Oleh: Indah Fatmawati (Aktivis Muslimah)
Sebanyak 170 lebih warga negara China kembali datang ke Indonesia melalui
Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Sabtu 15 Mei 2021. Video kedatangan mereka di Tanah Air viral di media sosial. Dalam postingan akun Instagram @warung_jurnalis, Minggu (16/5/2021), mereka diduga datang menggunakan pesawat carter China Southern CZ387. Beberapa di antara warga negara asing tersebut nampak menggunakan baju hazmat. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi perihal kabar ketibaan diduga ratusan WN Cina tersebut. (SINDONEWS.com)
Ditengah hiruk pikuk ketatnya pembatasan mudik oleh pemerintah, ternyata berbanding terbalik dengan keleluasaan asing masuk ke indonesia dikala pandemi yang masih berlangsung dan pembatasan penerbangan yang tebang pilih. Peraturan yang tebang pilih ini membuat gerah netizen dan masyarakat. Bagaimana tidak, disaat hari raya yang dinanti saatnya berkumpul keluarga yang bisa jadi bagi sebagian masyarakat adalah momen satu kali dalam setahun dibatasi dengan peraturan yang tidak jelas. Mudik dilarang namun mall dan pariwisata dibuka. Apakah ini peraturan yang masuk akal di tengah pandemi ini? jelas kebijakan amburadul ini adalah bagian dari lemahnya sistem negara ini.
Kembalinya TKA china ini menambah deretan tidak jelas dan amburadulnya sistem, dalam menerapkan kebijakan yang tebang pilih. Ini bukan kelalaian atau lemahnya penegakan umum semata namun justru disebabkan karena adanya konsekuensi dan fasilitas yang wajib dipenuhi oleh pemerintah sejak penandatanganan UU CIPTAKERJA, sehingga TKA China mendapatkan legalitasnya untuk dg mudahnya masuk ke indonesia. Pernyataan ini sesuai dg pernyataan Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia(KSPI) Said Iqbal yang mempertanyakan sikap pemerintah terhadap masuknya ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal china ke indonesia secara bebas saat hari raya Iedul Fitri(13/05/2021). Padahal diwaktu yang sama Pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi warga.
Kenyataan ini jelas sesuai dengan apa yang diperkirakan terjadi saat UU CIPTAKERJA yang menjadi bagian dari UU OMNIBUSLAW disahkan. UU ini mencerminkan pengelolaan negara yg sangat jelek dan buruk serta bertolak belakang dengan pembukaan UUD1945 dan PANCASILA khususnya sila ke 5 "keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia". UU ini seolah-olah hanya untuk kepentingan pengusaha tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat umum terutama pekerja/buruh. Faktanya meski ditolak oleh 30 investor internasional selain dari china, namun UU ini merupakan karpet merah bagi investor dari china. Tak ayal masuknya TKA china bak laron datang menghampiri lentera yg benderang. Berbondong-bondong masuk ke negri ini dengan mudahnya. Sedangkan pekerja pribumi banyak yang kehilangan mata pencaharian dan PHK besar-besaran karena alasan pandemi.
Ini bukti problem sistemik yang hanya bisa diselesaikan dengan pencabutan UU dan penataan sistem ekonomi islam. Sistem ekonomi islam merupakan sistem yang diterapkan oleh negara khilafah untuk menjamin pemenuhan seleuruh kebutuhan dasar rakyat, orang-perorang secara menyeluruh, serta menjamin kesempatan untuk memenuhi kebutuhan sekunder masyarakat sesuai dengan kadar yg mampu dicapai sebagai manusia yang hidup dalam suatu masyarakat yang khas dengan corak dan gaya hidup islami. Wallahu'alam bi shawab.
No comments:
Post a Comment