Oleh Monica Selbia
(Aktivis Muslimah Muara Enim)
Setelah menuai banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat, akhirnya Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. (Kompas.com, 2/3/2021)
Seperti yang diketahui sebelumnya bahwa pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.
Sebelum akhirnya dibatalkan Perpres No. 10 tahun 2021 yang telah diteken bulan lalu menyatakan bahwa pemerintah memberikan izin kepada investor atau perusahaan untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka dengan syarat tertentu.
Masyarakat kini sedikit lega dengan keputusan Presiden Jokowi yang mencabut aturan mengenai legalisasi miras di 4 provinsi yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua sebab peraturan yang dikhawatirkan akan merusak generasi bangsa tersebut akhirnya dibatalkan.
Namun sejatinya, pencabutan izin mengenai investasi miras tidaklah cukup sebab hal ini kemungkinan besar bisa saja kembali terulang mengingat Indonesia yang saat ini menganut sistem Demokrasi-Kapitalisme yang menjamin Kebebasan bagi negara untuk membuat Undang-Undang (peraturan) apapun sesuai kepentingan penguasa dan para pemilik modal.
Dalam Demokrasi, parlemen atau legislatif dapat mengubah dan membuat Undang-Undang apapun, bahkan Undang-Undang sesuai hawa nafsu mereka.
Penguasa menjadi kaki tangan para pemilik modal untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan halal dan haramnya suatu usaha dan melihat dampak buruk bagi masyarakat luas.
Selama sistemnya bukan berasal dari Islam, maka setiap peraturan yang lahir dari akal manusia yang fitrahnya terbatas dan serba kurang akan senantiasa menghasilkan Undang-Undang (Peraturan) yang rusak dan merusak.
Sebab hanya di dalam khilafah, hal-hal qath’i yang tertanam dalam al-Qur’an dan hadis mutawatir tidak bisa diubah oleh siapapun.
Terkait dengan persoalan miras, Allah ta’ala dengan tegas telah melarangnya didalam QS. Al-Maidah[5] : 90 yang artinya ;
“Wahai orang-orang yang beriman ! Sesungguhnya minuman keras, berjudi , berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Tidak hanya mengharamkan zatnya, Islampun melaknat 10 pihak yang terlibat dalam urusan miras yang dijelaskan dalam sebuah Hadist, Dari Anas bin Malik, dia berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr : orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. (HR. Tirmidzi)
Negara dalam Islam wajib menjauhkan masyarakat dari miras dengan alasan apapun dan negara juga tidak akan pernah membuat aturan (Undang-Undang) yang berlawanan dengan syariat-syariat Islam (Hukum-Hukum Allah ta’ala).
Dengan demikian, satu-satunya solusi agar masyarakat dapat terhidar secara total dari segala hal-hal yang haram seperti miras adalah dengan diterapkannya syariat islam secara kafah dalam naungan khilafah.
Wallahu’alam bisshawab.

No comments:
Post a Comment