Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Miras Bikin Miris

Monday, March 08, 2021 | Monday, March 08, 2021 WIB Last Updated 2021-03-08T09:28:28Z

Oleh : Suci Aulya Fajri 
(Aktivis Dakwah Kampus)

Detiknews.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo  menandatangani aturan beleid yang menuai kontroversi: Peraturan Presiden (Perpres) soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Hal yang bikin kontroversi adalah aturan minuman keras (miras).

Perpres ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Para politikus saling beda pendapat menanggapi muatan Perpres Nomor 10 tahun 2021 ini.

Aturan soal miras ada dalam lampiran III Perpres ini, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya.

Namun demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras. Kontroversi pun meyeruak di kalangan parpol. Ada parpol yang menolak, ada yang mendukung.

KumparanNEWS.com - Tidak hanya kontroversi di kalangan parpol saja tetapi masyarakat juga ada yang menentang dan ada juga sebagian yang mendukung. Misalnya tokoh NU KH Cholil Nafis tegas menyebut haram. 

Tapi ada juga salah satu suara yang memberi dukungan yakni Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch.

“Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara,” jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2).

Gus Ubaid juga menyampaikan, banyak masyarakat yang termakan berita ini tanpa memperhatikan secara utuh bahwa pembukaan izin usaha miras ini hanya berlaku di kawasan wisata yang mayoritas penduduknya berstatus non-muslim, yakni di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. 

Pada hari Selasa, 2/3/2021 akhirnya Presiden Jokowi pun mencabut Lampiran III pada Perpres 10/2021 yang berisi ketentuan investasi miras karena mendapat banyak masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Tetapi itu baru lampiran  bukan Perpresnya,lantas apakah investasi miras berhenti dengan pencabutan lampirannya saja?

Pencabutan lampiran tentang investasi baru miras bukan berarti industri miras menjadi tidak ada. Hanya investasi (industri) baru yang tidak ada. Industri miras yang sudah ada tetap berjalan. Perdagangan eceran dan kaki lima juga tetap berjalan menurut peraturan yang sudah ada.

Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp5,76 Triliun (cnnindonesia.com, 02/03/2021).

CNNIndonesia, Jakarta- Bahaya alkohol tak dapat dibendung lagi. Laporan teranyar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melaporkan sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu.

Jika kita lihat dari sisi kesehatan, miras dapat menyebabkan AIDS, TBC, kanker  bahkan sampai mengakibatkan kematian. Tidak hanya berpengaruh kepada kesehatan saja tetapi juga mempengaruhi sosialnya misalnya kejahatan dan kekerasan. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan, dan segala bentuk kekerasan. 

Jadi telah tampak bahwa sistem kapitalis yang berakar sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan), memanfaatkan miras untuk keuntungan ekonomi. Tidak peduli bagaimana kesehatan masyarakatnya karena hanya mementingkan keuntungan semata. 

Dalam sistem ini penentuan baik dan buruk diserahkan pada hawa nafsu manusia saja yang mana jika menuruti hawa nafsu maka akan menyebabkan kerusakan seperti yang dirasakan sekarang. 

Sedangkan Islam memiliki standar pasti dalam menilai baik buruk standar tersebut adalah halal dan haram. Jika suatu hal itu halal pasti baik sabaliknya jika menurut islam haram pasti buruk contohnya miras bahwa Allah mengharamkan itu.

Ternyata kalau kita lihat memang benar aturan Islam itu sudah sempurna. Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah Swt. Berfirman, yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi,(berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapatkan keberuntungan.” (TQS al-Maidah:90)

Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras mulai dari pabrik dan produsen, distributor, penjual hingga konsumen.

Rasulullah Saw bersabda, yang artinya “Rasulullah telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya yang minta diperaskan;peminumnya;pengantarnya,yang minta diantarkan khamr;penuangnya;penjualnya;yang menikmati harganya;pembelinya;dan yang minta dibelikan.” (HR.at-Tirmidzi).

Jika sistem Islam itu berdiri nantinya maka sanksi islam pun tegas dalam menangani kemaksiatan khamr. Bagi peminumnya sanksi berupa hukuman cambuk. Adapun selain peminum dikenai sanksi ta’zir  yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi sesuai syariah. Tentu sanksi tadi akan memberikan efek jera. Dengan syariat seperti itu akan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk khamr atau miras.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update