Nurul Ramadhanti (Mahasiswi S2, Komunitas Annisaa Ganesha)
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Badan Pengurus Masjid Istiqlal
(BPMI) telah ditandatangani 20 Februari 2021 lalu (Utami, 2021). MoU ini
merupakan awal dari program-program yang direncanakan untuk pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak. Salah satu programnya yakni Pendidikan ulama
perempuan. Diharapkan, dengan adanya ulama perempuan menjadikan penafsiran dan
pemahaman Al-qur’an tidak ada bias gender. Hal ini di dukung oleh fakta bahwa
masalah rumah tangga kerap kali terjadi, dan permasalahan ini membutuhkan
perspektif perempuan dalam memberikan solusi, tentu yang berasal dari
Al-Qur’an. Sehingga nantinya akan menghasilkan keluarga yang terdidik sebagai
salah satu asset berharga dalam tatanan masyarakat.
Apakah program tersebut bisa menjadi solusi? Pertama-tama, kita
pahami terlebih dahulu, apa itu ulama. Secara bahasa, ulama atau alim yaitu
orang yang memiliki ilmu pengetahuan agama. Ulama adalah orang orang yang
menyeru kepada kebaikan dan melarang untuk berbuat kemungkaran, dengan karakter,
memahami ilmu Islam secara menyeluruh serta mengamalkannya. Umumnya ulama
merupakan tokoh masyarakat, yang menjadi panutan dan rujukan (Wikepedia, 2020).
Dari teori diatas, tidak disebutkan adanya batasan bagi gender tertentu untuk
menjadi seorang ulama.
Namun, dengan definisi ulama seperti diatas, tidak menjadikan pendidikan
ulama perempuan menjadi sebuah solusi untuk masyarakat, karena lembaga
perempuan di jaman sekarang, memiliki kecenderungan terhadap paham feminis, dan
ide feminis bukanlah berasal dari islam. Dan hal ini ditakutkan akan menjadi problema
baru kedepannya. Perempuan dalam kacamata islam memiliki peran khusus
tersendiri, peran yang tentu mulia. Peran yang sangat mulia yakni ummu wa
rabbatulbayt, menjadi ibu dan manager pengatur rumah tangga. Namun
sistem kapitalisme hari ini yang justru menambah beban wanita, para ibu
dituntut turut menggerakkan ekonomi dengan alasan membantu ekonomi keluarga
karena lapangan kerja untuk para bapak semakin sulit, gaya hidup materialistis
yang menggoda, dst. Maka pengaturan sistem kapitalislah yang memarginalkan
perempuan, khususnya dalam kalangan keluarga.
Sistem kapitalisme, sistem yang sedang dianut oleh bangsa Indonesia
sekarang. Bukti nyata bahwa, Indonesia menyerahkan penentuan kebutuhan dasar
masyarakat kepada mekanisme pasar, kemudian investor asing diperbolehkan
menguasai perbankan lokal hingga 99% sampai dengan penguasaan sumber daya alam
oleh asing (Azzam, 2015). Kalau saja syariat islam diterapkan, tidak mungkin
kerugian terjadi.
Jika syariat islam di terapkan, peran ulama di bawah sistem pemerintahan islam akan didukung oleh negara dan penguasa islam. Begitu pula dengan masalah-masalah yang muncul dalam keluarga, akan diselesaikan dengan solusi islam. Jadi, pemunculan ulama perempuan tidak akan menjadi sebuah solusi yang solutif, karena pada dasarnya solusi yang di berikan islam, baik itu disampaikan oleh laki-laki ataupun perempuan akan menuntun kepada jalan yang benar, dan isinyapun tidak mungkin bias terhadap gender.
Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment