CARA KHILAFAH MELINDUNGI AGAMA DAN WARGA NEGARA


Oleh : Junari S.Ikom

Dalam menjamin perlindungan tidak bisa di lindugi hanya seorang saja tanpa adanya sebuah negara, akan berbeda ketika adanya orang yang memahamkan kelompok yang sudah jelas menyesatkan, maka perlindungan itu tentu akan dibedakan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syi'ah dan Ahmadiyah. "Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syi'ah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," kata Yaqut seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat, 25 Desember 2020.

Yang bahkan dalam rangka memberi perlindungan sebagai warga negara itu, kata Yaqut Cholil Qoumas, Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas menyebut pernyataan Yaqut sangat jelas. "Setiap warga negara harus mendapat jaminan perlindungan hukum dan hak yang sama sebagai warga negara. Tidak boleh dibedakan, apalagi didiskriminasi," ujarnya.

Pernyataan di atas sangat jelas perlindungan terhadap orang yang tidak tepat akan menambah permasalahan baru yang akan dipecahkan bersama yang pada akhirnya menjadi PR bersama untuk di selesaikan, jika memberikan perlindungan terhadap orangnya bukan pada kelompok, logikanya tidak akan ada suatu kelompok tanpa adanya orang yang membawakannya, begitupun sebaliknya melindungi seorang yang memiliki kelompok dengan ajaran yang menyesatkan dengan perlindungan yang sama pada masyarakat pada umumnya, tentu ini akan muncul kekhawatiran terhadap masyarakat, sebab hal ini tidak seharusnya memberikan hak  yang sama untuk di linggunggi, berarti adanya perlindungan tentu adanya persetujuan atas hadirnya kelompok yang sudah jelas ajarannya menyesatkan.

Apabila  berkeinginan untuk melindungi warga negaranya walaupun sudah di ketahui bahwa orang itu adalah kelompok yang di khawatirkan keberadaaannya, sama seperti memberikan kebebasan pada kelompok  ini untuk menyebarkan pemahaman walaupun perlindungan ini mengandung kontroversinya, Khilafah juga melindungi hak warga negara, tidak membiarkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perlingungan yang diberikan oleh  demokrasi kepada orang yang membawakan pemahaman yang tidak sesuai dengan  ajaran yang menyesatkan, sama saja dengan mengurung diri sendiri di dalam gelapnya solusi, sehingga titik temu dalam mencari solusi tidak bisa di lihat dengan jelas dan pasti, karena tolak ukur dalam sebuah aturan atau kebijakan adalah sesuai dengan pemikiran manusia yang memiliki wewenang  dalam berkuasa di suatu negara, yang bahkan tidak bisa membedakan antara perlindungan orang yang biasa dengan orang yang memahamkan ide yang di larang. Perlindungan yang di lakukan oleh pemerintah terhadap warga negaranya, dua hal yang bertentangan antara orangnya yang harus dilindungi, dan agama yang dibawakannya mengkhawatirkan.

Dalam sistem yang mewujudkan kapitalisme tentu sangatlah berbeda menangani suatu permasalahan dengan ukuran materi yang dimana siapa saja yang memiliki materi maka dia diberikan kebebasan walaupun bertentangan, tetapi dengan hal ini saja memberikan kode untuk keluasa terhadap apa yang dibawakan oleh orang dengan kelompok terlarang. 

Didalam suatu negara islam, kebijakan yang di emban hanya berpedoman terhadap syara’, sehingga yang berkuasa dan berwenang hanyalah KHILAFAH sebagai sebuah negara yang menganut pemikiran islam dengan menjadikan hukum ALLAH SWT sebagai satu satunya rujukan dan tidak akan ada pemahaman pemahaman kafir yang diberikan  atau leluasa kepada suatu negara islam, apabila bertentangan pada negara islam maka dia tidak mendapatkan perlindungan.

Khilafah juga sebagai tatanan kepemerintahan islam hanya fokus mengkonstruksi khilafah sebagai pelindung agama serta menghilangkan merebaknya aliran karena Khilafah adalah solusinya.

Walhasil islam agama yang sempurna  yang menjadi tolak ukur yang berlandaskan semata-mata pada kitabullah (Al-Qur’an ) dan sunnah Rasulullah saw, khilafah menjadi sistem pemerintahan yang sangat luar biasa dengan sangat sempurna merinci suatu permasalahan hingga menemukan solusi yang tepat.

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “sungguh aku akan menjadikan di muka bumi khalifah..." (TQS Al-Baqarah [2] : 30)

Sebab hanya khilafah yang bisa memberikan solusi yang tepat, maka kehadiran khilafah yang menerapkan hukum ALLAH SWT sangat di tunggu, berbagai pelantaran, perlindungan tidak merata terhadap rakyat yang tidak mampu, serta perlindungan terhadap perempuan, hanya khilafah yang bisa melindunggi agama serta segala problem yang ada. Wallahu a’lam bi ash-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post