Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bulog Terjerat di Sistem Ekonomi Ribawi

Monday, January 10, 2022 | Monday, January 10, 2022 WIB Last Updated 2022-01-10T12:28:06Z

Oleh: Ummu Ayyash

Aktivis Dakwah

 

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso membeberkan, total utang pokok yang dimiliki Bulog saat ini mencapai Rp13 triliun. Utang tersebut digunakan untuk belanja penyediaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 1 juta ton. “Memang utang itu harus segera dibayarkan, kalau tidak pasti Bulog rugi. Utang pokok kita Rp13 triliun, dari beras CBP yang 1 juta ton itu kan belanjanya dari utang," katanya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bulog, Selasa 28 Desember 2021 yang dikutif dari kumparan bisnis.

Ternyata pada 2022, Perum Bulog akan kembali mengambil utang jika mendapatkan penugasan dari pemerintah. Seperti yang dilansir liputan6.com, Selasa, 28 Desember 2021, Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso menyebut hal itu akan dilakukan jika jenis penugasaannya jelas. Artinya, kata pria yang akrab disapa Buwas itu, hilirisasi penugasan harus diatur secara jelas sehingga tak sebatas penugasan penyerapan saja. Dengan begitu utang yang diambil Bulog akan mampu dibayarkan.

Kalau kita perhatikan kenapa perusahaan besar seperti Bulog harus berutang dengan sistem ribawi untuk memenuhi pasokan cadangan beras? Kenapa harus menjadi negara pengimpor beras padahal Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan luasnya lahan pertanian? Padahal, rakyatnya kebanyakan petani yang seharusnya kebutuhan beras akan Indonesia tercukupi.  Di samping itu makanan pokok mayoritas rakyat Indonesia adalah nasi, sehingga beras itu termasuk kebutuhan pokok yang selalu ada di dalam dapur rakyat Indonesia.

Lalu apakah impor dan beutang dengan ekonomi ribawi satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan? Tentu tidak. Kita bisa berkaca pada sejarah Nabi SAW. Pada masa Nabi Muhammad SAW membangun peradaban di Madinah, urusan keadilan pangan tidak lepas dari perhatiannya, ketegasan Nabi SAW terhadap potensi ketidakadilan pangan karena ulah penimbunan yang menyebabkan melangitnya harga dan mengakibatkan rumah tangga miskin tidak mampu membeli makanan. Nabi menyebut para penimbun (muhtakir) itu sebagai dosa besar dan dikutuk oleh Allah.

Terkait pemenuhan kebutuhan pangan rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan politik ekonomi. Politik ekonomi yang berkaitan dengan pemenuhan pangan adalah penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan mereka.

Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, Sistem ekonomi ribawi menjadi puncak utama penyebab tidak stabilnya nilai uang sebuah negara. Di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstan, sehingga yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Sistem ribawi tidak menumbuhkan ekonomi masyarakat, tapi justru menghancurkan sendi-sendi perekonomian negara, bangsa dan masyarakat secara luas.

Begitulah, akal manusia sering kali tidak bisa menjangkau di balik realitas ekonomi. Padahal sistem riba itu justru merusak dan sama sekali tidak membawa pertumbuhan ekonomi yang sebenarnya. Inilah yang dijelaskan dalam Al-Quran surah ar-Rum ayat 39 yang artinya, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”

Inilah konsep ekonomi Islam dalam larangan riba. Hanya dengan menjalankan sistem dan aturan Islam yang sempurna maka keberkahan itu akan diraih. Wallahua'lam.[]


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update