Inikah Akhir Kehancuran Sistem Kapitalisme?


Oleh: Milawati
 (Aktivis Back to Muslim Community)

Pada tanggal 8 Oktober 2020, masyarakat Indonesia terutama mahasiswa dan buruh  turun langsung ke gedung DPR untuk menolak undang-undang Omnibus Law dimana UU tersebut isinya penuh kontroversi yang dapat merugikan para buruh. kebijakan ini dikeluarkan pemerintah untuk  menjaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap aman dengan  investasi. Tapi lagi-lagi, kebijakan pemerintah yang ingin menyelamatkan perekonomian Indonesia yang tengah memburuk  dengan mengikuti permintaan investor, khususnya asing malah membuat rakyaknya sendiri bagaikan budak di negeri sendiri. 

.Draf RUU ini bicara investasi, yang dapat mereduksi kesejahteraan buruh, bukannya melindungi kaum buruh. Omnibus Law akan membuat penggunaan tenaga alih daya semakin bebas. Sebelumnya, dalam aturan UU tentang Ketenagakerjaan penggunaan outsourcing dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok (core business).

Sanksi pidana bagi perusahaan yang melanggar dihapuskan. Omnibus law menggunakan basis hukum administratif, sehingga para pengusaha atau pihak lain yang melanggar aturan hanya dikenakan sanksi berupa denda. Sekarang sanksi pidana bagi pelanggar pesangon dan PHK dihapus. Padahal kalau dulu ada sanksi pidana. Masuk pidana kejahatan.

Selanjutnya aturan mengenai jam kerja yang dianggap eksploitatif. Rancangan aturan itu ditengarai akan dimanfaatkan perusahaan untuk memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan untuk jenis pekerjaan atau sektor tertentu. Meski, ketentuan mengenai jenis pekerjaan itu masih akan diatur melalui peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah. Pada pasal 89 RUU Cipta Lapangan Kerja poin 22 berisi perubahan dari pasal 79 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja.  Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu.

Selain itu, omnibus law cipta lapangan kerja dianggap akan membuat karyawan kontrak susah diangkat menjadi karyawan tetap. Kemudian, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) termasuk buruh kasar yang bebas, PHK yang dipermudah dan terakhir, hilangnya jaminan sosial bagi buruh, khususnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun. Konsep dari UU tersebut menjadi sorotan publik karena UU ini sering juga digunakan di negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus. 

Banyak masyarakat yang tidak setuju UU ini diterbitkan, mereka mengaspirasikan suaranya lewat medsos dan langsung turun ke jalan untuk menolak UU Omnibus Law ini. tetapi pemerintah  seakan tak peduli dengan nasib rakyat dengan terus menerbitkan UU cilaka ini. Pemerintahan saat ini hanya memikirkan diri dan kelompoknya sendiri dan abai terhadap nasib rakyat.  Pemerintah bukannya memikirkan cara bagaimana menghentikan  penularan covid 19 ini, karena semakin hari semakin meningkat malah menerbitkan UU yang akan menyengsarakan rakyat.

Disisi lain juga Indonesia yang katanya negara demokrasi yang bebas menyuarakan pendapatnya nyatanya itu hanyalah omongan belaka. Rakyat Indonesia yang menyuarakan pendapatnya dan menyampaikan aspirasinya lewat unjuk tetapi bertentangan dengan kepentingan pemerintah akan dibungkam dan ditangkap seolah-olah mereka telah melakukan kejahatan berat dan ini akan mematikan sikap kritis masyarakat utuk menyampaikan pendapatnya dimana seharusnya pemerintah berterima kasih atas saran dari rakyat indonesia karena telah menyampaikan pendapatnya untuk kebaikan bangsa ini. Hal ini mencerminkan bahwa watak rezim saat ini adalah antidemokrasi dan sangat minim partisipasi masyarakat.  Banyak masyarakat yang mulai ragu akan sistem dan pemerintahan saat ini, apakah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan untuk mensejahterakan masyarakat atau hanya untuk kepentingan pribadi dan golongan. Inilah yang akan terjadi jika sistem kapitalisme tetap diterapkan, permasalahan-permasalahan lainnya akan muncul tanpa henti.

Sedangakan dalam sistem Islam, semua SDA yang dibutuhkan oleh manusia–baik primer seperti batu bara, minyak bumi, gas, energi matahari beserta turunannya (energi air, angin, gelombang laut), pasang surut dan panas bumi serta nuklir; maupun sekunder seperti listrik–adalah hak milik umum (milkiyah ‘ammah). Pengelola hak milik umum adalah negara, melalui perusahaan milik negara (BUMN). Individu/swasta dilarang memiliki energi tersebut untuk dikomersilkan. Karena itu, liberalisasi yang berujung pada privatisasi sektor-sektor tersebut diharamkan. Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Ibn Abbas:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإَِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ
Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) atas tiga hal: air, padang dan api. Harganya pun haram. (HR Ibn Majah).

Air, api dan padang adalah tiga perkara yang dibutuhkan oleh semua orang demi kelangsungan hidupnya. Karena itu, Nabi saw. menyebut bahwa kaum Muslim (bahkan seluruh manusia) sama-sama membutuhkannya. Ketiganya disebut sebagai perkara yang menguasai hajat hidup orang banyak. Karena itu, Islam menetapkan perkara seperti ini sebagai hak milik umum.
Semua sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur yang berkaitan dan digunakan untuk kebutuhan tersebut, juga dinyatakan sebagai hak milik umum; seperti pompa air untuk menyedot mataair, sumur bor, sungai, selat, serta salurat air yang dialirkan ke rumah-rumah; begitu juga alat pembangkit listrik seperti PLTU, PLTA, dan sebagainya, termasuk jaringan, kawat dan gardunya. Yang juga termasuk milik umum adalah tambang gas, minyak, batubara, emas dan sebagainya. Perusahaan yang bergerak dan mengelola hak milik umum adalah perusahaan umum, yang tidak boleh diprivatisasi, apalagi dijual kepada pihak asing.

Omnibus Law janganlah memberikan jalan bagi investasi asing untuk menguasai Indonesia. Sebab, akar masalahnya adalah kekayaan alam dan ekonomi kita telah dikuasai asing dengan diterapkannya ekonomi kapitalis di negeri ini.dan juga dalam sistem Islam masyarakat bebas menyampaikan pendapatnya tanpa takut akan ditangkap atau dikriminalisasi oleh pemerintah, dan pemerintah sangan berterima kasih atas masyarakat yang menyuarakan pendapatnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post