Bansos Covid-19 dikorupsi, Sungguh Tak Punya Hati Nurani




Oleh: Siti Aisyah, S. Pd
(Aktivis Literasi Muslimah Papua) 

Jahat!
Itulah ungkapan yang tepat untuk menanggapi penangkapan Menteri Sosial baru-baru ini. Bagaimana tidak, dana bantuan sosial yang selama ini di berikan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam melewati pandemi malah dikorupsi untuk kepentingan pribadi. 

Sebagaimana dilasir dari Kompas. com. Menteri Sosial, Julian P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial di kementerian Sosial. Penetapan status tersangka terhadap Julian ini merupakan tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada sabtu (5/12/2020) dini hari. 

Hal ini menambah angka kasus korupsi di penghujung tahun 2020 ini. Tentu ini menambah panjang deretan kasus korupsi di sepanjang tahun 2020. Belum selesai kasus yang satu, sudah muncul kasus yang baru. Bahkan penyelesaiannya pun berlarut-larut dan tiak jarang hilang begitu saja seperti kasus Bank Century. 

Mengapa kasus korupsi di negeri ini sulit di berantas? Bahkan sudah menjadi budaya dan menggurita? 
Adakah yang salah? 

Dalam sistem demokrasi, untuk menjadi anggota legeslatif diperlukan dana yang tidak sedikit. Apalagi bagi seorang anggota DPR RI, tentunya banyak biaya yang harus dikeluarkan bahkan sampai ratusan juta rupiah. Dana itu nanti digunakan untuk biaya kampanye, tim sukses dll. Oleh sebab itu, tidak jarang banyak yang harus dikorbankan agar dapat berkuasa. Maka setelah dia berkuasa, yang mereka pikirkan bagaimana modal itu dapat kembali. 

Dalam sistem demokrasi, yang berkuasa adalah pemilik modal atau kapital. Karena mereka ini lah yang sebenarnya memegang kendali sistem pemerintahan. Oleh sebab itu sistem ini disebut juga dengan sistem kapitalis. 

para kapitalis ini bekerja sama dengan penguasa. Tidak jarang untuk melancarkan urusannya, mereka menyuap para pejabat. Ditambah lagi dengan gaya hedonis pejabat dan keluarganya. Inilah yang menyebabkan para pejabat terjerat dalam lingkaran korupsi. 

Selain itu hukuman terhadap koruptor di negeri ini tidak tegas dan  memberikan efek jera. Bahkan sudah menjadi rahasia umum para koruptor itu dihukum dengan hukuman ringan dan penjara yang mewah. 

Selama sistem demokrasi diterapkan di negeri ini maka pemberantasan korupsi hanyalah ilusi. Demokrasi adalah sistem yang dibuat oleh manusia berdasarkan nafsu semata, untuk kepentingan manusia tanpa melihat benar dan salah dalam pandangan syara. Tidak jarang bila dalam pelaksanaan dapat berubah-ubah sesuai dengan kepentingan. 

Maka solusi pemberantasan korupsi adalah dengan diterapkannya sistem Islam. Karena Islam adalah sistem yang berasal dari sang pencipta Allah Swt yang dapat menyelesaikan semua permasalahan manusia. Islam berdasarkan wahyu yang mampu membuat manusia bertaqwa dan takut akan azab Allah Swt. 

Dalam Islam seorang pencuri akan dipotong tangannya. Sedangkan seorang koruptor akan diberi hukuman sesuai dengan jumlah yang di korupsinya. Hukuman untuk koruptor adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang bahkan sampai dihukum mati. Hukuman ini akan membuat efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi yang lain agar tidak melakukan tindakan korupsi. Wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post