PELAKU KEJAHATAN PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL BUAH DARI SISTEM SEKULERISME


By : Siti Zaitun

Sangat miris kejahatan seksual terhadap anak semakin merajalela.

tirto.id-Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku predator kekerasan seksual terhadap anak,resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widoo pada 7 Desember 2020. Namun para ahli menyebut kebiri kimia tak serta merta menghilangkan hasrat seksual seseoarng.

Sekretaris Jendral Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi (PERSADI) Nugroho Setiawan menjelaskan,kebiri kimia tindakan non bedah untuk menurunkan  fungsi dan produksi hormon testosteron seorang pria.
Hormon yang menjadi salah satu faktor hasrat seksual seseorang.

Namun hasrat seksual seseorang,kata dia,tidak berasal dari faktor tunggal. Ada faktor lain yang membuat,meskipun pelaku kejahatan seksual dikebiri,bisa jadi masih memiliki hasrat seksual sebagaimana sebelumnya.

Ini menurut Nugroho akan menjadi persoalan. Sebab gairah seseorang selain dipengaruhi hormon testosteron juga dipengaruhi oleh memori seksual dan kebugaran tubuh.

" Jadi ada orang yang level hormonnya rendah tapi memori seksual sebelumnya menyenangkan.Itu dikhawatirkan meski sudah dikebiri," kata Nugroho kepada reporter Tirto,Jumat(8/1/2021).

Penetapan undang-undang ini menuai kontroversi salah satunya dari para dokter yang akan melakukan tindakan ini.Karena melakukan pengebirian melanggar kode etik kedokteran.Selain itu banyak efek samping dari diberlakukannya pengebirian sebagaimana dikutip dari Tirto.id(5/1/2021)

Beberapa penelitian menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual memiliki tingkat androgen yang lebih tinggi dari pada kelompok pembanding.
Selain itu kadar androgen berkorelasi positif dengan kekerasan srbelumnya fan tingkat keparahan agresi seksual.

Efek samping dari distraksi hormon tersebut dapat berpengaruh pada fisik dan psikis pelaku.Obat- obatan kimia seperti medroxyprogesteroneacetate  dan cyproterone acetate tidak hanya berpengaruh pada estrogen.Bahkan pada pria,estrogen memiliki peran fisiologis penting yakni berkaitan dengan pertumbuhan kerangka dan pematangan tulang,fungsi otak dan biologi kardiovaskular.Selain itu,pelaku juga dapat mengalami depresi,hoy flashes,infertilitas dan anemia.Serangkaiab efek samping akan terus memburuk  seiring dengan pemberian obat kimia dalam jangka panjang.

Dengan demikian maka melakukan kebiri menurut dokter syaraf Roslan Yusni Hasan berarti telah merubah fisik manusia yang tadinya normal menjadi tidak normal menjadi tidak normal.Dan ini akan memicu persoalan baru karen ada efek samping yang lebih berbahaya yaitu kondisi yang menyebabkan orang yang dikebiri mengalami depresi panjang dan akan membuat orang yang dikebiri menjadi bertambah liar dan tak terkendali karena tidak tersalurkan naluri seksualnya.

Selama suatu negara masih menerapkan sistem sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan kejahatan seksual terhadap anak tidak akan terselesaikan.
Kapitalis demokrasi,sekuler telah menumbuh suburkan pelaku predator anak.Predator anak akan terus menghantui,hukum kebiri bukan solusi tuntas mengatasi predator anak.
Kebijakan tidak menyelesaikan masalah butuh perubahan sitematis untuk mengendalikan kejahatan seksual terhadap anak.

Dalam pandangan Islam,kejahatan atau kriminal tidak menempel secara fitroh dalam diri manusia,bukan pula semacam penyakit yang menimpa manusia.Kejahatan merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum Allah SWT yang terangkum didalam syariat.

Untuk menyelesaikan kejahatan pedofelia ini butuh seperangkat aturan yang mengandung efek jera.

Kasus pemerkosaan yang terjadi pada anak sebenarnya bisa diambil dari hukum asalnya,yakni perzinahan atau homoseksual.Jika pedofilia masul dalam kategori perzinahan,maka hukumannya cambuk 100 kali atau rajam(bunuh).
Jika pelakuvpedofelia tergolong liwat(homoseksual),ia dihukum mati.Jika sebatas pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai melakukan zina atau homoseksual,hukumannya takzir.

Seperti itulah Islam mengatasi pedofilia sehingga akan membuat jera para pelaku kejahatan,dan mencegah masyarakay untuk melakuksn tindakan kriminal yang serupa.Allah SWT berfirman: 
"Dan dalam qishosh itu ada(jaminan keberlangsungan hidup bagi kalian,hai orang-orang yang berakal supaya kalian  bertaqwa." (Qs.Al Baqarah 179)

Adapun hukuman kebiri dalam Islam diharamkan,hal ini berdasarkan hadis Ibnu Mas'ud RA yang mengatakan,"Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri.Lalu ,kami bertanya  kepada Nabi SAW,
"Bolehkah kami melakukan pengebiria?". Maka Nabi SAW melarangnya." (HR Bukhari,Muslim,Ahmad ,dan Ibnu Hibban.

Selain itu,hukuman kebiri tidak dikenal dalam literatur hukum Islam.Kebiri dengan suntikan kimiawi juga berdampak berubahnya hormon testosteron menjadi hormon estrogen.
Akibatnya,laki-laki yang mendapatkan hukuman ini akan berubah dan memiliki ciri-ciri fisik seperti perempuan.Syaria't Islam jelas mengharomkan laki-laki menyerupai perempuan atau sebaliknya.

Sebagaimana sabda Nabi SAW dari Ibnu Abbas RA," Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan melaknat wanita yang menyerupai laki-laki."(HR Bukhari)

Jika laki-laki yang menyerupai wanita diharamkan,maka wasilah yang menjadikan keharaman ini terlaksana juga diharamkan.Kaidah fikih mengatakan,"Al wasilah ila al haram muharromah"(Segala perantaraan menuju yang haram,hukumnys haram juga).

Begitulah Islam menjelaskan tentang hukum  yang seharusnya dijatuhkan pada pelaku pedofelia.Hanya sistem Islam yang dapat menerapkan sanksi ini dalam institusi politik  Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam Bishowab. tentang hukum  yang seharusnya dijatuhkan pada pelaku pedofelia.Hanya sistem Islam yang dapat menerapkan sanksi ini dalam institusi politik  Daulah Khilafah Islamiyah.
Wallahu'alam Bishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post