KHAMAR HARAM DAN JUGA PENYEBAB UTAMA KRIMINALITAS


By : Siti Zaitun

Baru-baru ini RUU Minuman Beralkohol yang diajukan DPR menuai kontroversi. Ternyata tidak semua pihak menyetujui pelarangan minuman beralkohol.

KOMPAS.com- pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol menyita perhatian publik.

Pro dan kontra muncul seiring pembahasan aturan terkait minuman alkohol di Indonesia ini.

Pembahasan RUU terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.Kemudian,RUU masuk kembali dalam daftar Prolegnas prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.

Pengusulan RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR, dengan 18 dari Fraksi PPP,2 orang dan Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR Fraksi PPP IIIiza Sa'aduddin Djamal mengatakan,RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurut dia, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang.
Pengaturannya dalam KUHP, deliknya terlalu umum.

Didalam sistem kapitalis sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan yang tidak mengatur kehidupan individu masyarakat bahkan Negara.Yang segala perbuatan bernilai manfaat yang menguntungkan o pihak yaitu korporasi berbeda dengan sistem Islam yang standar perbuatan halal dan haram.

Dalam kitab Lisan al-Arab, Khamar secara bahasa adalah sesuatu yang memabukkan dan dihasilkan dari perasaan anggur.Fairuz Abadi (w 817 H) dalam Kamus Al-Muhith mengartikan khamar tidak jauh berbeda dengan Ibnu Mandzur (w 711H). Namun,ia menambahkan bahwa khamar itu lebih umum, bukan hanya dari perasaan anggur saja.Ini, menurutnya, adalah pendapat yang paling benar.

Dalam Kamus Al-Muhith disebutkan,"Khamar adalah sesuatu yang memabukkan dan diproduksi dari perasaan anggur atau dari selainnya.Pendapat yang paling benar adalah khamar tersebut bisa dihasilkan dari perasaan anggur semata.Pasalnya, ketika Khamar diharamkan,di Madinah ketika itu tidak ada Khamar yang diproduksi dari perasaan anggur.Minuman orang Madinah orang Madinah ketika itu diproduksi dari kurma segar.
Dinamakan khamar karena dengan minum khamar (peminumnya) akan mengalami disfungsi akal atau menutupi fungsi akal"

Khamar adalah haram.Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang hal ini.
Banyak nas Al-Qur'an maupun Al-Hadist yang menunjukkan keharamannya.
Pada awalnya ketentuan tentang khamar diturunkan secara bertahap. Lalu pada akhirnya Allah SWT mengharamkan khamar secara mutlak.Inilah yang mengharamkan khamar secara mutlak.Inilah yang berlaku hingga seterusnya.Allah SWT berfirman:

Artinya:Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi,berkuban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan setan.Karena itu dan jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian beruntung (QS Al-Maidah 5:90).

Allah SWT juga menyebutkan dampak negatif dari khamar dan judi bagi manusia,mencipy kerusakan sosial dan melalaikan dari mengingat Allah SWT seperti shalat.Allah SWT berfirman

Artinya: Dengan minuman keras dan judi itu,setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.Jadi, tidakkah kalian mau berhenti?(TQS Al-Maidah 5 :91)

Khamar adalah setiap minuman yang memabukkan .Nabi saw.bersabda:

Setiap  yang memabukkan adalah khamar.Setiap yang memabukkan hukumnya haram.Siapa saja yang meminum khamar di dunia,lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat,maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak aku masuk surga) (HR Muslim).

Khamar haram dikonsumsi meskipun sedikit jumlahnya,juga meskipun tidak memabukkan.Dalih sebagian orang yang menghalalkan khamar jika sedikit jumlahnya dan tidak memabukkan bertentangan dengan sabda Nabi Saw:

Setiap yang memabukkan adalah haram.
Apa saja yang banyaknya membuat mabuk,maka sedikitnya pun adalah haram (HR Ahmad)

Bukan sekedar mengkonsumsi/ meminum khamar.Syariah Islam juga mengharamkan sepuluh aktivitas yang berkaitan dengan khamar.Dalam suatu  riwayat dinyatakan:

Rasulullah SAW.Telah melaknat tentang  khamar sepuluh golongan:
1.Pemerasnya
2.Yang minta diperaskan
3.Peminumnya.
4.Pengantarnya
5.Yang minta diantarkan
6.Penuangnya
7.Penjualnya
8.Yang menikmati harganya
9.Pembelinya
10.Yang minta dibelikan(HR At-Tirmidzi).

Berdasarkan hadits ini seluruh aktivitas yang berkaitan dengan Khamar adalah haram.Bar,cafe, restauran yang menjual Khamar, profesi sebagai bertender,uang hasil penjualannya dan cukai dari minuman keras juga haram secara mutlak.

Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam Min Al-Qur'an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat.Namun,di sini (pengharaman khamar) disebut secara terang-terangan dan rinci.Allah SWT menyebut khamar dan judi bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan Mukmin dari mengingat Allah, melalaikan shalat. Allah SWT juga menyifati khamar dan judi dengan rijs[ un] (kotor), perbuatan setan,dsb, yang mengisyaratkan munculnya kerusakan yang besar dan membahayakan badan.

Begitulah fakta dari kemadaratan yang ditimbulkan oleh miras bagi manusia.
Miras tidak cuma merusak pribadi peminumnya, tetapi juga berpotensi menciptakan kerusakan pada orat lain.
Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh khamar/ miras menjadi hilang kesadaran.
Akibatnya,ia bisa bermusuhan dengan saudaranya, melakukan kekerasan, termasuk pembunuhan dan memperkosa.Pantas jika Nabi Saw.menyebut Khamar sebagai Ummul khaba'its(induk dari segala kejahatan):

Khamar adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar.Siapa saja yang meminum khamar,ia bisa berzina dengan ayahnya (HR ath -Thabrani).

Peringatan keras Rasulullah Saw.Ini sesuai dengan fakta. Di AS,satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang,NCADD(National Council on Alcoholism and Drug Dependence),pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol.Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras.Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan dan segala bentuk kekerasan mulai yang ringan hingga yang berat.

Di Tanah Air,miras juga menimbulkan  banyak persoalan sosial.Berdasarkan catatan Polri selama tiga tahun terakhir,223 kasus tindak pidana yang dilatarbelakangi miras.Di daerah,kasuo Kriminalitas yang disebabkan miras juga marak.

Miras juga menjadi penyebab banyak kematian didunia.Bahkan kajian WHO menyebutkan bahwa alkohol adalah pembunuh manusia nomor satu di dunia.
Pada tahun 2012,WHO melaporkan bahwa setiap 10 detik alkohol membunuh 1 orang di dunia,atau sekitar 3,3 juta jiwa / tahun.

Pengharaman khamar adalah bagian dari syariah Islam yang merupakan larangan Allah, yang wajib ditinggalkan.Miras jelas menimbulkan kerusaka  dan kekacauan pada akal manusia dan membuat manusia lalai dalam mengingat Allah SWT.

Bukan merupakan ciri orang beriman bila kemudian mencari-cari dalih untuk menghalalkan khamar.Misal,mereka berdalih, jika dilarang, Khamar akan mematikan perekonomian sebagian orang dan juga merugikan negara.Memang, berdasarkan data Kementerian keuangan (Kemenkeu), realitas penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMES) mencapai Rp 3,61 triliun selama periode Januari hingga September 2020.Inilah yang sering membuat sebagian orang kemudian mencari alasan untuk menolak keharaman khamr.

Sudah saatnya ganti sistem kapitalis sekulerisme dengan khilafah.Hanya menjadikan halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusunan undang-undang.yang berdasarkan Al-Qur'an dan As-sunah.Itulah sikap sejati seorang Mukmin.Bukan mempertimbangkan untung -rugi materi.
Diperhitungkan apakah akan merugikan mereka secara materi ataukah tidak. Mereka lupa bahwa Allah SWT telah berjanji akan menolong hamba-hambanya yang senantiasa taat dan berpegang pada hukum -hukum-Nya. Bersatulah wahai saudaraku untuk memperjuangkan agama Allah 
Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post