Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat merugikan rakyat dan negara. Namun, sungguh miris, hari ini korupsi seolah menjadi tindakan yang "lumrah" dilakukan oleh para pejabat negara. Hal itu karena seringnya kita disuguhi berita korupsi yang kian menjadi tiada henti.
Dilansir dari Medcom.id, 7/5/2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa sepanjang 2004 sampai 2021 terdapat 1.146 perkara korupsi. Firli pun menambahkan bahwa korupsi banyak dilakukan oleh kepala daerah pada kasus pengadaan barang dan jasa.
Senada dengan Firli, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana juga menyebutkan ada peningkatan jumlah perkara dan terdakwa kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2020 dibandingkan tahun 2019 yaitu sekitar 200 perkara. Berdasarkan pemantauan ICW, tercatat ada 1.218 perkara dan 1.298 terdakwa di tahun 2020 (Tribunnews.com, 22/3/2021).
Kasus korupsi yang terus meningkat bagai sebuah lingkaran setan yang berputar-putar tak ada ujung pangkalnya. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan banyak pihak. Selain itu, maraknya kasus korupsi di berbagai instansi negara membuat kepercayaan rakyat terhadap pejabat publik menurun drastis. Rakyat menjadi tidak mudah percaya dan kerap berasumsi dengan berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh para pejabat negara.
Tak heran jika kemudian muncul tanda tanya besar di benak rakyat, mengapa korupsi seakan sulit sekali diberantas? Bahkan, tindak pidana rasuah itu seolah sudah menjadi budaya yang mengakar kuat di kalangan pejabat.
Jika kita cermati ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya:
Pertama, korupsi bermula dari mindset pejabat negara yang salah kaprah dalam memahami sebuah jabatan yang diemban. Jabatan seringkali dianggap sekadar peluang mencari keuntungan. Maka, wajarlah jika yang ada dalam pikiran mereka adalah bagaimana memanfaatkan jabatan tersebut untuk mengumpulkan banyak uang, bukan fokus melaksanakan tanggung jawabnya demi melayani kepentingan rakyat.
Tak hanya itu, gaya hidup hedonis yang semakin subur dalam sistem kapitalis turut mendorong para pemangku amanah tersebut untuk menumpuk kekayaan. Tak peduli halal haram yang penting mampu menjaga prestise-nya di tengah masyarakat.
Kedua, tak dimungkiri, pemilihan pejabat negara dalam sistem demokrasi berbiaya tinggi. Alhasil, setelah jabatan didapat, mereka akan berpikir bagaimana mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Cara singkat yang mereka tempuh adalah memanipulasi jabatan demi cuan.
Ketiga, sanksi yang diterapkan bagi tindak pidana korupsi tidak tegas bahkan tergolong ringan sehingga membuat para koruptor tidak jera dan berniat mengulangi perbuatannya di lain kesempatan. Ditambah lagi budaya suap-menyuap yang sudah mengakar antara pejabat negara dan penegak hukum membuat pemberantasan korupsi terkesan setengah hati. Jadilah korupsi berjili-jilid yang tidak pernah tuntas penyelesaiannya.
Korupsi merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir karena dapat merusak kestabilan sebuah negara. Dalam kondisi korupsi yang sudah mengakar kuat, maka memberantas kejahatan yang satu ini harus dimulai dari akarnya.
Korupsi terjadi karena sistem demokrasi yang diterapkan memberi peluang untuk melakukannya. Maka, memberantas korupsi harus dimulai dari membenahi sistem yang dijadikan pijakan dalam pengaturan urusan rakyat. Sistem tersebut harus mampu memberi efek jera bagi para pelaku korupsi sehingga tidak mengulanginya lagi. Selain itu, memberantas korupsi juga harus dimulai dari mengubah cara berpikir masyarakat dan gaya hidup mereka yang hedonis dan cenderung hura-hura.
Untuk mengubah mindset dan gaya hidup masyarakat sangat dibutuhkan peran negara dalam memberikan edukasi dan menutup celah berkembangnya gaya hidup hedonis tersebut.
Tugas negara adalah melayani urusan rakyat termasuk memberikan edukasi yang benar bukan sekadar sebagai perantara bagi pengusaha. Maka, kebijakan yang ditetapkan oleh negara sangat menentukan cara pandang masyarakatnya.
Islam Solusi Hakiki Memberantas Korupsi
Dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk mewujudkan ketakwaan individu. Karena, ketakwaan individu merupakan modal dasar terciptanya kehidupan yang baik di tengah masyarakat, termasuk hadirnya pejabat yang jujur dan amanah. Individu yang bertakwa akan dapat meminimalisir segala tindak kecurangan ketika mereka menjadi pejabat negara.
Selain ketakwaan individu, Islam memiliki sanksi tegas yang mampu memberi efek jera bagi orang yang melakukan tindak kejahatan. Khusus untuk kasus korupsi, hukuman bagi seorang koruptor adalah takzir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh seorang Khalifah atau pemimpin negara. Dalam kasus korupsi memang tidak bisa diberlakukan hukum potong tangan sebagaimana halnya pencurian. Namun, seorang Khalifah akan memberikan hukuman yang setimpal bagi seorang koruptor bahkan bisa dihukum mati.
Oleh karenanya, memberantas korupsi harus dimulai dari membenahi sistem yang diterapkan. Jika sistem demokrasi-kapitalis terbukti tidak mampu memberantas korupsi tapi justru memberi peluang terjadinya tindak pidana korupsi, mengapa kita masih mempertahankannya? Sementara, ada sistem lain yang yang mampu memberantas kejahatan tersebut dari akarnya yaitu sistem Islam.
Wallahu a'lam bish shawab

No comments:
Post a Comment