Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I.
Anggota
Komunitas Muslimah Menulis Depok
Negeri yang gemah ripah loh jinawi mengalami
kepanikan dan
kebingungan karena semakin
merosotnya perekonomian. Ditambah
pula masalah corona yang salah jalur dalam
penanganannya membuat negeri ini tambah morat marit. Berusaha utang ke sana
sini bahkan totalnya sudah melampaui batas dan diprediksi sulit dibayar sampai
tujuh turunan karena plus
bunga-bunga
yang membahana.
Bahkan, apabila
utang yang telah jatuh tempo
atau angsuran bunganya tidak dapat dilunasi, kemungkinan besar
terjualnya atau lepasnya aset sumber daya alam yang Allah titipkan di negeri ini. Solusi menerbitkan surat utang
sampai melakukan pungutan kepada kepada rakyat yang sudah miskin yaitu berupa
pajak di segala
bidang pun sudah dilakukan. Sungguh
malang nasib negeriku tercinta.
Kira-kira langkah apalagi yang dapat
menolong negeri kita dari ketepurukan ini? Usut punya usut, lirik punya lirik,
ternyata ada dana umat Islam
di Nusantara
ini yang bisa dimanfaatkan karena sudah tidak bisa lagi berutang. Dana umat
yang sering disebut sebagai umat terorisme, umat yang terdiskriminasi, umat
yang ustadznya dizalimi
tetapi butuh dana hajinya dan butuh dana wakafnya. Sungguh
ironi.
Disaat kebingungan melanda, pemerintah menilai
potensi wakaf di Indonesia masih cukup baik, dan dinilai bisa membantu kondisi
keuangan yang sedang terpuruk. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan potensi wakaf yang besar
ini berasal dari 74 juta penduduk kelas
menengah. Maka, ia mengajak
seluruh masyarakat mulai melakukan gerakan wakaf, salah satunya melalui
instrumen surat berharga negara syariah (SBSN) atau sukuk.
Menurut Sri
Mulyani instrumen sukuk memiliki jangka waktu dua tahun sampai enam tahun.
Artinya aset yang diwakafkan tidak diserahkan selamanya kepada pemerintah.“Kita
luncurkan cash wakaf link sukuk untuk memberikan fleksibilitas. Jadi bisa saja
uang, lalu diwakafkan dua tahun nanti cair balik lagi hasil dari investasi itu
yang diwakafkan,” ungkapnya saat konferensi
pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia’.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun menambahkan
pemerintah berencana membuat gerakan nasional untuk pengumpulan wakaf tunai.
Sebab selama ini penggunaan dana wakaf hanya untuk masjid, madrasah, atau
pemakaman. Agar menjadi
dana besar yang bisa diinvestasikan maka ini akan dikembangkan dan bisa memperkuat
sistem keuangan nasional kita.
Menurut Wapres, pengembangan ekonomi
dan keuangan syariah
dilakukan melalui penguatan dan perluasan dana sosial syariah yang mencakup
zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Khusus terkait wakaf,
pemerintah akan menguatkan melalui Gerakan
Nasional Wakaf Tunai (GNWT) untuk memperluas partisipasi seluruh masyarakat, sehingga akan
terkumpul dana yang besar untuk mendukung pembangunan nasional serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Subhanallah... Saat butuh dengan dana umat Islam, maka kata ‘syari'ah’ Tidaklah tabu untuk diperdengarkan. Sangat berbeda ketika kata ‘syari'ah’ terdengar disaat pembahasan dalam forum umat Islam, maka label Islam garis keras, Islam terorisme akan langsung disematkan kepada Islam dan umatnya. Wakaf yang seyogyanya merupakan wilayah agama Islam menjadi wilayah umum pemerintahan karena dananya dibutuhkan, tetapi umat Islamnya sendiri didiskriminasikan. Sungguh menyedihkan.
Dengan dana wakaf
tersebut, pemerintah yakin keterpurukan ekonomi akan segera membaik. Namun, setelah
dana haji,
merger (penggabungan) Bank Islam,
sekarang dana wakaf
kira-kira apalagi yang akan pemerintah manfaatkan dari umat Islam? Harta wakafnya dicintai, umatnya dizalimi. Astaghfirullah.
[]

No comments:
Post a Comment