Kapankah Hutang Berakhir?


Goresan Tinta:Irmaya, S.Pd.I (Aktivis Dakwah Lubuk Pakam)


Kegiatan utang piutang adalah hal yang sangat lumrah bagi individu, perusahaan, ataupun Negara. Pada dasarnya hal ini boleh boleh saja dilakukan. Namun, tetap sesuai dengan syari’ah Islam. Akan tetapi hukumnya menjadi hara ketika dalam teransaksi hutang piutang terdapat riba baik dalam individu, perusahaan ataupun Negara. Jika Negara harus berhutang, harus diperhatikan akadnya (tidak boleh melanggar hukm syara’)selain itu dlam konteks Negara, Negara tidak boleh member jalan untuk penjajahan arena bagi Negara peminjam ajan digunakan  sebagai alat penjajahan berbagai persyaratan yang menjerat.


Langkah berhutang biasanya diambil ketika pengeluaran sangat besar dan tidak sebanding dengan pendapatan yang dimiliki.Hutang Negara pun terus bertambah setiap tahunnya karena pengeluaran yang terus meningkat. Pengeluaran tersebut diantarannya untuk insfrastruktur,biaya pendidikan jaminan kesehatan, dan lain-lain.Dikutip darin Laporan Bank Dunia, Indonesia adalah Negara kecil dan menengah dengan hutang luar Negeri terbesar ke -7.Posisi hutang luar negeri Indonesia pada tahun 2019 mencapai USS 402.08 atau 5.94T dengan kurs RP 14.775. Meski Menteri Keuangan Sri Mulyaniberdalih bahwa Indonesia sudah mewarisi hutang luar negeri dari penajajah kolonial, tetap saja penambahannya sampai sekarang sangatlah besar. (https://m.bisnis.com , 14 0ktober 2020).

Jumlah hutang yang semakin besar ini, bukanlah suatu prestasi. Tetapi hal tersebut menunjukkan bahwa Negara terjatuh dalam jebakan hutang. Tidak dipungkiri dalam sistem kapitalis, tidak mungjin suatu Negara memberikan hutang tanpa ada keuntungan.


Sistem Islam Menangani Defisit Anggaran

Dalam sistem Islam hutang hutang yang merusak seperti halnya hutang luar negeri seperti dalam sistem kapitalis sangat dilarang.Negara-negara kaya dalam sistem Islam akan bersatu padu membebaskan Negara iskin dari jebakan hutang Negara-negara kapitalis. Mereka juga akan bahu membahu memberikan bantuan kepada Negara miskin untuk pemenuhan kebutuhan yang mendasar seperti terjadinya kelaparan, bencanam wabah penyakit, dan lain-lain. Bahkan Negara tidak perlu berhutang karena kebutuhan dalam negeri aan dipenuhi dari berbagai sumber pendapat Negara.

Sumber pemasukan Negara untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut adalah pertama dari: sektor kepemilian individu seperti shodaqoh, hibah, zakat dan sebagainya, yang kedua dari: sektor kepemilikan umum yaitu seperti tambang-tambang yang besar,sumber-sumber minyak bumi, gas batubara yang besar , sektor kehutanan dan sebagainya, dan yang ketiga yaitu dari sektor kepemilikan seperti jizah, kharaj, ghonimah, fa’I, ‘usyur dan sebagainya.


Ketiga pos pendapatan tersebut mengahasilkan harta baitul mal yang terus produktif karena terbebas dari jerat hutang ribawi. Oleh karena itu Negara akan mandiri, dan terbebas dari jeratan hutang luar Negeri.Dari sisi positif dapat dilihat bahwa Negara tidak membebankan keburuhan anggaran kepada rakyatnya.

Adapun peran Negara hanyalah sebatas mengeolanya, kemudian hasilnya kepada rakyat sebagai pemilik asalnya yang hakii,dengan mekanisme pengembalian yang sesuai ketentuan Islam. Semua itu sudah diatur oleh APBN ekonomi Islam, yang dikenal sebagai institusi Baitu Mal. Negara juga tidak perlu berhutang kepada luar negeri ,sebab hutang luar negeri mutlak tidak boleh dilakukan oleh Negara Islam.Sebab, hutang sepwrti itu selalu terkait dengan riba dan syarat-syarat tertentu. Riba jelas diharamkan, baik dari dan oleh seseorang maupun Negara. Ancaman kepada pelakunya amat besar, yakni dijadikan sebagai penghuni neraka selama-lamanya (QS:Al-Baqarah[2]:275). Allah SWT dan Rasul-Nya mengumumkan perang kepada para pelakunya (QS Al-Baqarah [2]:279). Riba juga dikategorikan sebagai dosa besar. Demikian besarnya hingga dosa yang paling ringan dari riba seperti seorang lai-laki yang menzinai ibunya sendiri (HR Al-Hakim dari Ibnu Mas’ud).


Bahkan ancaman tersebut bersifat komunal ketika riba telah merajalela di suatu negeri. Rasulullah saw bersabda : “Jika telah Nampak perbuatan zina dan riba di suatu negeri, maka sungguh mereka telah menghalalkan diri mereka sendiri untuk merasakan adzab Allah.” (HR. Al-Hakim dan Ath-Thabarani , dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas)


Oleh karena itu mari kita bersama-sama songsong sistem Islam agar barakah dari Allah SWT akan dilimpahkan dari langit dan bumi.Ridha dan pertolongan-Nya akan diberikan. Bahkan kebaikan itu akan menyebar ke seluruh negeri-negeri uslim lainnya dan Islam benar-benar terwujud sebagai Rahmatan Lil’alamin. Rasulullah saw bersabda:” Akan ada pada akhir umatku seorang kholifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya.” (HR Muslim).
Wallahu’ALAM Bi Ashowab


Post a Comment

Previous Post Next Post