Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi 2021 Masih Tinggi, Perlu Solusi Tuntas

Friday, January 07, 2022 | Friday, January 07, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T20:39:01Z


Oleh Nor’alimah, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sebanyak 3.708 laporan dugaan korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari 3.708 laporan tersebut, sebanyak 3.673 telah rampung diproses verifikasi oleh KPK. ”Kami mencatat sampai dengan 30 November 2021, KPK telah menerima sejumlah 3.708 aduan dan telah selesai diverifikasi 3.673 aduan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/12/2021). 

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman resmi KPK, laporan dugaan korupsi terbanyak berasal dari DKI Jakarta. KPK mengantongi sebanyak 471 aduan dugaan korupsi dari wilayah DKI Jakarta. Kedua, wilayah Jawa Barat sebanyak 410 aduan; disusul Sumatera Utara 346 aduan; Jawa Timur 330 aduan; dan Jawa Tengah dengan 240 aduan (Sindonews.com, 17/12/2021)

Kasus korupsi di negeri ini seakan tiada henti. Berbagai pemberitaan media tentang korupsi  tak pernah sepi sepanjang tahun 2021. Mungkinkah kasus korupsi ini bisa teratasi? 
Korupsi seperti penyakit yang mewabah di negeri ini. Tentu menjadi pertanyaan di benak kita mengapa terus terjadi. Padahal sudah ada lembaga KPK yang bertugas untuk menanganinya. Tak jarang kita menyaksikan penangkapan para pejabat yang terkait kasus korupsi, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. 

Hal ini  merupakan akibat dari penerapan sistem politik demokrasi yang diterapkan oleh negeri ini. Siapa saja yang ingin duduk di kursi kekuasan harus bersaing. Tak jarang, agar jalannya bisa mulus harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit. Partai poltik menjadi sarana untuk meraih jabatan tidak serta merta memberikan tiket gratis. Ada biaya  yang harus dibayar untuk duduk di kursi kekuasaan. 

Akhirnya timbal balik yang diberikan ketika seseorang telah berkuasa tak semata berupa materi, namun bisa dalam bentuk lain berupa janji-janji dan kepentingan lainnya untuk menempatkan orang-orang tertentu ketika terpilih. Sudah menjadi hal yang lumrah, bahkan diketahui  publik, terkait pergantian jabatan demi hasrat  kekuasaan

Fakta inilah yang membuat demokrasi semakin korup, praktik korupsi tumbuh subur. Penyelewengan kekuasaan membuka ruang perilaku suap baik dalam pengurusan anggaran, pengesahan dan pembahasan. Praktik korupsi dan suap ini tak hanya terjadi di lembaga legislatif, bahkan juga menyasar eksekutif dan yudikatif. Uang yang telah dikeluarkan saat pemilu nantinya harus dikembalikan selama menjabat lima tahun. Korupsi menjadi cara tercepat mengeruk pendapatan.

Selama demokrasi diterapkan di negeri ini,  korupsi akan tetap tumbuh subur sebab akarnya belum tercabut. Berbeda halnya dengan sistem pemerintahan Islam (khilafah). Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang dijalankan dalam rangka beribadah kepada Allah Swt. sesuai Al-Qur’an dan sunah. 

Adapun aturan yang diterapkan untuk mencegah terjadinya korupsi atau suap di dalam Islam, yaitu: Pertama, dibentuk badan pengawasan/pemeriksa keuangan. Pada masa pemerintah Umar bin Khattab pernah mengangkat pengawas yaitu Muhammad bin Maslamah, yang bertugas mengawasi kekayaan para pejabat. 

Kedua, gaji yang diberikan cukup untuk memenuhi kebutuhan, tak hanya untuk memenuhi kebutuhan primer, sekunder, bahkan tersier. Ketiga, adanya ketakwaan individu. Dalam mengangkat pejabat atau pegawai negara khilafah menetapkan syarat takwa sebagai ketentuan selain syarat profesionalitas. Seorang Muslim yang takwa akan menganggap jabatan adalah amanah yang harus ditunaikan dengan benar karena akan dimintai pertanggung jawaban di dunia dan akhirat. Sehingga ia akan tercegah dari perilaku yang bertentangan dengan Islam

Keempat, memiliki sikap amanah. Pejabat wajib memenuhi syarat amanah ini terutama berkaitan dengan harta. Maka akan dihitung kekayaannya sebelum menjabat dan saat menjabat selalu dihitung dan dicatat harta kekayaan dan penambahannya. Jika ada penambahan yang meragukan maka akan diverifikasi apakah penambahan hartanya syar’i atau tidak. Jika terbukti melakukan kecurangan atau korupsi , maka harta akan disita dan dimasukkan ke dalam kas negara. Kemudian pejabat tersebut akan di proses hukum 

Kelima, penerapan aturan haramnya korupsi dan sanksi yang tegas bagi pelaku. Hukuman yang tegas bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. 

Inilah cara yang dilakukan khilafah Islam untuk membuat jera pelaku korupsi/suap dan mencegah yang lain untuk melakukan hal yang serupa. Dengan demikian budaya korupsi tak akan tumbuh subur lagi.

Wallahu a'lam bishawwab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update