Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Miras Gagalkan Perpres?

Monday, March 08, 2021 | Monday, March 08, 2021 WIB Last Updated 2021-03-07T23:02:35Z

Oleh: Ummu 'Alsiyah (Aktivis Muslimah) 

Kritik umat menggaung luas ketika Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi di bidang minuman beralkohol diterjunkan oleh Bapak Presiden Jokowi. Penolakan tentang Perpres tersebut membanjiri media sosial. Penolakan datang dari kalangan ahli di bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan hingga menyebar ke seluruh masyarakat luas. Hingga hari Selasa,  2 Maret 2021, akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran III Perpres tersebut. 

Sayangnya, yang dicabut bukan Perpres-nya, namun hanya lampirannya. Yakni terkait Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut. 

Minuman keras (beralkohol) adalah induk dari segala kejahatan. Rusaknya akal karena alkohol bisa memicu tindakan kriminalitas lainnya. Tak jarang pelecehan seksual, perkelahian dan pembunuhan dipicu oleh minuman beralkohol yang menyebabkan pelaku tak sadar melakukannya. Belum lagi keributan yang disebabkan oleh para pemabuk menjadi hal yang lumrah. Oleh karena itu, minuman keras ini mudharatnya jauh lebih besar ketimbang manfaatnya, baik bagi muslim maupun non-muslim. 

Hadits larangan minum khamr diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Rasul saw. juga bersabda:
Khamr adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Jika ia mati, sementara khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dengan kematian jahiliah. (HR ath-Thabarani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i).

Sayangnya, kehidupan kaum muslimin saat ini tidak lepas dari sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Faktanya, miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Bukan hal yang aneh jika para remaja atau bapak-bapak kedapatan membeli minuman keras, menenggaknya, bahkan punya acara minum-minum bersama dengan temannya. Sebab untuk membeli dan mendapatkan minuman keras di negeri ini cukup mudah. 

Dalam sistem sekular kapitalis ini, aturan agama (syariah) dicampakkan. Tolok ukur perbuatan dalam kapitalisme adalah meraih sebanyak mungkin kesenangan duniawi. Masyarakat yang mendatangi miras pada awalnya adalah para remaja yang terjebak pergaulan dan para bapak yang ingin lari dari masalah. Minuman keras itu pun menjadi candu bagi peminumnya. Hingga kerusakan dan hawa nafsu pun mendominasi. Alih-alih menemukan ketenangan dan ketentraman, justru menciptakan masalah dan keonaran yang lebih besar. 

Karena itu, selama sistem sekular tetap  diadopsi dan diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya. Karena itu pula sudah saatnya kaum Muslim segera meninggalkan sistem sekular yang diterapkan saat ini, seraya segera menerapkan syariah Islam secara kaffah. 

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []



Kritik umat menggaung luas ketika Perpres nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi di bidang minuman beralkohol diterjunkan oleh Bapak Presiden Jokowi. Penolakan tentang Perpres tersebut membanjiri media sosial. Penolakan datang dari kalangan ahli di bidang kesehatan, pendidikan, keagamaan hingga menyebar ke seluruh masyarakat luas. Hingga hari Selasa,  2 Maret 2021, akhirnya Presiden Jokowi mencabut lampiran III Perpres tersebut. 

Sayangnya, yang dicabut bukan Perpres-nya, namun hanya lampirannya. Yakni terkait Bidang Usaha No. 31 dan No. 32. Adapun lampiran Bidang Usaha No. 44 tentang Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol dan No. 45 tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol tidak dicabut. 

Minuman keras (beralkohol) adalah induk dari segala kejahatan. Rusaknya akal karena alkohol bisa memicu tindakan kriminalitas lainnya. Tak jarang pelecehan seksual, perkelahian dan pembunuhan dipicu oleh minuman beralkohol yang menyebabkan pelaku tak sadar melakukannya. Belum lagi keributan yang disebabkan oleh para pemabuk menjadi hal yang lumrah. Oleh karena itu, minuman keras ini mudharatnya jauh lebih besar ketimbang manfaatnya, baik bagi muslim maupun non-muslim. 

Hadits larangan minum khamr diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,

"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).

Rasul saw. juga bersabda:
Khamr adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima shalatnya 40 hari. Jika ia mati, sementara khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dengan kematian jahiliah. (HR ath-Thabarani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i).

Sayangnya, kehidupan kaum muslimin saat ini tidak lepas dari sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Faktanya, miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Bukan hal yang aneh jika para remaja atau bapak-bapak kedapatan membeli minuman keras, menenggaknya, bahkan punya acara minum-minum bersama dengan temannya. Sebab untuk membeli dan mendapatkan minuman keras di negeri ini cukup mudah. 

Dalam sistem sekular kapitalis ini, aturan agama (syariah) dicampakkan. Tolok ukur perbuatan dalam kapitalisme adalah meraih sebanyak mungkin kesenangan duniawi. Masyarakat yang mendatangi miras pada awalnya adalah para remaja yang terjebak pergaulan dan para bapak yang ingin lari dari masalah. Minuman keras itu pun menjadi candu bagi peminumnya. Hingga kerusakan dan hawa nafsu pun mendominasi. Alih-alih menemukan ketenangan dan ketentraman, justru menciptakan masalah dan keonaran yang lebih besar. 

Karena itu, selama sistem sekular tetap  diadopsi dan diterapkan, sementara syariah Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala madaratnya. Karena itu pula sudah saatnya kaum Muslim segera meninggalkan sistem sekular yang diterapkan saat ini, seraya segera menerapkan syariah Islam secara kaffah. 

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. []


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update