Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Penulis Opini Akademi Menulis Kreatif
Muncul kontroversi dengan tidak dicantumkannya frasa 'agama' dalam Draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Frasa agama dihapus digantikan dengan akhlak dan budaya.
Bunyi Draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2035 yang menimbulkan kontroversi adalah, "Visi Pendidikan Indonesia 2035. Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila."
Tidak adanya frasa agama di draf Peta Jalan Pendidikan 2035, tentu membuat terkejut tokoh agama, Ormas Islam, MUI, dan elemen masyarakat lainnya.
Di antaranya Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nasir menyoroti tidak adanya agama dalam draf rumusan paling akhir, tanggal 11 Desember 2020.
Haidar menilai, Peta Jalan Pendidikan ini berani berbeda karena sudah menyalahi pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum mengatakan pelanggaran konstitusional. "Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang disengaja? Oke, kalau Pancasila itu dasar negara, tapi kenapa budaya itu masuk?" Kata Haedar Nasir dalam rilis di laman resmi Muhammadiyah (7 Maret 2021).
Kritikan juga disampaikan oleh pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi. Dengan tidak dicantumkannya frasa agama ini, sangat berseberangan dengan misi MUI yang menginginkan dan senantiasa menyosialisasikan agar menjadi umat yang taat beragama. Mengingat agama merupakan tiang bangsa. Tanpa adanya agama, bangunan atau pendidikan yang sudah berjalan akan jatuh dan roboh. "Unsur agama itu adalah sesuatu yang sangat penting dan mendasar. Kenapa agama tidak dicantumkan?" Katanya.
Menurut Wakil Ketua MPR RI, Asrul Sani, jika frasa agama dihilangkan dalam draf Peta Jalan Pendidikan, pemerintah dalam hal ini Mendikbud RI telah melanggar konstitusi yakni UUD RI 1945 Pasal 31, ayat 3 yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa."
Heran, sering kali kebijakan-kebijakan pemerintah menuai kontroversi. Hal tersebut disebabkan oleh sekularisme yang diadopsi sebagai asas negara. Sejatinya sekularisme inilah yang menjadi biangnya. Paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Yakni, agama tidak boleh mengatur urusan publik termasuk di bidang pendidikan.
Wajar jika hilangnya frasa agama, memunculkan dugaan kesengajaan. Bukankah sebelumnya kurikulum pendidikan sudah diobok-obok dengan alasan moderasi agama, sehingga kata jihad dan khilafah diubah maknanya? Pakaian muslimah juga dipermasalahkan, radikalisme dihembuskan, dan semua terkesan ada skenario untuk menjauhkan umat dari agamanya. Hal ini sesungguhnya merupakan upaya untuk menghadang tegaknya khilafah.
Ironis, pelajaran agama tidak dihilangkan saja kenakalan dan kerusakan anak didik dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Apalagi jika dihilangkan.
Menurut data Unicef pada tahun 2016 menunjukkan tingkat kenakalan remaja melakukan hubungan seks di luar nikah 33 persen (10-24 tahun) dari jumlah 63 juta jiwa. Sedangkan yang hamil dan melakukan aborsi mencapai 58 persen. Ibarat fenomena gunung es. Tampak sedikit di puncak, tetapi yang tidak tampak jauh lebih besar.
Berdasarkan catatan Kemenkes per 2016 jumlah penderita HIV/AIDS mencapai 640.443 orang. Sedangkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia 2019 sejumlah 3,6 juta orang (CNN, 26/6/2019)
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2017 mengungkapkan umur mulai minum alkohol terutama pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen. Sementara pada usia 20-24 tahun, pria yang mengonsumsi alkohol sebanyak 18 persen dan wanita 8 persen. Hal ini disampaikan oleh Peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Batlitbangkes) dari Kementerian Kesehatan, Tin Afifah, SKM, MKM. (Detikhealt, 9/10/2018)
Degradasi moral (kemerosotan moral) juga terjadi pada angkatan dewasa dan tua. Lihat, betapa banyaknya angka perceraian karena perselingkuhan dan tingginya angka korupsi di negeri ini. Bahkan, Undang-Undang juga dimanipulasi. Semua itu mencerminkan kegagalan pendidikan demokrasi-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Masihkah sistem batil ini kita pertahankan, padahal sudah nyata menghasilkan kerusakan? Saatnya kembali ke sistem Islam.
Pendidikan dalam Perspektif Islam
Pendidikan dalam Islam tidak mengenal adanya pemisahan agama dari kehidupan. Sebab, asasnya akidah Islam. Adapun tujuan pendidikan Islam sebagai berikut:
1. Membentuk kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikapnya harus dilandaskan pada akidah Islam. Ada tiga cara untuk membentuk kepribadian Islam yaitu: Pertama, menanamkan akidah Islam melalui proses berpikir, agar semua individu memiliki akidah yang kuat dan kokoh sehingga menjadi pribadi takwallah. Kedua, bertekad untuk terikat kepada syariat Islam saja. Ketiga, bersungguh-sungguh mengembangkan kepribadiannya untuk mengamalkan dan memperjuangkan dalam seluruh aspek kehidupan sebagai wujud ketaatan kepada Allah Swt.
2. Menguasai ilmu-ilmu keislaman (tsaqafah Islam). Dengan menguasai, memahami, dapat mengamalkannya sesuai dengan syariat Islam.
3. Menguasai ilmu kehidupan (sains, teknologi, dan keahlian) yang memadai. Umat Islam diwajibkan untuk menuntutnya agar dapat meraih kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya untuk meraih kesejahteraannya.
Adapun pelaksana pendidikan dibagi dua yakni secara formal di sekolah dan nonformal di luar sekolah (keluarga dan masyarakat).
Pendidikan dalam keluarga, syariat mewajibkan seorang ibu sebagai ummun wa rabbatul bait yakni sebagai ibu pendidik yang pertama dan utama, serta pengatur rumah tangganya.
Adapun pendidikan dalam masyarakat berperan mengawasi anggota masyarakat lain dan penguasa dalam melaksanakan syariat Islam.
Demi terwujudnya tujuan pendidikan, syariat mewajibkan negara bertanggung jawab atas dana, sarana, dan prasarana. Oleh sebab itu biaya pendidikan cuma-cuma (bebas biaya). Negara juga sangat menghormati dan memuliakan guru dan ulama (ahli ilmu), dengan memberikan gaji yang tinggi dan menghargai karyanya.
Di samping itu, negara wajib mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan lebih tinggi dengan diberikan fasilitas (sarana dan prasarana) sebaik mungkin. Semua dana tersebut ditanggung negara yang diambilkan dari kas baitulmal.
Sementara Islam mendorong semua individu agar ikhlas dan menyadari bahwa menuntut ilmu adalah wajib. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah no. 224)
Pada dasarnya pendidikan Islam merupakan instrumen strategis untuk membentuk dan melestarikan peradaban Islam. Untuk menerapkan pendidikan Islam membutuhkan elemen-elemen lain yang mendukungnya. Untuk itu dibutuhkan institusi yang menerapkan yaitu khilafah yang dipimpin seorang khalifah. Khalifah inilah yang akan menerapkan hukum syarak secara kafah (sempurna) di semua lini kehidupan, sehingga kesejahteraan dapat dinikmati oleh semua umat baik muslim maupun nonmuslim.
Wallaahu a'lam bishshawaab.

No comments:
Post a Comment