KHILAFAH MEWUJUDKAN MASYARAKAT CERDAS, KRITIS DAN PEDULI


Oleh : Ana Mardiana

Pemerintah menyatakan akan mengaktifkan kepolisian siber pada 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id, Kamis (17/12/2020).

"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/2020).
Menurut Mahfud, polisi siber akan diaktifkan secara sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga akan berbahaya. Adapun polisi siber yang dimaksud Mahfud berupa kontra narasi.

Sebenarnya ini sangat menghawatirkan, bagaimana tidak? Sebagian besar masyarakat aktif di media sosial, mereka menggali informasi pula dari media sosial, mengetahui kinerja pemerintah juga dari media sosial. Bahkan mengkritik kebijakan pemerintah yang juga memalui media sosial dengan berbagai macam aplikasi. Bagaiamana jika adanya polisi siber ini justru membungkam suara kritis dari masyarakat?

Adanya polisi siber untuk mengawasi aktifitas sosmed rakyat tidak menjadi solusi persoalan. Sangat disayangkan kebijakan penguasa membentuk polisi siber, yang justru akan melemahkan daya intelektual generasi bangsa untuk peka dan kritis terhadap berbagai persoalan hidup yang menimpa negeri ini.

kebebasan berbicara dan berpendapat tidak lagi menjadi asas yang digaungkan dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan dalam beraspirasi, yang ada  hanyalah suara dari para penguasa yang berkuasa dalam membuat berbagai kebijakan yang anti kritik bagi masyarakat, namun lebih berpihak pada para kapitalis atau pihak konglomerat yang berkepentingan.

Diam terhadap kedzaliman bukanlah dari kultur Islam. Dalam negara Islam yakni khilafah Islamiyah, justru warga negara diberi kebebasan dalam mengutarakan aspirasi, menyatakan kebenaran jika ada yang melanggar syariat Allah, karena itu juga termasuk dalam aktivitas amal ma'ruf nahi mungkar yang juga merupakan sebuah kewajiban dan amalan yang mulia.

Allah SWT berfirman;

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya : "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung".(QS Ali Imran:104)

Dalam negara Khilafah, aktivitas ini tentu mendapatkan dukungan penuh dari negara. Negara akan mendorong seluruh warganya untuk melakukannya, serta negara akan menjamin tertunaikannya kewajiban ini tanpa ada tekanan atau ancaman.

Khilafah mendorong nasihat, kritik dan penjagaan rakyat terhadap kepemimipinan berdasar syariat bukan atas dasar manfaat.

Adapun polisi (syurthah) dalam Negara Khilafah bertugas untuk menjaga keamanan seluruh warga dari berbagai persekusi. Bukan untuk memata-matai rakyat sendiri bahkan mempersekusi orang-orang yang berpendapat syar'i atau menyatakan kebenaran dari aturan sang Ilahi.

Tugas utama polisi adalah menjaga keamanan di dalam negeri. Selain itu, mereka juga ditugasi untuk menjaga sistem, mensupervisi keamanan di dalam negeri dan melaksanakan seluruh aspek teknis/eksekusi.

Polisi yang berada di bawah otoritas Khalifah/kepala daerah (wali/’amil), mereka akan malaksanakan apa saja yang dibutuhkan Khalifah/kepala daerah sebagai pasukan eksekusi untuk mengeksekusi pelaksanaan hukum syariat, menjaga sistem, keamanan, patroli, ronda malam hari, mengintip pencuri, mencari pelaku kriminal, dan orang yang dikhawatirkan keburukannya. (Ajhizat Daulah al-Khilafah, hal 95, 96 dan 99; Anwar ar-Rifa’I, al-Insan al-‘Arabi wa al-Hadharah, hal 235).

Dalam Islam, polisi juga bertugas menghukum orang-orang yang dicurigai (ahl ar-raib), karena bekerja sama dengan kafir harbi fi’lan (musuh umat Islam). Orang-orang yang seperti ini bisa muslim maupun ahli dzimmah, bisa individu maupun organisasi.

Negara khilafah juga akan mengarahkan dan mengontrol agar semua konten yang tersebar merupakan ajaran-ajaran Islam kaffah (menyeluruh)  yang mencakup semua aspek kehidupan, yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bahkan Negara khilafah justru akan membiayai dakwah dan memastikan dakwah sampai ke seluruh pelosok wilayah kekuasaan Khilafah, sehingga tidak ada satu pun tempat di wilayah kekuasaan negara Khilafah yang penduduknya tak paham Islam.

Demikianlah, Khilafah akan mampu mewujudkan masyarakat yang cerdas, kritis dan peduli terhadap urusan umat, masyarakat akan bebas dalam berpendapat, namun tetap terikat dengan syariat tanpa harus takut di persekusi atau dikriminalisasi. 

Wallahu'alam

Post a Comment

Previous Post Next Post