Benarkah Pekerjaan KOTAKU di Kota Pariaman Dibacking Oknum TNI?

ilustrasi foto ģoogle

Inilah negeriku, negeri sejuta pesona dan dengan norma kekerabatan yang kuat untuk hidup berkelompok saling bergotong royong membantu sama lainya. Dan tradisi ini telah menjadi lumrah secara turun temurun semenjak dahulu kalanya.

Namun jika budaya ini diterapkan pada sesuatu pekerjaan menyangkut kepentingan umum, terkhusus pada proyek yang dibiayai oleh pemerintah, bagaimana?


Untuk lebih jelasnya, tim coba menelusuri salah satu pekerjaan KOTAKU di Kota Pariaman dibawah naungan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Balai Pelaksana Prasarana Pemukiman Provinsi Sumbar, Satker Pelaksana Prasarana Pemukiman Prov. Sumbar.

Berdasarkan hasil penelusuran tim lapangan terlihat, pekerjaan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) yang dikerjakan PT. Trisco Jaya Utama tersebut, diduga telah mengabaikan kualitas dan mutu pekerjaan. 


Kondisi ini terlihat pada koporan yang diragukan kedàlamnya pada pasangan dinding penahan sungai. Selain  itu, pada sambungan antara pasangan dinding baru dan dinding lama juga tidak sinkron sehingga menimbulkan patahan dan retak-retak di beberapa tempat.


Belum lagi, pemadatan untuk paving blok, disinyalir tidak melalui aspek teknis dalam pengerjaannya. Seperti, apabila menggunakan balok beton, permukaan trotoarnya mesti rata dan dengan kemiringan melintang yang juga sesuai (minimal 1-4% dan maksimal 10%).

Sayangnya informasi ini, tidak menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan baik dari pihak BPPW Sumbar maupun pihak rekanan.


PPK Satker BPPW Sumbar ketika dikonfirmasi via Whatsapp terkait persoalan tersebut menjawab dengan singkat, bahwa keretakan dinding penahan sungai itu pas diantara pertemuan antar RWC, karena di sana ada elastis filler.

Sementara Hengki pengawas dari perwakilan pihak perusahaan PT. Trisco Jaya Utama saat dikonfirmasi di lapangan, menjelaskan, bahwa semua yang dikerjakan telah sesuai dengan arahan dan petunjuk teknis yang ada. Karena pekerjaan belum selesai, tentu kekurangan yang ada akan kami benahi.

Ironisnya, untuk melindungi dan menindaklanjuti informasi positif ini, pihak rekanan malah berupaya  memakai jasa oknum yang katanya mengaku-ngaku dari TNI, yang bertujuan agar persoalan pembangunan KOTAKU di Kota Pariaman tidak ditindaklanjuti lagi.

Kondisi ini tidak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, pada pasal 4 ayat (2 dan 3).
 
" Pasal 4"

(2)Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3)Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Pasal 5"

(1)Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

"Pasal 6"
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;

b.menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;

c.mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d.melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

c.memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB VIII 
"Pasal 18"

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Hingga berita diterbitkan media masih berupaya melakukan konfirmasi pada pihak terkait lainnya. *tim*

Post a Comment

Previous Post Next Post