Konopi Salah Satu Ruko Di Simpang Raya Melanggar Perda


N3, SAROLANGUN - Terkait adanya Konopi sebuah bangunan Ruko yang berada di jalan Lintas Sumatera, Simpang Raya yang keberadaanya hampir di bibir jalan lintas menjadi perhatian masyarakat.

Pasalnya mengapa bisa bangunan konopi tersebut dibangun dan diberikan izin, padahal di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung sudah jelas diatur batas - batas sepadan bangunan baik dengan jalan maupun batas dengan yang lainnya.

" Tentu ini sudah melanggar dan menyalahi aturan Perda tersebut," tegas warga yang enggan disebut namanya.

Hal lain yang menjadi pertanyaan besar terkait masalah izin, sehingga pemilik bisa dengan bebas menambah bangunannya tanpa adanya aturan. Menambah dugaan adanya kongkalikong dan permainan segelintir oknum Dinas terkait dengan pemilik.

" Kuat dugaan adanya permainan oknum Dinas terkait dengan pemilik," ujarnya.

Jika dugaan ini benar adanya maka sangat kita sayangkan apa yang sudah dilakukan oknum Dinas terkait yang sudah jelas melanggar tapi tetap membiarkan dan mengizinkan bangunan tersebut berdiri.

" Jelas ini sudah melanggar dan mengangkangi aturan," sebutnya.

Dengan adanya temuan ini kami minta kepada pihak Dinas terkait agar segera melakukan peninjauan kembali,apabila memang menyalahi aturan maka segera dilakukan eksekusi seperti pembongkaran.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post