MEMERANGI PENGGUNA MIRAS DAN OBAT TERLARANG DI MASYARAKAT


By : Rosyadah

Mewakili masyarakat, para Ketua RW, Kepala Dusun, tokoh masyarakat, Agama dan Pemuda Desa Banjaran Wetan, Kec. Banjaran Kab. Bandung untuk kedua kalinya kembali turun ke jalan memasang spanduk Anti Miras. Aksi ini merupakan gerakan lanjutan dari aksi serupa yang dilakukan pada hari Minggu (10/1/2021) lalu. Bedanya, aksi kali ini lebih terorganisir dengan jumlah spanduk dan titik yang dipasangi spanduk lebih banyak lagi. (Djurnal.com Minggu,17/1/2021). 
Sekalipun sering dilakukan razia terhadap para pengguna dan toko-toko yang menjual miras, namun upaya tersebut tidak bisa menyelesaikan, malah peredaran miras semakin meluas bahkan di toko-toko minimarket saat ini sudah menjual miras dengan bebas.
Telah nyata bahwa peredaran, penjualan dan penyalahgunaan miras dan obat terlarang semakin meningkat dan meresahkan masyarakat.. Peredaran dan penggunaan miras sangat berdampak buruk. Masyarakat  bergerak sendiri untuk memberantas miras di lingkungan masyarakat.. Sementara pemerintah masih tarik ulur terkait kebijakan memutus mata rantai penyebaran dan penggunaan miras.
RUU Minol yang telah diusulkan dari tahun 2015 hingga saat ini masih menjadi perdebatan di badan legislatif untuk disahkan menjadi UU. Poin penting dari draft RUU Larangan Minol adalah larangan bagi siapa pun untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual serta mengonsumsi minuman beralkohol (minuman keras).

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk ‘kepentingan terbatas’. Di antaranya untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.  RUU ini jelas tidak melarang secara total minuman beralkohol atau minuman keras. Namun demikian, Pemerintah dan beberapa fraksi di DPR (Golkar dan PDI-P) tetap tidak setuju dengan RUU Larangan Minol ini. Mereka menginginkan minumanberalkohol tidak dilarang. Cukup diaatur saja. Inilah yang menyebabkan pembahasan dan pengesahan RUU ini mandeg bertahun-tahun.(muslimahid.news,28 November 2020)
Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis yang hanya melihat kebaikan dari sisi keuntungan materi semata. Kemadharatan di depan mata tidak dipedulikannya,meski sudah merusak generasi bangsa.
Dalam hukum syariat Islam standar baik buruknya sesuatu dikembalikan kepada halal dan haram menurut syariat Islam. Minuman keras,minuman beralkohol atau khamr adalah haram hukumnya menurut syariat, maka aktifitas produksi,pengguna dan pengedar minuman beralkohol akan dilarang keras.
Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90)

Dalam pandangan syariat, minum khamr (miras/minol) merupakan kemaksiatan besar. Sanksi bagi pelakunya adalah dicambuk 40 kali dan bisa lebih dari itu. Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan khamr mulai dari pabrik produsen minuman beralkohol, distributor, toko yang menjual hingga konsumen (peminumnya).

Rasulullah Saw. bersabda,

Ù„َعَÙ†َ اللَّÙ‡ُ الْØ®َÙ…ْرَ ÙˆَØ´َارِبَÙ‡َا ÙˆَسَاقِÙŠَÙ‡َا ÙˆَبَائِعَÙ‡َا ÙˆَÙ…ُبْتَاعَÙ‡َا ÙˆَعَاصِرَÙ‡َا ÙˆَÙ…ُعْتَصِرَÙ‡َا ÙˆَØ­َامِÙ„َÙ‡َا ÙˆَالْÙ…َØ­ْÙ…ُولَØ©َ Ø¥ِÙ„َÙŠْÙ‡ِ

“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang mengambil hasil (keuntungan) dari perasannya, pengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Maka untuk mencegah pengedaran dan penyalahgunaan minuman keras yaitu denggan menerapkan hukum Islam oleh negara,sehingga dapat diselesaikan secara menyeluruh mulai dengan menerapkan hukum miras hingga tindakan hukum bagi para produsen dan pengguna miras dengan syariat Islam. Wallohu’alam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post