Viral, Wanita Haid Boleh Puasa Picu Polemik


Oleh: Zakiyah Ummu Rosyad
(Pemerhati Umat)

Perintah ibadah puasa tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183: 
ÙŠٰٓاَÙŠُّÙ‡َا الَّØ°ِÙŠْÙ†َ اٰÙ…َÙ†ُÙˆْا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الصِّÙŠَامُ ÙƒَÙ…َا Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙ‰ الَّØ°ِÙŠْÙ†َ Ù…ِÙ†ْ Ù‚َبْÙ„ِÙƒُÙ…ْ Ù„َعَÙ„َّÙƒُÙ…ْ تَتَّÙ‚ُÙˆْÙ†َۙ 
“Ya ayyuhallazina amanu kutiba ‘alaikumus-siyamu kama kutiba ‘alallazina ming qablikum la’allakum tattaqun.”
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” 

Meski begitu, masih banyak yang bertanya-tanya apakah perempuan yang sedang haid boleh ikut berpuasa atau tidak. Lalu, bagaimana dengan hukumnya? 

Nabi Muhammad Saw pernah bersabda:
“Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?” Mereka menjawab: Ya.” (HR Bukhari).

Kemudian hadis berikutnya diriwayatkan oleh Aisyah, berikut bunyinya:
“Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng qada puasa dan tidak diperintahkan mengqada salat.” (HR. Muslim).

Adapun pendapat dari para ulama mazhab terkait puasa bagi wanita yang sedang haid dan nifas. Al-Imam Tajuddin Abdul Wahhab Ibn ‘Ali Ibn Abdil Kafi al-Subuki (w.771H)
“Larangan berpuasa menurut agama bagi wanita haid adalah berdasarkan ijma, sehingga mereka haram berpuasa dan memang tidak sah.” (Al-Subuki, al-Ibhaj Fi Syarh Minhaj al-Wushul Ila ‘IIm al-Ushul, volume 1, halaman 79).

Berbagai sumber hukum telah menyatakan bahwa melarang wanita haid untuk melakukan sholat dan puasa, namun beberapa hari yang lalu  di media sosial menjadi viral karena salah satu postingan akun yang menyatakan kebolehan puasa bagi wanita haid.

Dalam postingan itu dicantumkan sumber dari tulisan Kyai Imam Nakha'i. Dalam tulisan pada postingan itu dijelaskan mengenai perempuan haid dan puasa.

"Tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan haid untuk puasa. Ayat yang menjelaskan tentang haid hanya menegaskan dua hal, yaitu; pertama, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima') hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci. Keadaan tidak suci hanya menghalangi ibadah yang menyaratkan suci, seperti shalat dan sejenisnya. Sementara puasa tidak disyaratkan suci, yang penting "mampu" melakukannya," demikian bunyi tulisan dalam postingan itu.

Menurut Wakil ketua MUI Anwar Abas "Para ulama sudah sepakat bahwa wanita yang haid tidak sah puasa. Masalah puasa ini adalah masalah ta'abbudi (ibadah) bukan masalah ta'aqquli (rasional) jadi harus ada dasar syar'iyyan-nya. Dan di antara dasarnya adalah 2 hadis di atas," kata Anwar.

"Hukum dasar ibadah itu haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya. Jadi kita tidak boleh pakai rasio dan atau logika dalam menghadapinya. Tapi harus dasarkan ibadah kita pada dalil-dalil yang ada dalam Al-Qur'an dan Sunah," ujarnya. Detiknews (02/05/2021)

Siapakah Imam Nakhai ini ? Mengapa beliau bisa mengeluarkan _statmen_ yang menimbulkan polemik mengenai hukum haid yang membuat gaduh publik.
Biografi singkat dari imam nakhai yang saat ini menjadi  pengajar di Pondok Pesantren Aly Situbondo sebagai pengajar mata kuliah fiqih dan ushul fiqih. Selain itu dia juga aktif sebagai narasumber maupun peserta dalam seminar nasional, regional dan internasional.

Di ketahui juga dia berteman dekat dengan KH. Husain Muhammad, Marzuki Wahid, Faqihuddin Abdul Kadir, dan Abd. Muqsith Ghazali yang mereka adalah orang yang berpendidikan baik dalam bidang nya khususnya dalam bidang agama yaitu  fiqih dan ushul fiqih.

Namun sayang nya ternyata mereka salah dalam menggunakan keilmuannya yang justru bertentangan dengan Islam itu sendiri, bahkan mereka adalah salah satu aktivis liberal yang menyokong tentang isu kesetaraan gender.

Munculnya pandangan ‘nyeleneh’ mengatasnamakan fikih progresif adalah buah abainya negara melindungi syariah
Bahkan dalam sistem demokrasi saat ini negara mendorong liberalisasi syariah dan menumbuhsuburkan pandangan menyimpang yang bisa menyesatkan umat.

Sedangkan Khilafah adalah sebuah kepemimpinan umum umat islam. Khilafah akan menjamin tidak ada pandangan menyesatkan yang bisa berkembang dan disebarkan karena salah satu fungsi negara adalah muhafazah ala ad diin.

Upaya barat dalam melemahkan kaum muslimin tidak akan pernah berhenti hingga umat Islam lemah dan tercerai berai, maka saat ini kita butuh adanya Institusi negara yang mampu melindungi kaum muslimin dari serangan barat dan akan menghukum berat yang menyebarkan pandangan menyimpan yang bisa menyesatkan umat.

Dan hanya Khalifah lah yang mampu melakukan semua itu dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam.

Post a Comment

Previous Post Next Post