Omnibus law UU Cipta Kerja Ciptakan Masalah Baru Bidang Pertanahan Bernama Bank Tanah


Oleh : Widya

Kritik dan penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir di masyarakat.

Meskipun akhir pekan lalu Presiden Joko Widodo telah memberikan penegasan omnibus law UU Cipta Kerja ini akan jalan terus dan mempersilakan masyarakat yang keberatan untuk mengajukan judicial reviu atau uji materi omnibus law UU Cipta Kerja ini ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu poin krusial yang mengundang kontroversi di omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja adalah masalah pengaturan pertanahan. 

Pengaturan pertanahan ini berdasarkan draf omnibus law UU Cipta Kerja versi 905 halaman yang di terima  ada di Bagian Keempat omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Pada bagian keempat ini terdiri dari pargraf pertama soal Bank Tanah, mulai pasal 125 sampai dengan pasal 135 .

Adapun Paragraf kedua di bagian keempat omnibus law UU Cipta Kerja ini mengatur mengenai Penguatan Hak Pengelolaan mulai dari pasal 136 -  pasal 142.

Pada Pada bagian keempat, paragraf ketiga omnibus law UU Cipta Kerja mulai pasal 143 -pasal 145 mengenai Satuan Rumah Susun untuk Orang Asing 

Sementara di paragraf keempat, omnibus law UU Cipta Kerja mengatur mengenai Pemberian Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah yang ada di pasal 146 - pasal 147.

Masalah pengaturan tanah di omnibus law UU Cipta Kerja yang menjadi kontroversi ini telah ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (8/10). Presiden menjelaskan mengenai urusan pengadaan lahan di omnibus law Undang Undang Cipta Kerja khusunya, keberadaan bank tanah.

Presiden menegasakan bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.  

Hanya saja  meminta kepada masyarakat menyalurkan ketidakpuasan dengan konstitusional. "Sekarang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja sudah jadi, setelah ditandatangani sah, dan kita hormati,"  

Omnibus law UU Cipta Kerja desainnya kurang tepat. Karena sudah banyak yang memberikan masukan tapi tidak diindahkan. 

Selain itu pada awal Juli khusus mengenai pengaturan pertanahan sudah di usulan ke DPR 

 Secara umum omnibus law UU Cipta Kerja ini sangat lemah dalam pembentukannya. Sebab omnibus law UU Cipta Kerja ini tidak memenuhi bahkan melanggar syarat-syarat pembentukan Undang-Undang. Maka ada benerapa
catatan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja:

Pertama, tidak jelas pembentukan syarat formil tujuan pembentukan UU ini untuk mendatangkan investasi atau peluang kerja?

Kedua, tidak jelas dimana sifat mendesaknya dari omnibus law UU Cipta Kerja. "Yang jelas dibuat secara tergesa-gesa,

Ketiga, tidak jelas landasan filosofi omnibus law UU Cipta Kerja, karena sebanyak 79 Undang-Undang diubah dan dijadikan satu. 

Keempat, penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja tidak memenuhi asas keterbukaan.  

Kelima, tidak memenhi kedayagunaan. Satu sisi memberikan kemudahan kepada investor tapi tak memudahkan bagi hak asasi manusia dan lingkungan.

Keenam, Asas keadilan untuk apa omnibus law UU Cipta Kerja? 

 
Sebab di klaster lain selalu ada UU yang menjadi acuan dari 79 yang akan diubah sehingga dianggap sebagai upaya untuk menyederhanakan.

"Yang aneh di substansi pertanahan tak ada satupun UU di rumusannya yang diubah. Jadi ini yang membingungkan, apa yang disederhanakan? tidak ada satupun UU di rumusan, sama sekali berbeda dengan UU yang lainnya. 

Setelah meneliti melihat ternyata substansi bidang pertanahan yang dimasukkan di omnibus law UU Cipta Kerja adalah copy paste dari Rancangan RUU Pertanahan yang ditunda pembahasannya karena isu-isu krusial. 

"Jadi isu krusial di RUU pertanahana diselundupkan mentah-mentah dimasukkan.

"Pertanyaannya adalah tanah untuk siapa? Sulit menyediakan tanah sehingga perlu lembaga menyediakan menghimpun dan mendistribusikan. Ini bank tanah untuk siapa?," 

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang ditambah di omnibus law UU Cipta Kerja. Pada umumnya di UU Cipta Kerja kepentingan umumnya adalah untuk kegiatan bisnis seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan pariwisata, dan proyek prioritas yang ditetapkan oleh Presiden. 


Lalu ia menyoroti apa yang dimaksud omnibus law UU Cipta Kerja sebagai lembaga berfungsi sebagai Bank Tanah. Sebab saat ini sudah ada Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) yang sejatinya sudah menyelenggarakan fungsi bank tanah itu. 

"Kenapa harus dibuat baru? karena ini ada maksuid tertentu, yakni untuk membantu mempermudah perizinan usaha atau persetujuan. Menyediakan tanah dan membantu mempermudah izin, semua tanah yang dikumpulkan maka dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," 

Karena mendapatkan kritikan saat penyusunan lalu ada ketentuan bank tanah mengalokasikan 30% untuk kepentingan reforma agraria umum. 

 konsep ini kurang cocok dengan reforma agraria menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
 pengadaan tanah untuk pembangunan dan kepentingan umum akan memperparah konflik agraria. Terjadi ketimpangan, perampasan dan penggusuran tanah masyarakat.

Yang termasuk kepentingan umum dalam pasal tersebut ialah untuk kepentingan kawasan industri minyak dan gas, kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, pariwisata, kawasan yang dikuasai oleh pemerintah pusat , pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. 

Nyatanya Negara Gagal Sejahterakan Rakyat
Sebelum adanya UU Ciptaker pun, UU pengadaan tanah secara praktiknya telah mengakibatkan konflik agraria dan penggusuran. Pengadaan tanah sering kali mengabaikan prinsip keadilan, rakyat menjadi korban jika menolak bentuk dan besaran ganti rugi. Jika Pengadilan Negeri telah memutuskan, maka penggusuran tanah rakyat pun tak terelakkan.

Jumlah konflik agraria sulit diredam dari tahun ke tahun. Fluktuasi kasus tersebut berdasarkan kondisi agraria nasional yang tidak stabil tanpa ada penyelesaian. Akibatnya, selalu ada korban yang berjatuhan, karena ditembak aparat, dianiaya, maupun ditahan. Sungguh telah mati hati nurani penguasa, di masa pandemi masih menyulitkan kondisi rakyatnya.

Dari data KPA terdapat 659 konflik agraria yang terjadi pada 2017. Tiap tahunnya terjadi lonjakan kasus tekait isu yang sama. Konflik terjadi sebagian besar dipicu kebijakan pejabat publik yang berdampak luas pada tatanan sosial, ekonomi dan politik. Sektor perkebunan yang paling banyak menyumbang konflik agraria. 

Pada 2018, 60% dari 114 konflik agraria di sektor perkebunan pada komoditas kelapa sawit. Hal itu disebabkan adanya praktik pembangunan dan ekspansi perkebunan di Indonesia yang melanggar hak-hak masyarakat atas tanah. UU Ciptaker menyelesaikan masalah dengan cara memihak pada investor. Menyulut konflik lahan, dan rakyat rentan terus menjadi korban.

Rusaknya Penguasa Juga Merusak Lingkungan
Kepemimpinan penguasa kapitalis berdampak buruk bagi negeri yang dipimpinnya. Tidak hanya rakyat yang menderita tapi kondisi lingkungan hidup juga turut merana. Sayangnya, UU ini masih terus berjalan, bagi yang kontra, pemerintah menganjurkan gugatan lewat Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai izin lingkungan dihapus dalam UU Ciptaker. Padahal, dalam aturan lama menyebutkan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha. Lalu undang-undang yang baru juga mengapus soal hak setiap orang mengajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) apabila perusahaan atau pejabat menerbitkan izin lingkungan tanpa Amdal. UU Ciptaker justru mengurangi dan menghilangkan pertisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan.


 Penghapusan pasal ini berdampak pada hilangnya tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan. Artinya pemerintah lebih melindungi keberlangsungan korporasi dibanding upaya penegakan hukum secara mutlak berdasarkan UU No 32/2009.

Angan-angan pemerintah mendorong investasi lewat UU Ciptaker, ternyata mengkhianati hak buruh, petani, lingkungan hidup dan generasi mendatang. Disahkan tergesa-gesa, kata mereka dalam kondisi mendesak, mendesak apanya?

Belum lagi penyusunan UU tersebut tidak memenuhi asas keterbukaan, hingga bolak-balik terjadi revisi, entah draf mana yang pasti, semua simpang siur. Padahal mereka sedang mempertaruhkan hidup jutaan rakyat bahkan alam pun ikut terdampak dari keberbahayaan UU ini.

Tidak ada satu pun aturan buatan manusia yang mendatangkan kemaslahatan. Hal ini dapat dibuktikan dengan penerapan demokrasi kapitalistik hingga saat ini terus menuai masalah juga konflik.

Rakyat memang sengaja dimiskinkan oleh sistem, tidak hanya lahan mereka saja yang diambil paksa, tanah tempat mereka tinggal pun terancam digusur jika menyangkut kepentingan penguasa.

Persoalan lingkungan dalam demokrasi, mereka kampanyekan pelestarian lingkungan hidup tapi hanya omong kosong semata. Jika dihadapkan dengan tuntutan korporasi, pelestarian lingkungan tinggal kenangan. Dalam Islam jelas dilarang keras merusak lingkungan.

 Surah Al-Araf ayat 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Allah memperbaikinya, dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang yang berbuat baik.”
.

Apalagi telah dicontohkan pula para Khalifah semasa kejayaan Islam, mereka berupaya melestarikan lingkungan dan takkan ambil keuntungan. Jangankan menipu rakyatnya, mengorbankan alam dan hewan takkan bisa mereka lakukan, ada Allah SWT yang selalu mengawasi tindak tanduk mereka. Ada pertanggungjawaban besar di akhirat kelak yang menanti mereka.

Pertama, harus berada di bawah perlindungan kekuasaan pemerintah Islam. 
  

“Semua properti milik Allah SWT. Dan semua makhluk di muka bumi ini tiada lain adalah hamba Allah. Maka sudah saatnya kita kembali kepada sang pembuat aturan dengan menerapkan sistem Islam yang sempurna.

Post a Comment

Previous Post Next Post