Darurat Kekerasan Anak, Butuh Solusi Mendasar


Oleh: Riska Adeliana
(Aktivis Dakwah Kampus)
           
              Sebenarnya kekerasan terhadap anak itu sudah ada sebelum masa Pendemi. Semua itu bisa terjadi karena dipicu oleh keluarga yang kondisi sosial ekonominya rendah dan karena terlilit hutang. 
          REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengungkapkan masih tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2020. Data Sistem Informasi Online Kekerasan Ibu dan Anak (Simfoni) mengungkapkan adanya 1.358 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim, yang tercatat hingga 2 November 2020. 
         Andriyanto mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Andriyanto menduga, tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan rumah tangga karena selama pandemi Covid-19, masyarakat lebih banyak beraktivitas di rumah. Selain angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, Andriyanto juga menyoroti tingginya angka perceraian di wilayah setempat. Andri membeberkan, sepanjang 2019 tercatat hanya ada 8.303 kasus perceraian. Angka itu meningkat drastis pada 2020 yang hingga akhir September tercatat ada 55.747 kasus perceraian. Menurutnya, masalah tersebut juga harus segera dicarikan solusinya. 
        SuaraJogja.id - Kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bantul masih sangat tinggi. Bahkan dibandingkan dengan 2019, jumlah kasus di Bumi Projotamansari tahun ini berdasarkan catatan sampai dengan Oktober lalu sudah menunjukkan peningkatan. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul Muhamad Zainul Zain menyebut, pada 2019 jumlah laporan yang masuk kepada PPA tercatat ada 155 kasus. Sedangkan di 2020, yang baru dihitung sampai dengan Oktober kemarin, jumlah kasus sudah menembus angka 120 kasus terlapor.“Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan. Perlu ada upaya dan tindakan yang nyata dalam mengatasi persoalan ini," kata Zainul saat dikonfirmasi    SuaraJogja.id, Minggu (8/11/2020). 
         Zainul mengatakan bahwa implementasi Perda terkait kekerasan terhadap anak yang telah diketok sekitar dua tahun lebih ternyata belum efektif. Jika memang sudah baik, kata Zainul, maka tentunya Bantul sudah mendapat predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) sejak beberapa tahun lalu. Namun kenyataan berkata lain; bukan lantas kasus kekerasan anak menjadi lebih menurun, melainkan malah makin meningkat. Menurut Zainul, untuk lebih memaksimalkan kinerja Perda sebelumnya, perlu dibuat produk turunan hingga menyentuh masyarakat di tingkat desa.
         Tingginya kenaikan angka kekerasan dan sebaran daerahnya makin luas adalah bukti gagalnya sistem sekuler melindungi rakyat dan anak-anak. Ekonomi kapitalisme yang berorientasi materi membuat negara berlepas tangan terhadap kesejahteraan warga negaranya. Kebijakan yang mereka ambil hanyalah kebijakan yang menguntungkan sekelompok orang (para korporasi). Pasalnya para penguasa memberi jalan pada korporasi untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang sejatinya milik rakyat yang harusnya dikelola sendiri oleh negara. Akibatnya negara gagal menyerap tenaga kerja lokal karena terikat dengan perjanjian masuknya tenaga kerja asing. Padahal pengolahan mandiri oleh negara lah yang mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar dari kalangan warga negara. 
       Belum lagi masalah pajak yang makin membebankan warga negara, berbagai jenis iuran layanan publik seperti biaya pendidikan yang tinggi juga menjadi beban ekonomi tersendiri. Kondisi ini diperparah dengan adanya pandemi yang membuat sebagian besar orang kehilangan pekerjaan dan pendapatan sehingga meningkatnya beban hidup. Inilah yang mengakibatkan stres pada orang tua hingga menjadi alasan bagi mereka melakukan kekerasan pada anak.

Cara Islam Melindungi Anak Dari Kekerasan
      Kondisi semacam ini tentu tidak akan terjadi jika Islam dijadikan sebagai standar kehidupan. Islam sangat memahami potensi yang luar biasa dalam diri anak-anak. Karena merekalah yang akan menentukan kemana arah masa depan suatu negara. Jadi harus ada jaminan menyeluruh pada kebutuhan mendasar pada anak. Islam telah menetapkan jaminan pendidikan sebagai dasar publik yang wajib dijamin oleh negara secara mutlak. Negara harus menyelenggarakan pendidikan gratis bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali baik kaya maupun miskin, muslim maupun non-muslim, cerdas maupun biasa. Negara memastikan setiap warga negaranya mendapatkan kualitas pendidikan yang sama. 
            Adapun jaminan pendidikan Khilafah direalisasikan dalam bentuk penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti: gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran dan lain sebagainya. Negara Khilafah juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan termasuk jika kondisi seperti saat ini mengharuskan pembelajaran dilakukan secara online. Negara tetap akan menjamin perangkat dan fasilitas yang dapat menunjang pembelajaran online seperti ketersediaan perangkat dan kuota harus dijamin oleh negara. 
        Seluruh pembiayaan pendidikan di Negara Khilafah diambil dari Baitul maal yakni dari pos fa'i dan kharaj dan serta pos milkiyah 'ammah. Seluruh pemasukan negara Khilafah baik yang dimasukkan di dalam pos fa'i dan kharaj serta pos milkiyah ' ammah boleh diambil untuk membiayai sekitar pendidikan. Mekanisme jaminan pendidikan oleh negara ini membuat hati para orang tua tentram karena tidak dipusingkan dengan tanggungan pembiayaan sekolah seperti uang gedung, SPP dan  kuota internet jika pembelajaran daring dan lain sebagainya.
        Selain memberikan jaminan langsung pada pendidikan, Islam menetapkan jalan yang jelas terkait penafkahan. Penafkahkan dalam Islam hanya dibebankan kepada laki-laki yang dewasa dan mampu bekerja. Jalur penafkahan ini akan membuat seluruh individu baik perempuan, anak-anak, orang tua renta terjamin kebutuhan pokok mereka. Adapun peran negara dalam konteks ini adalah menyediakan kesempatan dan lapangan pekerjaan bagi para pencari nafkah. Beberapa mekanisme ini yang akan dilakukan negara Khilafah adalah melakukan penataan ulang terhadap hukum kepemilikan pengelolahan dan pengembangan. Kepemilikan serta distribusi harta di tengah masyarakat hal ini dapat terlihat dari penguasaan sumber daya alam. 
        Syariat Islam telah menetapkan sumber daya alam terutama harta milik umum yang dikelola oleh negara dan haram di privatisasi. Pengelolahan sumber daya alam ini pasti membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak, baik tenaga kerja yang ahli maupun tenaga kerja teknis. Pengelolaan sumber daya alam secara mandiri inilah yang membuka peluang terbukanya lapangan pekerjaan.
        Syariat Islam telah menetapkan mekanisme nafkah kepada anggota keluarga yang laki-laki yang sudah baliq  dan mampu untuk menafkahi dirinya dan orang yang berada pada tanggungannya. Jika laki-laki tersebut tidak mampu maka kewajiban nafkah berada pada laki-laki kerabat dekatnya. Jika tidak ditemukan maka negara akan mengambil alih tanggung jawab tersebut.

Post a Comment

Previous Post Next Post