MISS QUEEN: BUKTI SEMAKIN SUBURNYA KAMPANYE L68T DI ERA KAPITALISME

Oleh: Cahyapena

Geger bahkan banyak menuai kritikan netizen, seorang Millendarus atau dikenal dengan nama lain yaitu Millen Cyrus telah memenangkan lomba Miss Queen Indonesia 2021. Sebuah lomba ajang kecantikan transgender yang sudah beberapa tahun lalu telah diselenggarakan dan kali ini diselenggarakan di Bali. Kemudian pemenangnya akan diberangkatkan ke Thailand untuk mengikuti ajang kecantikan selanjutnya dalam kancah Internasional.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya, mengatakan bahwa jelas-jelas MUI telah mengeluarkan fatwah bahwa transgender, termasuk juga pihak yang membantunya merupakan perbuatan yang haram hukumnya. Ajang seperti ini seharusnya tidak boleh dilakukan apalagi dipertontonkan didepan publik. (Republika, 3/10/21)

Hal ini menandakan bahwa kampanye LGBT semakin bebas dan masyarakat makin ‘toleran’ terhadap kerusakan ini. Bahkan warganet memberikan dukungan terhadap pemenang untuk tampil pada ajang sejenis selanjutnya di tingkat global.

LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Komunitas yang berdiri pada bulan Juni 1968 ini merupakan kelompok yang menyukai sesama jenis. Berkembangnya komunitas ini tidak  terlepas dari banyaknya dukungan berbagai pihak, baik pemerintahan maupun non pemerintahan, lokal maupun skala Internasional. Beberapa contoh perusahan internasional yang telah mendukung komunitas ini yaitu Facebook, YouTube, Google, Appel, Unilever dan lain-lain.

Pada Juli 2019, sudah lebih dari 200 perusahaan di AS mendesak Mahkamah Agung AS agar memutuskan undang-undang hak sipil federal melarang diskriminasi terhadap pekerja gay dan waria. Ini menjadi bentuk dukungan Barat agar komunitas LGBT ini dianggap sebagai makhluk yang melakukan perilaku atau gaya hidup seperti manusia biasanya kemudian berusaha untuk dipasarkan ke seluruh dunia, termasuk negeri-negeri muslim sebagai salah satu targetnya. (Tinta siyasih, 5/6/20)

Oleh karena adanya dukungan dari Negara adidaya ini melalui organisasi Internasionalnya yaitu PBB membuat semakin subur dan berkembangan di berbagai Negara, bahkan setiap Negara akan dipantau untuk tetap melindungi mereka  dengan jalan mencabut kebijakan-kebijakan yang mendiskriminasi kaum LGBT ini.

Perlu diwaspadai bahwa negara telah melakukan pembiaran dan tidak menutup semua pintu penyebaran ide dan perilaku LGBT karena adopsi kebebasan dan HAM liberal sehingga wajar akan terpampang nyata dipertontonkan ke publik terkait hal menyimpang ini. Itulah wajah ideologi kapitalisme sekuler yang mengagungkan liberalisme (kebebasan).

Dengan adanya pergerakan LGBT yang semakin masif tentu akan sangat berbahaya dan mengkhawatirkan untuk kelangsungan peradaban Islam, karena telah memutuskan institusi keluarga yang tujuannya untuk melestarikan keturunan. Jelas-jelas bahwa ide dan perbuatan ini sudah sangat menyimpang dari syariat Islam karena termasuk dalam perbuatan kriminal (QS. Al-A’raaf:80).

Allah telah memberikan naluri untuk melestarikan keturunan kepada hambanya yang tentu akan terwujud apabila dilakukan oleh makhluknya yang berlawan jenis seperti perempuan dengan laki-laki.

Hal ini telah Allah firmankan dalam QS. An-Nisa ayat 1, sebagaimana firmann-Nya yaitu:

“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasanganya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling memita, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”.

Dan dalam QS. Al-A’raf ayat 81, Allah telah melaknat pada hambanya yang menyerupai kaum Nabi Luth, sebagaimana firman-Nya yaitu:

sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian kepada mereka, bukan kepada wanita, malah kalian ini kaum yang melampaui batas”.

Rasul SAW, bersabda: “Dilaknat orang yang melakukan perbuatan Nabi Luth (homoseksual)”, (HR At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas).

Oleh sebab itu, untuk menghindari dan menghilangkan jeratan penyakit LGBT ini diperlukan keterlibatan berbagai pihak seperti keluarga atau orang tua dengan mendidik anak sesuai yang diajarkan syariat Islam, memantau kegiatan atau siapa temannya, komunikatif dan lain-lain. Kemudian dari masyarakat sebagai kontrol sosial, tetap melakukan amar makruf nahi munkar yaitu mendakwahkan bahwa ide ini adalah sebagian dari ide yang dipropagandakan Barat dengan keliberalisasiannya yang dijamin oleh HAM dengan target terkhusus yaitu umat Islam.

Kemudian juga tidak cukup hanya kita melakukan pemboikotan terhadap produk-produk yang telah jelas mendukung ide ini, karena mengingat akan banyaknya pendukung ide ini. Maka perlu cara strategi dan prakis untuk bisa menghanguskan sampai ke akar-akarnya yaitu dengan pergantian sistem kapitalisme sekuler ke sistem Islam yang menerapkan aturan Allah Subhanahu wa Ta'ala secara kaffah yang dapat menjamin kesejahteraan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

 


Post a Comment

Previous Post Next Post