Mewujudkan Masyarakat Islami di Negeri Demokrasi, Mungkin kah?


Goresan pena : Muliyanum (Aktivis Dakwah Lubuk Pakam )




Irlandia dan Selandia Baru dinobatkan sebagai negara paling Islami di dunia, karena dinilai dapat menerapkan ajaran Islam secara nyata sesuai pedoman Alquran dan Hadis. (AYOBANDUNG.COM)

Indonesia? Masih jauh.
Lalu di mana posisi negara Islam dengan populasi penduduk mayoritas Muslim? Menyedihkan. Pasalnya tidak ada satupun negara Islam yang menempati posisi 30 besar. Hanya Malaysia yang mampu berada pada posisi ke-33. 

Sedangkan negara Timur Tengah diwakili oleh Kuwait di peringkat 48 dan Arab Saudi pada posisi ke-91. Indonesia? Meski menjadi negara dengan populasi Muslim terbesar dunia, namun nyatanya Tanah Air hanya berada pada peringkat 140.

Wacana tentang Negara Islami vs negara Islam Bagi Indonesia kembali digaungkan. Karena dipandang itulah yang cocok untuk Indonesia yang plural. seperti yang di sampaikan mentri menko polhukam Mahfud MD mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter.

Menurut Mahfud, negara Indonesia ini adalah inklusif, di mana semua perbedaan primordial digabung menjadi satu kesatuan Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ia mengatakan Pemuda Muhammadiyah dalam level apapun dalam kehidupan bernegara harus terus berdakwah jalan tengah, tidak menjadi Islam yang ekstrem.

Berharap negara yang islami tapi tidak mau menjadi negara islam, emang ada apa dengan negara islam??? Sebagai seorang muslim sebaiknya mengamati apa itu negara islam, jangan melihat dengan pandangan yang sempit. 

Terkait dengan wacana hukum, Hasan al-Banna mengatakan bahwa Islam sudah memberikan prinsip legislasi dan rincian hukum di berbagai bidang, baik itu kehartabendaan maupun kriminal, perdagangan maupun kenegaraan. Untuk itu, tidaklah masuk akal apabila hukum yang berlaku dalam masyarakat Islam bertentangan dengan ajaran agamanya. Maka beliau menawarkan pentingnya Islamisasi Qonun, dalam artian menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif.

Al-Quran sebagai undang-undang yang mengatur segala bentuk kegiatan umat manusia mencakup seluruh aspek. Baik itu bidang ekonomi, pendidikan, hukum maupun politik. Khususnya dalam hal politik, telah tersurat dalam QS. Al-Maa’idah: 49:

“… dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” [QS. 5: 49]

Sebenarnya manusia hanyalah pelaku dari undang-undang kehidupan, Al-Quran adalah pedoman dari undang-undang manusia, sedangkan Allah SWT merupakan konseptor kehidupan di dunia yang wajib diimani, bukan dikritik buta. Jadi kemajuan suatu bangsa baru akan terwujud apabila pemerintahan mampu memahami pedoman kehidupan yang telah ditetapkan sang pencipta.

Agama tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan negara atau pemerintahan politik. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Taymiyyah dalam Maj’mu Al-Fatawa juz 28 hal 394, apabila negara dipisahkan dari agama ataupun sebaliknya negara dipisah dari agama, maka keadaan masyarakat niscaya akan hancur. Agama dan kekuasaan ibarat saudara kembar. Seperti Imam al-Ghazali memisalkan agama adalah pondasi dan negara adalah bangunannya. Sebuah bangunan tidak akan bisa berdiri tegak tanpa adanya pondasi.

Permisalan di atas merupakan sanggahan dari yang dikatakan Robert Audi dalam bukunya “Agama dan Nalar Sekuler dalam Masyarakat Liberal”, ia memberikan gagasan bahwa agama tidak boleh mengatur segala aspek kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan sebagainya. Agama hanya boleh mengatur hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya, sedangkan hubungan antara manusia dengan manusia ditentukan oleh manusia itu sendiri.

Kemajuan suatu bangsa tergantung dari sistem pemerintahan yang diterapkan, yang mana keadilan bukan hanya slogan semata, kesejahteraan rakyat bukan sekedar janji tertulis dan terucap, demokrasi politik yang tidak lagi bermartabat dijadikan tameng persembunyian dari kebejatan akhlak. Semuanya perlu adanya landasan ideologi yang benar dan bukti nyata menguntungkan antara pemerintahan dan rakyat.

Akidah Islamiah
Hubungan antara agama dengan negara dalam pandangan Islam harus didasarkan pada akidah Islamiyah, bukan akidah yang lain. Akidah Islamiyah telah memerintahkan penerapan agama secara menyeluruh, yang sangat membutuhkan eksistensi negara. Jadi, hubungan agama dan negara sangatlah erat, karena agama (Islam) tanpa negara tak akan dapat terwujud secara sempurna dalam kehidupan. Agama membutuhkan negara agar agama dapat diterapkan secara sempurna dan bahwa agama tanpa negara adalah suatu cacat yang akan menimbulkan reduksi dan distorsi yang parah dalam beragama.

Agama tak dapat dipisahkan dari negara. Agama mengatur seluruh aspek kehidupan melalui negara yang terwujud dalam konstitusi dan segenap undang-undang yang mengatur kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Wallahua'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post