Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut dalam enam hari terakhir terjadi kenaikan kasus positif virus corona. Selain penambahan kasus harian, kasus aktif juga mengalami lonjakan dalam sepekan terakhir..
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menjelaskan kasus aktif merupakan kasus warga terpapar virus corona yang masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri. "Memang dalam enam hari terakhir kita sudah bisa melihat adanya tren kenaikan (kasus positif Covid-19). Jadi kalau biasanya kita mengalami penurunan, di sini dalam seminggu terakhir ada penambahan kasus aktif sebesar 440 kasus," kata Dewi dalam rapat koordinasi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (23/5).
Bila menengok data harian yang dirilis Satgas Covid-19, tercatat kumulatif mingguan kasus Covid-19 mengalami lonjakan. Pada periode 9-15 Mei misalnya, jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 26.908 kasus. Kemudian dalam sepekan terakhir, 16-22 Mei naik menjadi 33.234 kasus. Jumlah kasus kematian warga terpapar Covid-19 pun terus naik. Pada periode 9-15 Mei kumulatif kasus kematian sebanyak 1.125 kasus. Kemudian pada periode 16-22 Mei kasus kematian naik menjadi 1.238 kasus. Satgas mencatat per 22 Mei persentase kasus kematian Covid-19 di Indonesia mencapai 2,78 persen. "Angka [kematian] masih cukup tinggi, karena kemarin kita memiliki target kalau bisa diturunkan bahkan jauh di bawah 2,7 persen," ujar Aisyah.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan efek dari libur Idulfitri dan mudik Lebaran baru akan terlihat dua atau tiga minggu setelahnya. "Perlu diingat bahwa perkembangan yang terjadi pada minggu lalu belum dapat menunjukkan efek dari libur Idul Fitri dan mudik," kata Wiku, Selasa (18/5). [Jakarta, CNN Indonesia]
Semakin hari kasus covid 19 di Indonesia semakin menanjak. Harusnya hal ini bisa menjadi cermin untuk melihat solusi yang selama ini diberlakukan. Mengevaluasinya untuk mencari solusi yang lebih bisa dibanggakan. Bukankah sudah terlihat dengan jelas, abainya pemerintah terhadap kesengsaraan publik bahkan munculnya problem-problem baru yang menjerat semakin banyaknya korban. Apalagi baru-baru ini varian virus B1617 terus bertambah di Indonesia. Varian teranyar yang datang dari India itu menginfeksi 13 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina yang bongkar muatan di Cilacap, Jawa Tengah.
Baru Idul Fitri kemarin rakyat diberi larangan untuk mudik, karena dikhawatirkan saudara di desa terpapar virus dari kota. Akan tetapi di lain sisi Warga Negara Asing diijinkan untuk masuk ke Negara tercinta ini. Dimanakah ketegasan itu berada? Karena rakyat sangat membutuhkan ketegasan solusi oleh pemimpin dalam menangani pandemi ini. Bagaimana bisa problem-problem baru yang terus menerus muncul tak dapat jadi pendorong untuk mencari langkah tegas mengambil solusi islam? Karena solusi-solusi sekuler telah dilaksanakan namun tak kunjung menuai keberhasilan. Mulai solusi yang ditetapkan secara lokal sampai rekomendasi Internasional terbukti gagal dalam penanganan.
Saat ini terjadi gencar-gencarnya pengadaan vaksin. Hal ini dilakukan negara sebagai proses penanganan wabah. Namun negara tak sedikitpun melirik peran islam dalam menangani wabah. Padahal islam adalah agama yang syumulan wa kamilan yang mana telah mencontohkan cara menangani wabah. Wabah bukanlah sesuatu yang baru dalam khazanah islam. Pada masa Rosulullah terdapat banyak wabah seperti shirawayh (wabah pertama pada awal sejarah islam) wabah ini terjadi di Al-Made’in (ctesiphon), pusat pemerintahan Persia pada tahun 627-628M. Selain itu ada wabah Amwas yang menyerang tentara Arab di Amwas Emmaus (wilayah di Jarusalem). Peristiwa ini terjadi pada masa keKhalifahan Umar bin Khattab tahun 638/639M.
Lantas bagaimana pemimpin (khalifah) dalam islam mengatasi wabah?
1. Memisahkan yang sehat dan terinfeksi. Tes masal dilakukan secara gratis untuk mengetahui yang terinfeksi dan tidak. Negara melacak siapa saja yang berdekatan dengannya kemudian mengurus pengobatan hingga sembuh.
2. Khalifah berupaya maksimal menutup wilayah sumber penyakit sehingga tidak meluas. Sementara daerah yang aman bisa beraktivitas seperti biasa tanpa takut tertular.
3. Bagi masyarakat di daerah terinfeksi, khalifah akan menjamin seluruh kebutuhan pokok mereka. Karena masyarakat di daerah wabah tidak mampu menjalankan roda ekonomi sehingga pemenuhannya harus diberikan oleh negara.
4. Khalifah menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan yang cukup memadai tanpa mendholimi tenaga medis/instansi kesehatan.
5. Khalifah mendukung penuh dengan menyediakan dana yang cukup untuk melakukan riset terhadap vaksin agar segera ditemukan.
Dengan kestabilan sistem pemerintahan, ekonomi, peradilan dan suprasistem lainnya mampu memastikan kelima solusi di atas akan terlaksana dan bukan hanya sekedar solusi di atas kertas. Khalifah terjun langsung dalam menangani epidemi dengan memanfaatkan birokrasi yang efisien. Contohnya pada masa berkecamuknya wabah di Mesir pada tahun 1579. Begitu mendengar adanya wabah Istanbul memerintahkan gubernur mesir di Iskandariah untuk segera mengambil langkah antisipasi. Lalu lintas rute Mesir-Istanbul langsung ditutup sementara.
Adanya ketegasan dan tidak tebang pilih memungkinkan khalifah menindak langsung bawahannya yang melanggar aturan. Contohnya pada tahun 1568 seorang qadi Istanbul dihukum karena membiarkan pengemis berkeliaran di jalan pada saat wabah terjadi. Padahal ketentuan yang berlaku saat itu tidak boleh ada yang berkerumun di daerah wabah. Dan bagi fakir miskin segera di data untuk mendapatkan bantuan dari Negara.
Bagaimana dengan vaksinasi? Vaksinasi dilakukan setelah melaksanakan serangkaian strategi mitigasi. Karena vaksinasi bukan hal yang tabu dalam peradaban islam. KeKhilafahanTurki Ustmani adalah promotor vaksinasi pertama. Mereka menyebutnya Ashi/engrafting. Kaum muslim tidak anti terhadap vaksinasi karena hukum vaksinasi secara syara adalah sunah (mandub, mustahab) sesuai dengan hukum asal berobat.
Namun bagaimana terkait vaksinasi yang saat ini dilakukan di Indonesia?
Menurut KH. Shiddiq Al-Jawi ada 5 hukum turunan yang harus dijabarkan :
1. Hukum asal vaksin.
Vaksinasi adalah proses memasukkan vaksin (bakteri/virus yang telah dilemahkan) ke dalam tubuh dengan tujuan mendapatkan kekebalan tubuh (imunitas). Hukum asalnya mandub asal memenuhi dua syarat : bahannya tidak mengandung zat najis dan tidak menggunakan bahan yang mengandung mudhorot.
Hukum berobat yang asalnya sunah bisa berubah menjadi wajib jika hal itu dapat mengancam jiwa. Karena digolongkan bunuh diri yang telah diharamkan (Q.S An-nisa :29).
2. Hukum uji klinis pada manusia.
Uji klinis adalah suatu pengujian khasiat obat baru pada manusia, dimana sebelumnya diawali oleh pengujian terhadap binatang. Hukumnya mubah (dibolehkan syara). Berdasarkan dalil syara yang membolehkan pembuatan obat. Namun uji klinis diharamkan secara kaustik bagi individu-individu tertentu yang berpotensi mendapat bahaya berat akibat uji klinis.
3. Hukum seputar kesehatan islam.
Menurut KH. Shiddiq Al Jawi ada tiga macam kebutuhan umat islam yang harus dijamin secara gratis oleh negara. Yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan. Jadi untuk kesehatan haram hukumnya negara menetapkan harga untuk pengobatannya.
4. Hukum syariat seputar pengadaan vaksin dari luar negeri seperti Cina dsb.
Harus dipahami bahwa Republik Rakyat Cina (RRC) adalah negara kafir harbi. RRC terbukti menyiksa dan membunuh umat islam etnis uighur di Provinsi Xin Jiang. Maka diharamkan untk bermuamalah. Jika harus impor maka harus dilihat dulu negara mana selaku produsen.
5. Hukum syara vaksinasi paksa dan denda.
Memang, hukum mentaati kebijakan penguasa (ulil amri), dalam ajaran Islam adalah wajib, sesuai firman Allah dalam Al-Quran surat An-Nisa’ 59. Hanya saja, pemimpin yang wajib ditaati adalah yang beragama Islam (muslim) dan menerapkan Syariah Islam secara komprehensif (kaffah) dalam segala bidang kehidupan, bukan hanya menerapkan Syariah Islam secara parsial. Maka dari itu, mentaati penguasa sekarang tidaklah wajib hukumnya bagi Umat Islam, karena mereka tidak memenuhi definisi “Ulil Amri” yang wajib ditaati sesuai QS An Nisaa` : 59 (18).
Maka jika penguasa memaksa vaksinasi Covid-19 kepada rakyat yang muslim, tidak ada kewajiban bagi Umat Islam untuk mentaatinya. Adapun denda yang akan dikenakan penguasa bagi yang tidak mau divaksin, maka denda itu hukumnya haram karena 2 (dua) alasan, yakni penguasa yang ada sekarang bukanlah “Ulil Amri” yang wajib ditaati menurut Syariah Islam dan umat tidak akan ridho membayar denda tersebut sehingga harta itu akan menjadi harta haram bagi penguasa yang akan menjadi bekal mereka menuju neraka (18). Sabda Rasulullah SAW :
“Ingatlah, janganlah kamu berlaku zalim. Ingatlah, tidak halal harta dari seseorang, kecuali yang dia diberikan atas dasar kerelaan hati darinya.” (HR Ibnu Hajar Al Asqalani, hadits hasan).
Lantas apa yang ditunggu negara dalam penanganan keseriusan pandemi ini agar cepat berakhir? Bukankah semua solusi sudah terbukti kegagalannya? Masihkan solusi islam tidak diindahkan?
Waalahualam bissowab.

No comments:
Post a Comment