Kota Bandung Darurat Penyalahgunaan Narkoba - Siapa yang Harus Disalahkan ?


Oleh : Laela Faridah., S.Kom.I 
(Aktivis Muslimah Kota Bandung)

Pada saat kondisi Kota Bandung siaga satu covid-19, Bandung juga dihadapkan dengan kondisi darurat yang lain yaitu darurat penyalahgunaan narkoba. 

Di Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni, dimana peringatan ini sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta sebagai pengingat tujuan yang telah disepakati oleh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mereka berkomitmen menciptakan masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, upaya untuk terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba BNN terus memastikan agar strategi P4GN atau Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika diimplementasikan di setiap daerah, sehingga dapat terwujudnya Jawa Barat Bersinar (Bersih Narkoba) termasuk di Kota Bandung.

Namun yang menyedihkan, “saat ini Jawa Barat sudah dalam kondisi darurat penggunaan narkoba dimana angka prevalansinya hampir menyentuh 2%, yaitu 1,8%. Angka prevalansi di Jawa Barat ini sama halnya dengan angka prevalansi Nasional 1,8% atau 4,9 juta orang. Dari angka 1,8% kemudian memetakan kabupaten/kota di Jawa Barat yang berstatus darurat dalam penyalahgunaan narkoba dan Kota Bandung menduduki peringkat pertama, disusul dengan Bogor, kemudian Sukabumi dan Cianjur.” Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat Brigjen Pol Benny Gunawan di Balai Kota Bandung (Selasa, 22 Juni 2021). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan BNN RI mengenai penyalahgunaan narkoba bahwa  jumlah penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat, didominasi oleh kaum pekerja yang hampir mencapai 50%, namun yang sangat memprihatinkan adalah  pelajar dan mahasiswa sebanyak 24%. (www.ayobandung.com) 

Sudah waktunya kita mengakui bahwa ada masalah serius yang menjangkiti mental masyarakat kita, lebih khususnya para pemuda. Siapa yang paling bertanggungjawab dan dimana letak kesalahannya? Tindakan penyalahgunaan narkoba yang melanda kaum muda, serta didukung oleh industri hiburan dan media telah secara massif terus merasuki generasi muda, mendorong mereka memiliki cara pandang yang “murah” terhadap rusaknya akal dan mental manusia, terlebih lagi tidak ada rasa bersalah dan kesadaran keislaman dalam dirinya bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah SWT. Para generasi muda yang seharusnya menjadi generasi pembangun masa depan, telah binasa masa depannya karena menjadi pelaku sekaligus korban kejahatan narkoba. Benarlah perkataan imam al Ghazali: _“…Jika anak dibiasakan berbuat jahat dan dibiarkan begitu saja seperti membiarkan binatang ternak, maka ia akan sengsara dan binasa. Dosanya pun akan dipikul oleh orang tua dan walinya.”_

Oleh karena itu para penguasa muslim harus menyadari bahwa untuk mengatasi darurat penyalahgunaan narkoba ini sesungguhnya hanyalah Islam. Sejarah gemilang peradaban Islam terbukti menjamin kehormatan dan keamanan masyarakat. Sistem hukum, sosial dan politik ekonominya berpadu menjamin tumbuh kembangnya generasi emas yang kuat, produktif dan bertakwa. Penerapan sistem Islam secara komprehenshif seperti ini akan terus menjaga suasana takwa terus hidup ditengah masyarakat. Negara berkewajiban membina warga negara sehingga ketakwaan individu menjadi pilar bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam dan individu bertakwa tidak akan melakukan kejahatan narkoba serta masyarakat yang bertakwa juga akan selalu mengontrol agar individu tidak melakukan penyimpangan.

Maka, dalam pandangan Islam hukuman bagi pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (hakim) (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hlm 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera serta berpikir beribu-ribu kali sebelum melakukannya dan ini hanya bisa dilakukan dengan Kembali pada Islam. Aqidah dan hukum-hukum Islam memiliki maqashid syariah yang akan menjaga 5 (lima) hal yang ada dalam masyarakat, yakni : (1) memelihara agama, (2) memelihara jiwa, (3) memelihara akal,  (4) memelihara keturunan, dan (5) memelihara harta benda. Oleh karena itu, untuk menjamin kehormatan dan keamanan masyarakat cukup dengan Islam. Seperti perkataan Sayyid Quthb, _“Islam melenyapkan kebiasaan yang telah mengakar di masyarakat jahiliyah dengan beberapa lembar ayat Qur’an”._ Islam selalu memberikan solusi terhadap masalah dengan solusi shahih dan menuntaskan masalah sampai ke akarnya, karena solusi syar’i hanya lahir dari Sang Pencipta, Yang Maha Mengetahui Segala Sesuatu.

WaLLAHU A’lam Bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post