UU CILAKA Bukti Keberpihakan Kepada Pemilik Modal


Oleh : Tesya

Akhir-akhir ini, negeri ini diributkan lagi dengan  berbagai macam kebijakan pemerintah yang menguras dan menyengsarakan rakyat. Sebut saja Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja yang memiliki keberpihakan kepada para pemilik modal.

SuaraJogja.id, Rabu 4 Meret 2020 mengabarkan, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Busyro Muqoddas menyatakan, Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja bila dipaksakan untuk disahkan maka akan melanggar konstitusi dasar Indonesia, yakni UUD 1945. Sebab RUU tersebut dinilai memberikan ruang yang sangat liberal terhadap kekuatan kapitalisme yang liar. 

Seharusnya pemerintah fokus untuk mencari solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan rakyat yang timbul, ditambah dimasa pandemi ini banyak sekali rakyat yang kehilangan pekerjaannya akibat PHK. Namun sebaliknya pemerintah malah menambah beban rakyat dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. 

detiknews, Selasa 6 Oktober 2020 mengabarkan,  Meski sudah disahkan DPR, UU Cipta Kerja belum langsung berlaku. Kini nasib omnibus law itu berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi)."'Bola panas' ada di Presiden," kata Koordinator Forum Perempuan BEM SI Safa Salsabila kepada detikcom, Selasa (6/10/2020). Aksi demo pun digelar oleh berbagai kalangan untuk menyuarakan penolakan terhadap UU CILAKA. Namun pertanyaannya, sampai kapan rakyat terus berdemo dengan berbagai kebijakan yang banyak menyengsarakan rakyat yang dibuat oleh pemerintahannya sendiri?

Kondisi ini akan terus berulang, jika aturan-aturan masih dibuat oleh manusia. Karena suatu aturan dibuat akan berdasarkan kepentingan. Padahal Allah yang maha pencipta sekaligus maha pengatur telah memiliki seperangkat aturan yang akan memberikan keadilan dan rahmat bagi seluruh alam. 

Allah subhanahuwata'ala berfirman di dalam surat An-Nisa' ayat 65
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتّٰى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِىٓ أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya" 

Padahal di dalam Islam sendiri semua aturan telah sempurna. Termasuk aturan ketenagakerjaan, aturan yang menyangkut kepemilikan umum, sepeti tambang, air, dan lain sebagainya yang mana kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu. Tapi Faktanya, saat ini kepemilikan umum dikuasai oleh para pemilik modal atau kaum kapitalis. Sehingga rakyat pun tidak dapat menikmati hak-haknya.

Sesuai Hadist Rasulullah salallahualaihi wassalam
“Al-muslimûna syurakâ`un fî tsalâtsin: fî al-kalâ`i wa al-mâ`i wa an-nâri”
Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Dikutip dari Mediaumat.news makna hadist tersebut adalah, "Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api.  Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu"

Di dalam Islam sendiri pengaturan ketenagakerjaan telah sangat rinci diatur, yaitu pengupahan berdasarkan manfaat kerja, Bentuk pengupahan ini adalah akad saling ridho antara pengusaha dan para pekerja, terhadap manfaat yang bisa dihasilkan oleh si pekerja, itu yang bisa dinikmati oleh pengusaha. Maka boleh pengusaha memberi ujroh atau upah sesuai jam yang memberi manfaat kepada pengusaha. Ini adalah kondisi yang adil bagi pengusaha dan pekerja. Di dalam Islam sendiri, tanggungan rumah, kesehatan, dan sebagainya bukanlah tanggung jawab para pengusaha kepada karyawannya, melainkan itu semua tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya. Khalifah akan memastikan kebutuhan pokok setiap rakyatnya terpenuhi, memberikan pinjaman modal jika diperlukan, menanggung biaya kesehatan dan lain sebagainya. Adapun sumber pendapatan negara bisa diperoleh melalui sumber daya alam yang dikelola oleh negara demi kepentingan rakyat.

Begitu sangat detailnya aturan sang Khaliq supaya tidak ada yang terdzolimi satu dengan yang lainnya. Maka sudah saatnya kita sebagai seorang yang beriman percaya sepenuhnya dan melaksanakan aturan-aturan yang Allah turunkan. Seperangkat aturan ini mustahil diwujudkan tanpa adanya penerapan syariah secara total dalam naungan Khilafah. 
Wallahualambissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post