umat yang mengangkat dan membaiat khalifah. Jika khalifah melanggar syariat Islam yang berhak memberhentikannya adalah mahkamah mazhalim, yaitu lembaga peradilan (al-qadha') yang bertugas menyelesaikan persengketaan antara umat dan penguasa/negara (Zallum, 2002: 114-115).

Nas baiat bersifat mutlak dan tidak terikat dengan jangka waktu tertentu. Sebagaimana sabda Rasulullah:

"(Selama) ia masih memimpin kalian sesuai dengan Kitabullah, maka ia wajib didengar dan ditaati (HR. Muslim).

Jadi, masa jabatan khalifah tidak terbatas dengan waktu. Seseorang bisa menjadi khalifah sejak dibaiat hingga meninggal dunia (An-Nabahani, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 165). Sehingga tidak menghabiskan harta negara seperti pada sistem demokrasi yang setiap empat atau lima tahun sekali diselenggarakan Pemilu.

Islam juga menetapkan batas maksimal kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari. Artinya batas waktu tiga hari ini akan membatasi kampanye, sehingga tidak perlu kampanye besar-besaran yang menghabiskan uang dalam jumlah besar.

Mekanisme tersebut di atas, menjadikan pemilu dalam Islam sangat mudah, murah dan efektif, serta menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas. Pemimpin (khalifah) siap mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya melalui penerapan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) di semua aspek kehidupan.

Saatnya demokrasi kapitalis sekuler kita campakkan, kembali ke sistem Islam yang diridai Allah dan menyejahterakan rakyatnya baik muslim maupun nonmuslim.

Wallahu a'lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update