Oleh : Dwi Sri Utari, S.Pd
Aktivis Politik Islam
Kebijakan yang kontradiktif, mencegah semakin melonjaknya penyebaran virus Corona masyarakat dihimbau untuk tetap berdiam diri di rumah, namun disisi lain tempat-tempat pariwista dibiarkan tetap buka dan beroperasi. Sepertinya pemerintah merasa gamang. Dihadapkan pada dua pilihan, antara menjaga kesehatan masyarakat atau menjalankan roda perekonomian. Sebagaimana diketahui, sektor pariwisata menjadi primadona kran pemasukan di negeri ini. Terlebih, ada begitu banyak para investor yang telah menanamkan modalnya pada industri pariwisata. Tentu hal tersebut menjadi pemberat pertimbangan pemerintah dalam menetpakan kebijakan.
Sejak memasuki New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) setelah PSBB di berbagai daerah di Indonesia berangsur berakhir, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengizinkan objek wisata untuk beroperasi kembali. Beriringan dengan itu, hari demi hari justru menunjukan terus melonjaknya angka penyebaran virus Corona di negeri ini. Bahkan hingga menempati posisi urutan pertama sebagai negara dengan jumlah pasien Covid 19 tertinggi di kawasan Asia mengungguli China sebagai negara asal virus ini muncul.
Dilansir dari PRFM News pada hari Rabu (28 oktober 2020), Mengantisipasi semakin melonjakan penyebaran virus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengadakan rapid test massal terhadap wisatawan selama momen libur panjang pada akhir Oktober 2020 ini. Artinya masyarakat dapat menikmati liburan pekan lalu di tempat-tempat wisata dengan syarat telah melakukan rapid test. Meskipun Pemkab menghimbau demikian, namun faktanya banyak tempat wisata yang mengizinkan wisatawan berkunjung tanpa hasil rapid test. Para wisatawan cukup menggunakan masker dan melakukan cek suhu sebelum masuk tempat wisata.
Saat ini, sektor pariwisata telah dianggap sebagai industri yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan negara. Ditengah lambannya pertumbuhan ekonomi, menurunnya eksport dan semakin besarnya tekanan ekonomi global. Untuk itu semua pihak didorong untuk menyukseskan program-program pemerintah demi menggenjot pembangunan pariwisata. Dibuat pula Undang-Undang khusus pariwisata, yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2017 tentang kebijakasanaan percepatan kemudahan berusaha. Selain itu, dibangun infrastruktur dan fasilitas pendukung secara jor-joran serta penggalakan investasi. Sebagai realisasinya, pemerintah telah sejak lama membuat ketetapan relaksasi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk membuka penanaman modal asing (PMA) hingga 100%.
Apabila demikian, muncul dugaan bahwa kebijakan tetap buka dan beroprasinya objek-objek wisata adalah untuk menjamin tercapainya kepentingan para investor industri pariwisata. Hal ini tidaklah aneh, terjadi di negara-negara yang berasaskan sistem ekonomi kapitalistik dan liberal. Sebab setiap kebijakan memang diarahkan untuk mencapai keuntungan materil. Sehingga mengatur sumber daya alam dan sumber daya lain dilakukan tidak lain demi tercapainya keuntungan sebesar-besarnya. Yang tidak lain mengalir pada para elit kapital.
Kepentingan elit kapital memang selalu nampak menjadi prioritas penguasa, meskipun acap kali menimbulkan bahaya dan mengancam nyawa rakyat. Kebijakan tetap dibukanya objek-objek wisata di tengah kondisi angka penyebaran virus Corona masih sangat tinggi dan mengkhawatirkan menjadi bukti bahwa kepentingan para pengusaha dinilai lebih utama dibandingkan menjaga kesehatan rakyatnya.
Hakikatnya, hanya penciptalah yang mampu mengurusi makhluknya dengan baik. Melalui seperangkat aturan yang dijadikan sebagai pedoman hidup termasuk dalam bernegara dapat menghantarkan pada kehidupan yang tentram. Dalam aturan Islam keberlangsungan hidup manusia amatlah dijaga. Hal tersebut pernah terwujud ketika dien Islam dijadikan sebagai sistem bernegara. Seperti pada masa kekhilafahan tegak, kesehatan masyarakat begitu dijaga, hingga pelayanan kesehatan disediakan secara gratis. Dengan prinsip demikian, sistem Islam tidak akan mengorbankan rakyat demi kepentingan pihak-pihak tertuntu. Sistem inilah yang hakikatnya kita butuhkan. Sistem yang mampu mengelola negara dan mampu menjaga keberlangsungan hidup rakyatnya.
Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment