N3,SAROLANGUN - Mulai besok, Rabu (28/07/2021) Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sarolangun akan memberlakukan sanksi bagi warga Sarolangun yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Hal tersebut disebutkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sarolangun, Riduan.
" Kurang lebih Satu Minggu kemarin kita melakukan sosialisasi, baik ke pelaku usaha, seperti cafe maupun para pedagang. Dan mulai besok kita akan menindak masyarakat yang melanggar Prokes," ungkap Riduan, (27/07/2021).
Sanksi ini diberikan guna mempercepat penanganan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sarolangun, yang mana saat ini di Sarolangun penyebaran Covid-19 terus meningkat.
" Hal Ini merupakan salah satu bentuk untuk menghambat perkembangan covid-19 di Sarolangun," ujarnya.
Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar Prokes, sesuai dengan Perbup No 70 Tahun 2020, Tentang penegakan Protokol Kesehatan adalah sanksi administrasi denda bagi perorangan dan pelaku usaha.
" Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi Rp 50 ribu untuk perorangan dan Rp 1 Juta serta penutupan atau pencabutan izin untuk pelaku usaha," jelas Riduan.
Penindakan sanksi bagi pelanggar prokes akan melibatkan gabungan Tim Satgas covid- 19 Sarolangun, mulai dari Satpol PP, BPBD, Dinas kesehatan, TNI dan Polri serta Dinas terkait lainnya.
" Untuk itu kami minta kepada masyarakat agar bisa membantu menginformasikan kepada sahabat, keluarga, tetangga supaya melaksanakan Prokes covid-19 supaya tidak kena denda," himbau Kasat Pol PP Sarolangun, Riduan.
(SRF)

No comments:
Post a Comment