Oleh Muthmainnah Ilham, S.Pd.
(Forum Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)
Pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga berakhir. Berbagai kebijakan pun telah ditempuh untuk mengendalikan penularannya. Namun, upaya tersebut nampak tidak adil bagi warga negara sendiri. Lihat saja, momen idulfitri yang merupakan hari raya dan momentum berkumpulnya keluarga harus terhalang karena adanya pelarangan mudik.
Di sisi lain, di saat larangan mudik begitu ketat dengan dalih untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terjadi : kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang berjumlah ratusan orang. Hal ini tentu mengecewakan masyarakat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun mempertanyakan sikap para menteri dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang selama ini keras menyatakan larangan mudik namun bersikap sebaliknya terhadap kedatangan para TKA Cina yang diduga sebagai buruh kasar itu. Kedatangan para TKA Cina itu justru digelar "karpet merah". (Sindonews,com, 16 Mei 2021)
Buah Disahkannya UU Ciptaker
Masuknya TKA asal Cina tentu sangat disayangkan oleh sebagaian besar kalangan. Apalagi di tengah kondisi Covid-19 yang belum juga usai. Ditambah adanya pelarangan mudik yang begitu ketat bagi warga negara. Masyarakat pun kecewa dan membuat banyak spekulasi. Adanya ketidakadilan dalam kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa masuknya ratusan TKA Cina ke Tanah Air ini berkaitan dengan kemudahan yang diberikan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker).
Sejak UU tersebut diberlakukan, TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk dapat bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka cukup mengisi form Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker.
Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya Nomor 13/2003, seorang TKA diwajibkan mengantongi surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk dapat masuk ke Indonesia. Sekali pun RPTKA sudah didapat, kehadiran TKA tersebut akan ditolak jika tak disertai surat izin. Inilah buah dari disahkannya UU Ciptaker (Sindonews,com, 16 Mei 2021).
Butuh Tindakan Tegas dan Solusi Sistemk
Nampak jelas bahwa kedatangan TKA asal Cina dilegalkan oleh UU Ciptaker. Tentu butuh tindakan tegas agar kebijakan pengendalian Covid-19 sejalan dengan kebijakan lainnya. Selain itu, setiap kebijakan yang diambil oleh penguasa harusnya pro kepada rakyat, bukan justru rakyat yang jadi korban.
Sebelum disahkannya UU Ciptaker, sudah menuai banyak penolakan dari berbagai kalangan. Hanya saja, teriakan itu tidak mengubah kebijakan penguasa yang tetap mensahkan UU Ciptaker. Dengan alasan mengikuti perjanjian internasional. Sehingga TKA pun bebas masuk, di sisi lain rakyat masih banyak yang sulit mendapatkan pekerjaan dan meningkatnya pengangguran terdidik.
Inilah buah dari aturan buatan manusia yang bersumber dari akal yang terbatas dan hanya mempertimbangkan untung rugi tanpa melihat kemaslahatan rakyat. Bahkan rakyat pun rela dikorbankan demi memenuhi kebutuhan para kapitalis (pemilik modal). Karenanya, butuh tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harusnya berani mengambil tindakan tegas dengan mencabut UU Ciptaker ini dan mengganti standar aturan. Karena persoalan masuknya TKA adalah masalah sistemik yang harus dituntaskan dengan mengganti aturan yang berlaku. Pemerintah harus berani mengambil tindakan untuk kepentingan rakyat, bukan justru mementingkan para investor asing.
Untuk menuntaskan masalah ini, butuh aturan yang menyeluruh yang bersumber dari pencipta yang Maha Tah. Karena tidak mungkin dapat mewujudkan perubahan hakiki jika masih menggunakan standar akal manusia yang lemah dan terbatas. Maka harus berani meninggalkan sistem demokrasi dan menjadikan Islam sebagai solusi.
Islam sebagai sebuah ideologi (pandangan hidup) memiliki aturan yang sempurna untuk menyelesaikan seluruh problem manusia, karena bersumber dari pencipta. Islam mewajibkan bagi tiap pemimpin untuk mengurusi rakyatnya dan memenuhi kebutuhan mereka. Bukan justru mementingkan para kapitalis. Selain itu, Islam melahirkan sosok pemimpin yang tegas dan berlaku adil karena aturan yang dijalankan bersumber dari kalamullah.
Adapun fungsi dan peran negara dalam Islam adalah mengurusi urusan rakyat dan menjamin terpenuhi kebutuhan pokok rakyat. Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan dan tidak memberi ruang bagi warga negara asing apabila merugikan rakyat.
Negara wajib menerapkan aturan Islam dengan menyeluruh dan standar yang digunakan adalah halal dan haram. Sehingga pemerintah tidak akan mensahkan UU yang tidak pro kepada masyarakat seperti UU Ciptaker daan lainnya. Menjadikan negara mandiri dengan penerapan ekonomi Islam dan penerapan Islam secara keseluruhan.
Wallahu a'lam

No comments:
Post a Comment