Aliansi LSM Jambi Bersatu Gelar Aksi Unjukrasa Dikantor KPHP Unit VIII Ilir


N3,SAROLANGUN - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi LSM Jambi Bersatu menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor KPHP Unit VIII Ilir Sarolangun, Kamis (21/10/2021).


Kedatangan sejumlah LSM tersebut mempertanyakan kepada pihak KPHP Unit VIII Ilir lokasi atau areal perkebunan Kelapa Sawit yang digarap oleh PT APTP pada kawasan Hutan Produksi seluas 94 Hektar lebih, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 70/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2020 tanggal 3 November 2020.

Jimmi Letsoin selaku Koordinator Lapangan aksi dalam orasinya juga mempertanyakan kepada pihak KPHP Unit VIII Ilir status kepastian hukum pimpinan PT APTP yang telah menggarap kawasan Hutan Produksi (HP) seluas kurang lebih 94 Hektar.

Selain itu pengunjuk rasa juga meminta kepada pihak PT APTP untuk membuat batas perkebunan 94 Hektar tersebut dengan kawasan Hutan Produksi.

" Yang jelas keputusan menteri sudah dilepas, namun sampai sekarang keberadaan 94 Hektar tersebut dimana batas - batasnya," ujar Jimmi.

Ditegaskannya, jika pihaknya bersama rekan sudah 2 kali melayangkan surat kepada pihak KPHP Unit VIII Ilir untuk bekerjasama dan turun kelapangan untuk menujukkan titik - titik batas 94 Hektar tersebut, namun tidak pernah terealisasi.

" Kami sudah Dua kali menyurati pihak KPHP namun sampai saat ini tidak pernah direalisasi," ujarnya.

Aksi unjukrasa damai tersebut  dilanjutkan dengan dialog dengan pihak KPHP Unit VIII Ilir, namun tidak menemukan kejelasan, sehingga pengunjukrasa akan kembali menggelar aksi unjukrasa lanjutan.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post