Akademisi dan Pemerhati Sosial Masyarakat
Miris! di tengah kasus pandemi Covid-19 masih menjadi bencana bagi negeri ini. Namun di sisi lain sangat amat disayangkan kasus angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi saat ini masih tinggi dan meningkat. Situasi ini seharusnya mengusik rasa malu dan menodai integritas para pemangku kepentingan di negeri ini.
Fakta dilapangan terpampang nyata, bahwa kekerasan seksual saat ini banyak sekali bentuknya, baik secara fisik maupun non fisik. Sedangkan aturan yang ada belum menjangkau sejumlah bentuk kekerasan seksual tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan bahwa kasus demi kasus kekerasan yang menimpa anak-anak dan para wanita akhir-akhir ini harus dicari jalan keluar dan solusinya. Menurut Lestari, kehadiran Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sejatinya untuk mengatasi kendala aturan yang belum menjangkau kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut. Karena itu, penuntasan pembahasan RUU PKS menjadi undang-undang, kata politikus Nasdem yang biasa disapa Rerie ini, harus didukung dalam bentuk political will dari semua pihak (30/6).
Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah benar RUU-PKS adalah solusi untuk menghentikan dan memberantas kejahatan seksual yang semakin meningkat?
Menurut anggota Komisi Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Wido Supraha menyebutkan ada enam kelemahan RUU-PKS. Pertama, RUU-PKS tidak komprehensif, melainkan parsial. Contohnya soal KDRT hanya berlaku di lingkungan rumah tangga, sedangkan kasus sodomi tidak diatur. Padahal seharusnya diatur secara komprehensif. Kedua, RUU-PKS dibangun di atas narasi paham dan teori feminisme, tanpa adanya perspektif agama dan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal agama dengan feminisme radikal itu berseberangan.
Ketiga, Wido menjelaskan RUU-PKS lemah dalam pembuktian kekerasan seksual yang terjadi pada korban. Keempat, dia menyebut RUU PKS mendikte Kepolisian, Jaksa dan Hakim menabrak KUHP, UU Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian. Kelima, RUU-PKS memuat hukum acara pidana sendiri, terpisah dari hukum acara pidana nasional yaitu KUHP. Terakhir, Wido menyebut RUU PKS menggabungkan hukum formal dan materil.
Hal senada menurut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Euis Sunarti, ada tiga hal yang patut disorot dari RUU-PKS. Pertama, RUU tersebut seolah melegalkan pelacuran karena tidak mengatur larangan perzinaan. Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Ketiadaan persetujuan untuk aborsi, itu dikatakan kekerasan, dikatakan pemaksaan. Tetapi aborsinya, pelacurannya tidak dianggap sebagai sesuatu bermasalah sehingga kalau itu dilakukan karena suka atau karena setuju itu tidak menjadi masalah.
Kedua, RUU-PKS dianggap diskriminasi gender. Penyusunan naskah akademik RUU PKS tidak menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki sebagai dasar. Hasil survei 2016, anak laki-laki itu angka kekerasannya lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan, (laki-laki) 28%, perempuan 20%. Anak laki-laki, di dalamnya ada kekerasan seksual, ada kekerasan umum.
Ketiga, RUU PKS seperti tidak memikirkan dampak terhadap hubungan keluarga. Prof. Euis menyebut, apabila RUU PKS ini disahkan, seorang anak yang tidak terima diminta menutup aurat bisa menuntut orang tuanya. Masih menurut Prof. Euis Sunarti, ruh dari RUU-PKS adalah semangat sekularisme karena di dalam pasal itu tidak mengenali agama, bahkan memisahkan kehidupan beragama dalam kehidupan sehari-hari. Jadi dia (RUU) menegasikan falsafah dan nilai agama dalam kehidupan.
Jika ditelaah, benar bahwa masalah kekerasan seksual diatur dalam RUU-PKS ini, namun persoalan penyimpangan seksual dan kejahatan seksual tidak diatur sama sekali. Kalau dilihat lebih dalam, yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah tentang kekerasannya, sebagai contohnya tentang pelacuran, yang dipermasalahkan adalah kekerasan dalam praktik tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya. Penyimpangan seksual semacam LGBT pun tidak diatur, padahal perilaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan kasusnya semakin banyak. Jadi, apa pun tindakan seksual yang dilakukan dengan dasar suka sama suka, baik itu perzinaan, perselingkuhan, LGBT, dll., tanpa disinyalir ada kekerasan di dalamnya, akan dibiarkan saja berkembang, sebab tak ada aturan dalam RUU-PKS ini untuk menindaknya.
Artinya, adanya RUU-PKS tersebut bukan juga solusi untuk mengatasi kekerasan seksual, sebab persoalan kekerasan seksual banyak faktor yang melatarbelakanginya. Sebagaimana diketahui, bahwa negeri ini lebih condong pada budaya liberalisme dan mengakar pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Akhirnya ini berdampak pada kurangnya pengetahuan agama masyarakat, tak mengerti tentang halal haram, baik dan buruk perbuatan tercela bagi sebagian masyarakat sangatlah belum memahami.
Belum lagi, pendidikan dalam keluarga juga telah terkikis, pergaulan serba bebas di tengah masyarakat, ditambah lagi tontonan yang banyak ditemukan konten pornografi dan pornoaksi yang mengarah pada ajakan untuk hal kejahatan seksual.
Parahnya Negara sendiri tak memberikan pengawasan dan perlindungan bagi para korban serta tak adanya hukum sanksi yang tegas lagi keras pada para pelaku kejahatan seksual. Wajar jika kasus kekerasan seksual makin parah.
Maka, sesungguhnya, untuk mengatasi segala tindakan kekerasan pada anak dan para wanita, tak cukup hanya dengan RUU-PKS. Spirit dari RUU-PKS ini tidak membawa solusi bagi permasalahan (yang notabene menurut Komnas Perempuan diperuntukkan untuk kepentingan perempuan dan anak). Justru yang akan terjadi adalah keresahan, kehancuran keluarga, bahkan generasi. Karena liberalisasi akan semakin merajalela jika RUU ini disahkan menjadi Undang-undang. Pelakunya bebas melenggang karena ada payung hukum bagi mereka.
Disinilah perlu ada mekanisme sistem aturan yang mampu mencegah kejahatan, melindungi warga masyarakat termasuk anak-anak dan para wanita, serta seperangkat hukum yang memberi sanksi efektif bagi para pelaku.
Untuk menjawab itu tak lain adalah dengan kembali pada sistem Islam. Sebab sejak 1.400 tahun lalu, Islam datang untuk menyelamatkan peradaban manusia. Islam melindungi hak-hak kemanusiaan, baik terhadap perempuan maupun laki-laki. Islamlah yang terdepan menyelamatkan perempuan dari ketertindasan. Islam mengatasi kejahatan seksual dan kekerasan seksual sekaligus. Zina dan LGBT menurut Islam adalah bentuk kejahatan seksual, baik dilakukan dengan kekerasan ataupun tidak.
Dalam Islam semua manusia akan dimuliakan terlebih bagi anak-anak dan kaum perempuan. Islam akan menjaga iman, aqidah dan ketakwaan setiap warga negara. Dalam Islam akan melakukan edukasi terus menerus pada warganya agar perilaku dan tindakan masyarakat tetap sesuai aturan. Negara dalam Islam akan menutup setiap celah tontonan yang akan merusak warganya. Negara dalam Islam akan memberikan hukuman yang tegas dan menindak sampai memberi efek jera bagi siapa saja yang melakukan perbuatan maksiat terlebih kasus kekerasan seksual pada anak dan perempuan.
Negara dalam Islam akan betul-betul mengurus dan melindungi setiap warganya. Menjaga keamanan warganya dan bertanggungjawab penuh dengan keselamatan warga masyarakatnya.
Ya, beginilah pengaturan dalam Islam. Dengan sistem aturan demikian tentu negara akan terbebas dari kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan kaum hawa.
Wallahu'lam

No comments:
Post a Comment