Kapitalisme, Penyebab Maraknya Transaksi Ribawi

 

Oleh Rosmita
Aktivis Dakwah


Seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) tewas bunuh diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah. WPS nekat mengakhiri hidupnya, ia tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol sekaligus. 

Polisi sudah menangkap tujuh orang tersangka yang merupakan karyawan pinjol, yang diduga melakukan teror terhadap WPS. Polisi masih memburu ZJ dan menetapkannya sebagai DPO, seorang warga negara asing (WNA) pemilik dana pinjol. (Tribunnews.com, 15/10/2021) 

Ini hanya salah satu dari sekian banyaknya kasus pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Masih banyak kasus-kasus pinjol lainnya yang berujung pada kekerasan bahkan kematian. 

Kemiskinan dan gaya hidup konsumtif menjadi penyebab banyak masyarakat terjerat pinjol berbasis riba. Namun bila ditelisik lebih mendalam, faktor utama penyebab maraknya transaksi ribawi di negeri ini adalah karena diterapkannya sistem ekonomi Kapitalisme. 

Sebagaimana kita ketahui bahwa dasar sistem ekonomi Kapitalisme adalah kebebasan kepemilikan, artinya setiap individu bebas memiliki apa pun dan boleh menguasai kekayaan apa pun. Manfaat menjadi tolok ukurnya. Halal haram tidak lagi menjadi patokan. Berpegang pada semboyan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, riba menjadi kebutuhan dalam sistem ekonomi ini. 

Berbeda dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, status kepemilikan dibagi menjadi tiga bagian: 

1. Kepemilikan umum, mencakup barang tambang, fasilitas publik, dan harta yang tidak bisa dimiliki individu. 

2. Kepemilikan negara, yaitu kepemilikan yang dikelola oleh negara dalam pos pendapatan negara. 

3. Kepemilikan pribadi, seperti pertanian, perdagangan dan industri yang tidak termasuk kepemilikan umum dan kepemilikan negara. 

Halal haram menjadi tolok ukur dalam sistem ekonomi Islam. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam melarang transaksi ribawi. Sebagaimana firman Allah dalam Qur'an surat Al Baqarah: 275.
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Dengan dalil ini, maka sistem Islam menutup segala pintu transaksi dan lembaga keuangan yang bertentangan dengan syara. Selain itu, sistem ekonomi Islam menyejahterakan rakyat dan membina ketakwaan individu sehingga melahirkan pribadi yang taat dan tak mudah tergiur dengan tawaran pinjol berbasis riba.

Oleh karena itu jika negeri ini ingin terbebas dari transaksi ribawi, tidak cukup hanya dengan moratorium dan penertiban pinjol semata, tetapi harus dari akarnya yaitu dengan mengganti sistem ekonomi Kapitalisme dengan sistem Islam. Sistem yang diturunkan oleh Sang Pencipta pasti akan membawa kemaslahatan untuk manusia. 
Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post