Oleh Luky Anja
Pemerintah akan memperkenalkan program baru jaminan kesehatan. Kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan akan dihapuskan pada tahun 2022 mendatang. Ini artinya, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS adalah kelas standar.
Penghapusan kelas dan penerapan kelas standar bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan equitas di program JKN. kata anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dikutip pada Minggu (12/12/2021).
Meski mengklaim untuk menjalankan prinsip equitas, nyatanya ketentuan untuk kelas PBI & non-PBI berbeda. Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Berdasarkan kelas PBI dan non-PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Di mana kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas untuk peserta non-PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan. (Kompas.com, 12/12/21)
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sering dianggap sebagai bentuk kepedulian negara terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal hakikat dan fakta BPJS justru menunjukkan sebaliknya. Jaminan pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara kini dialihkan ke rakyat. Sejatinya rakyatlah yang menjamin dirinya sendiri, karena rakyat tetap harus membayar premi walaupun tidak sedang mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam Islam, pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang sebagai jasa yang mewajibkan kompensasi. Jaminan pelayanan kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Syariah menetapkan bahwa diantara tanggung jawab negara adalah memenuhi kebutuhan asasi bagi seluruh rakyat. Kebutuhan asasi tsb adalah keamanan, kesehatan dan pendidikan. (Majalah al-wa'ie edisi Januari 2020 : 14)
Negara tidak boleh memberikan layanan kesehatan dengan membebankan pembiayaan kepada masyarakat, baik dengan asuransi maupun iuran. Negara harus mengambil peran sebagai pelayan, bukan pebisnis. Semua rakyat, baik kaya atau miskin, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari negara.
Jaminan pelayanan kesehatan yang memungkinkan setiap individu rakyat bisa mendapatkan layanan kesehatan terbaik secara gratis, membutuhkan sistem pemerintahan dan kebijakan yang benar. Sebab, ia terintegrasi dengan kebijakan-kebijakan yang lain.
Dalam hal ketercukupan dana misalnya. Islam mengatur untuk memanfaatkan pos-pos penerimaan negara dari milkiyah al-ummah seperti pemasukan negara dari tambang, minyak dan gas, pendapatan hasil hutan dan ini membutuhkan pemerintahan dan kebijakan yang menjadikan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam ada ditangan pemerintah bukan swasta agar memperoleh hasil yang maksimal.
Dibutuhkan pula aturan dan budaya hidup bersih dan sehat. Untuk menjaga kesehatan dibutuhkan kecukupan makanan maka negara mengatur agar rakyat terpenuhi makanannya.
Hal-hal di atas hanya bisa diwujudkan dalam sistem pemerintahan yang tegak di atas paradigma dan aturan terbaik, yakni akidah dan syariah Islam. Allah sebagai pencipta, juga menurunkan aturannya agar manusia dapat hidup dengan sejahtera, karena sebagai pencipta tentu Dia tau apa yang terbaik bagi ciptaanNya. Allah Swt. berfirman :
Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin ? (Al maidah : 50)
Rakyat negeri ini hanya akan mendapatkan pelayanan terbaik ketika urusan mereka diatur dengan aturan terbaik yaitu aturan yang datang dari Allah Swt.
Wallahu a'lam bishshawab
No comments:
Post a Comment