Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terorisme Bukan Masalah Utama yang Dihadapi Rakyat

Friday, March 04, 2022 | Friday, March 04, 2022 WIB Last Updated 2022-03-04T02:27:39Z


Oleh Waryati
(Ibu Rumah Tangga)

Baru-baru ini Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali membuat pernyataan yang membuat gaduh masyarakat. Yakni bahwa kelompok teroris saat ini telah mengubah strateginya dalam menyebarkan faham radikal dengan menyusup ke lembaga publik dan ormas.

Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris, mengatakan, pola baru yang diterapkan teroris adalah dengan menggunakan sistem demokrasi untuk masuk dan menguasai lembaga secara formal. Organisasi umat yang diharapkan melahirkan fatwa-fatwa atas kegelisahan umat terhadap persoalan kebangsaan termasuk yang dimasuki oleh teroris, ungkapnya di acara Sharing Session BNPT di Jakarta Selatan, (Pos-Kupang.com, 18/02/2022).

Narasi yang disampaikan tentu saja sangat mengganggu banyak kalangan. Salah satu yang menyayangkan atas cuitan tersebut adalah tokoh MUI Amirsyah Tambunan. Menurutnya, jika pihak BNPT mengatakan hal demikian, maka harus dibarengi dengan fakta dan data yang pasti. Sehingga tidak terjadi kesimpang siuran berita yang menjadi fitnah dan menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Melihat pernyataan BNPT teranyar, patut diduga hal tersebut hanya bentuk pengalihan dari persoalan yang kini dihadapi bangsa. Seolah-olah masalah yang dihadapi negeri ini hanya sebatas pada masalah terosisme belaka. Dari dulu hingga saat ini pernyataan yang digulirkan bersifat sepihak tanpa pernah menunjukan bukti-bukti konkrit yang mengarah pada tuduhan tersebut.

Harus diingat, permasalahan negeri ini tak sebatas itu, namun lebih jauh terjadi kerusakan di banyak aspek dan memerlukan perhatian juga penanganan dari pemerintah. Seperti masalah ekonomi yang kian terpuruk, pendidikan karut-marut, perpolitikan tidak sehat, masalah kesehatan terus ambruk dan masih banyak permasalahan yang dihadapi rakyat.

Adapun terkait semua pernyataan tentang terorisme yang dikatakan mengancam kesatuan bangsa dan negara, hanya ditujukan pada sekelompok orang atau individu yang meyakini kebenaran ajaran agamanya. Lalu di mana letak kesalahannya? Bukankah dalam beragama diharuskan totalitas dalam menjalankan setiap perintah dari Tuhannya? mereka pun tidak melakukan kekerasan atau menghasut sebagian orang untuk berbuat kekacauan.

Dalam undang-undang sendiri dinyatakan negara melindungi segenap rakyat dan agama yang dianutnya.

Banyak kasus kekerasan di tengah masyarakat yang dilakukan oleh sekelompok orang maupun individu, namun tak satu pun dilabeli teroris. Kelompok yang telah jelas melakukan kekerasan dan mengancam keselamatan jiwa, tetapi hanya dicap sebagai kejahatan biasa. Lalu kenapa justru orang-orang yang teguh menyampaikan kebenaran dan ingin memperbaiki kondisi rusak masyarakat di cap sebagai tertuduh?

Fokus pada tujuan pencegahan terorisme menjadi kewajiban negara sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat. Dalam hal ini pihak BNPT harusnya tak sembarang mengeluarkan pendapat dengan narasi menyudutkan tanpa melihat bukti. Jangan sampai tujuan memberantas terorisme justru mengorbankan pihak-pihak tak bersalah dan rakyat menjadi korban.

Seperti yang tertuang dalam UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pasal 43 A (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Kesiapsiagaan nasional; b. Kontra-radikalisasi; dan c.deradikalisasi.

Memahami persoalan secara utuh dan besikap hati-hati adalah bentuk implementasi dari UU di atas. Pihak terkait dalam hal ini BNPT harusnya melaksanakan tugas sesuai ketetapan UU seapik mungkin. Menarik kesimpulan dengan benar dan tepat. Tidak mudah menuduh pihak mana pun. Mengambil keputusan dan penindakan sesuai fakta yang di lapangan. Hal yang terpenting, melakukan antisipasi secara terus menerus untuk melindungi rakyat dengan prinsip berkeadilan.

Negara yang aman dan kondusif akan tercipta jikala para pemimpin negeri melaksanakan tugas pemerintahannya sesuai dengan rambu-rambu agama. Bertujuan untuk kemaslahatan rakyatnya. Tidak ditunggangi atau dipengaruhi pihak mana pun.

Kemandirian sebuah bangsa terletak dari sejauh mana bangsa itu mampu mengelola sumber daya alamnya. Menyediakan ketersediaan pangan untuk rakyatnya. Memiliki militer yang kuat. Merumuskan dan menjalankan setiap kebijakan juga menindak jika ada kesalahan yang dilakukan baik dari para pejabat atau pun rakyat, tanpa ada interpensi dari asing.

Wallahu a'lam bishawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update