Mengapa berulang kasus dana tidak tepat sasaran?
Oleh: Ummu Roya (Aktivis Pemerhati Keluarga)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelaksanaan program Indonesia Pintar (PIP) belum memadai dan datanya yang tidak akurat akibatnya sumber pengusulan calon penerima tidak tepat, Senada dengan penyaluran bantuan induktif usaha mikro ( BPUM) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Penyaluran dana nya juga tidak tepat sasaran. Dana tidak tepat sasaran bukan hanya masalah teknis juga penyakit bawaan dalam birokrasi demokrasi.
Dilansir dari CNBC Indonesia dalam program Indonesia Pintar Rp. 2,8 T tidak tepat sasaran hal itu dikarenakan data yang digunakan sebagai sumber penyusulan tidak handal data yang digunakan adalah data pokok pendidikan ( Dapodik). Sedangkan nomor induk siswa nasional dan nomor induk kependudukan belum digunakan sebagai acuan untuk pemberian bantuan. Hal ini mengakibatkan penyaluran bantuan untuk PIP belum tepat sasaran dan masih banyak anak yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak menerimanya.
Tak jauh berbeda dengan data penerima BPUM juga semrawut, BLT UMKM Rp. 1,18. Triliun untuk 414. 590 penerima pada tahun 2020 Salah Sasaran. Sengkarut data dinilai sebagai biangnya dalam rangka penanganan dampak COVID 19 tidak tepat sasaran. Laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) II tahun 2020 mencatat Rp. 1,18 triliun terdistribusi untuk 414. 590 penerima bermasalah.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim membenarkan laporan IHPS II tersebut penyaluran tidak tepat sasaran, menurut Arif disebabkan oleh dua faktor yakni, tidak adanya database tunggal terikat UMKM dan pandemi covid 19. Dari pernyataan yang ada banyak sekali alasan- alasan yang menyebabkan kegagalan.
Tetapi bukan hanya itu saja kegagalan yang terjadi tetapi itu karena faktor sistem yang ada pada saat ini yaitu sistem demokrasi yang membuat semua bantuan tersebut jadi salah sasaran, Bagaimana mau tepat sasaran bila faktanya saja dana bantuan yang tersedia saja kadang dipotong oleh pembagi dana yang sudah diamanahkan oleh negara, itulah kenyataan yang terjadi pada saat ini.
Standar Penentuan yang Berhak Mendapat Bantuan Sangat Subyektif
Pada sistem sekarang ini yaitu sistem demokrasi sudah menjadi rahasia umum bila dana sosial untuk masyarakat miskin dan masyarakat yang terdampak musibah pandemi, ada yang namanya pemotongan dana yang dilakukan oleh aparat pemerintahan yang sebenarnya diamanahkan untuk membagi dana untuk masyarakat yang membutuhkan tapi bagi mereka yang diamanahkan tersebut, ini malah menjadi ajang kesempatan melakukan korupsi dan pungutan liar di dalam sistem ini seperti mensahkan saja perbuatan itu, berbeda dengan sistem yang diajarkan Rasulullah SAW bahwa masyarakat adalah tanggung jawab negara yang harus dilindungi kehidupannya.
Rasulullah SAW bersabda, " perumpamaan orang-orang Mukmin dalam saling mengasihi, menyayangi, menyantuni bagai satu tubuh; apabila satu bagian menderita sakit, seluruh tubuh ikut merasakannya." (HR muslim)
Ungkapan di atas menggambarkan betapa Islam mengajarkan perlindungan kemanusiaan yang menyeluruh, terhadap orang-orang miskin, atau yang punya penghasilan tapi di bawah standar kehidupan layak. Orang miskin bukan orang yang malas dan berpangku tangan, tapi yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya karena fisik, pendidikan, lingkungan, bencana alam, atau mendapat kesempatan kerja. Semua terlindungi yang dalam istilah masa ini dinamakan jaminan sosial.
Dalam masyarakat muslim, semua orang apapun agamanya harus terlindungi dari kelaparan dan penyakit yang membahayakan jiwanya. " bila ada seorang meninggal dunia tersia-sia di lingkungan orang-orang kaya, Mako orang kaya itu tak lepas dari Perlindungan Allah dan Rasul-Nya. "( HR Ahmad).
Semasa Khalifah Umar Bin Khattab (634- 644 M), sumber penerimaan negara selain zakat semakin banyak. Khalifah Umar lalu dirikan dewan perbendaharaan negara ( Baitul Mal), sumber-sumber keuangan Islam untuk terselenggaranya jaminan sosial itu berasal penerimaan zakat, infaq, wakaf, hibah wasiat, ghanimah, Nazar, kifarat, fidyah, kurban, zakat fitrah, kas pembendaharaan negara, dan lainnya. Lembaga ini tidak hanya menghimpun mata uang Dinar dan Dirham, tapi juga data penghasilan pekerja, data orang yang wajib membayar zakat dan membayar jizyah, disamping data fakir miskin. Model yang seyogianya ditiru oleh badan amil zakat di masa kini.
Sangat tepat kesimpulan yang menyatakan sumbangan terbesar syariat Islam bagi dunia kontemporer adalah perlindungan kemanusiaan. Dalam Alquran surah At- Taubah ayat 71 dijelaskan, orang-orang beriman itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain.
Pada pengelolaan dana negara sistem Islam di masa kepemimpinan Umar Bin Khattab dana yang ada tersebut dikelola secara syariat Islam. pembagian bagi dana tersebut tidak di beri kepada sesuatu yang bukan peruntukannya, karena di dalam syariat Islam, pengelolaan dana tersebut disalurkan sesuai dengan yang di syariat kan oleh Allah, Kenapa demikian? Karena pemimpin atau pemerintahan di dalam Islam memahami bahwa amanah yang diberikan kepada mereka akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).
Adapun pada Islam bahwa pemimpin sangat memahami dan menyadari mereka adalah pengurus umat. mereka (pemimpin) tidak akan mengelola dana tersebut dengan hanya mementingkan kepentingan mereka saja akan tetapi mereka takut kepada Allah SWT. Mereka benar-benar memberikan kepada pos yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. Dan rakyat benar-benar dilindungi kehidupannya dan segala urusan umat akan terjamin itulah gambaran bila suatu negara diatur di dalam syariat Islam.
Demikianlah solusi atas pengelolaan dana dalam sistem Islam, solusi ini bisa dijalankan bila negeri ini tidak lagi berharap dengan sistem kapitalis namun beralih dengan menerapkan Islam secara menyeluruh (Kaffah) di bawah institusi Islam yakni Khilafah Islamiyah.
Wallahu ‘alam Bishowab.[].

No comments:
Post a Comment