Oleh Yanti Ummu Fauzan
(Muslimah Peduli Umat)
Busana atau pakaian merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia untuk menutupi tubuh mereka yang tidak boleh dipandang orang lain. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan jaman yang semakin modern, pakaian memang menjadi bagian penting dalam peradaban kehidupan manusia. Secara tidak langsung, mengenakan busana yang sempurna turut menjaga kehormatan seorang manusia di manapun mereka berada.
Ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di lingkungan sekolah Negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah, Rabu (3/2/2021). Di mana SKB Tiga Menteri tersebut mencakup 6 (enam) keputusan utama yang salah satu poinnya berisi tentang keharusan bagi Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah untuk mencabut aturan terkait keharusan maupun larangan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri. Namun akhirnya SKB 3 Menteri ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA) hari Jumat (7/5). Akan tetapi, keputusan MA itu disesalkan banyak pihak. Salah satunya yang menyesalkan adalah Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dengan alasan "Karena peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda. Sehingga sangat tidak tepat jika di sekolah negeri mengatur ketentuan penggunaan seragam sekolah dengan didasarkan pada agama tertentu," kata Retno melalui keterangan resminya kepada VOA, Jumat (7/5).
Islam mengatur umat muslim tentang berpakaian di dalam Al Qur'an. Fungsi pakaian menurut Islam secara umum yakni untuk mengangkat derajat, harta dan martabat seorang manusia, baik di mata Allah maupun manusia lainnya. Dalam Islam mengatur bahwa pakaian memiliki beberapa fungsi :
1. Pakaian sebagai penutup aurat
Allah berfirman dalam surat Al Araf ayat 26 :
"Artinya: "Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat."
2. Pakaian sebagai penghias diri
3. Pakaian sebagai pelindung badan
Sehingga para muslim dan muslimah diwajibkan untuk mengenakan busana yang sesuai dengan syariat agar tidak menjadi dosa.
Difirmankan dalam Al Qur'an surat Al Ahzab ayat 59:
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."
Mengenakan busana yang sempurna selain sebagai kewajiban juga turut menjaga kehormatan seorang manusia di mana pun mereka berada. Eksistensinya mampu menunjukkan kepribadian penggunanya. Dalam mata Islam, pakaian bukan hanya sekedar pertimbangan sosial saja melainkan sebagai bentuk ketakwaan dan keyakinan kepada Allah SWT.
Wallahu'alam Bishawab.
No comments:
Post a Comment