Perihal pemberdayaan perempuan dan perlindungan terhadap anak masih menjadi perbincangan hangat, dan belum ada titik temu penyelesaian terkait hal itu. Belum lagi persoalan gender yang masih dikampanyekan. Mendramatisasi kan seolah-olah keadaan perempuan dipandang sebelah mata selama ini.
Dikutip dari ihram.co.id 19/02/2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal menandatangani kesepahaman (MOU) tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbasis masjid. Tersirat harapan KPPPA dengan adanya kerja sama ini dapat menghilangkan pandangan akan bias gender.
Sementara Imam Besar/Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Istiqlal Prof.KH.Nasaruddin Umar mengatakan sebagai salah satu tindak lanjut MOU, pihaknya akan mengadakan kader ulama perempuan. Dengan harapan ulama perempuan lebih banyak di berbagai daerah sehingga pembacaan al-qur’an dan penafsirannya tidak bias gender.
Dimana menurutnya juga Al-qur’an lebih banyak mengatur hukum-hukum berkeluarga daripada hukum-hukum bermasyarakat apalagi bernegara. Masyarakat yang ideal, apalagi negara yang ideal, tidak akan tercapai bila tidak diawali dari keluarga yang ideal. (antaranews, 19/02/2021).
Mengadakan pengkaderan untuk ulama perempuan sah-sah saja. Jika tujuannya memang untuk pemberdayaan perempuan kearah yang lebih baik yang sesuai dengan syariat. Karena, dalam Islam pun kewajiban mengemban ilmu agama antara laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama. Akan tetapi, perlu diperhatikan kembali pembekalan ilmu seperti apa yang diberikan selama pengkaderan.
Namun, pengadaan pengkaderan ulama perempuan yang dimaksud oleh penguasa bukan semata-mata untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Melainkan untuk menghilangkan bias gender dan bisa jadi tujuannya juga untuk memuluskan ekploitasi perempuan. Jika hal ini terjadi maka akan semakin memperkuat moderasi dan sekularisme di tengah-tengah umat. Sehingga, harapan untuk melindungi perempuan dan anak serta membentuk keluarga ideal hanya tinggal harapan semata.
Walaupun, pada kenyataannya juga bahwa pengkaderan ulama perempuan bukan solusi yang efektif untuk menyelesaikan persoalan perempuan dan perlindungan anak serta membentuk negara yang ideal dengan keluarga yang ideal. Sebab, di Indonesia sendiri masalahnya bukan pada kuantitas ulama. Melainkan, pada sistem yang diterapkan yang memiliki andil besar dalam kemerosotan umat itu sendiri.
Pemikiran penguasa yang ingin membentuk negara ideal hanya dengan membentuk keluarga ideal, merupakan pemikiran yang keliru. Sebab, seideal apapun keluarga jika diatur dengan sistem yang bobrok. Maka, kemerosotan negara akan tetap berlangsung.
Oleh karena itu, mengingat tanggung jawab membentuk keluarga ideal tidak hanya tanggung jawab ulama melainkan negara memiliki andil utama dalam hal ini. Kendati demikian, negara sudah seyogianya menerapkan sistem yang benar agar terwujud keluarga dan negara yang ideal. Alhasil, peran ulama dalam sistem sahih yang diterapkan akan maksimal. Tanpa ada penerroran, dicap radikal, dll. seperti halnya dalam sistem demokrasi sekuler saat ini.
Oleh karena itu, tidak ada sistem yang agung yang patut untuk menggantikan sistem yang bobrok saat ini melainkan sistem Islam. Sistem yang petunjuknya langsung dari penguasa langit dan bumi yakni Al-Khalik. Tiada sedikit pun kecacatan di dalamnya. Bahkan kegemilangannya terukir dalam catatan sejarah, yakni mampu merangkul berbagai etnis, suku bangsa, dan perbedaan agama di belahan dua pertiga dunia dalam waktu tiga belas abad lamanya.
Wallahu a’lam bissawwab.

No comments:
Post a Comment