Demokrasi permainkan Halan -Haram


By : Nuryanah
Cileungsi-Bogor

Karena kita hidup dengan sistem Demokrasi kapitalis, semua serba di hargai dengan uang, segala rupa di bisniskan demi meraup untung besar, Apa lagi setelah di sahkan UU Omnibus Law cilaka yang kini di ganti menjadi Ciptaker, aturan makin ruwet, rakyat makin mumet.

Semua bidang terdampak karena Omnibus Law, para kapitalis siap menanti mengalir nya fulus sertifikasi halal pun ikut di utak- atik lewat UU Ciptakerja (ciptaker). Di pasal 35 A ayat 2, berdampak mengubah regulasi penerbitan  Sertifikasi halal. Aturan tersebut memberikan alternatif Sertifikasi halal kepada badan penyelenggaraan Jaminan produk halal (BPJPH) dan apa bila majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak dapat memenuhi dalam batas waktu yang di tetapkan ( republika,co.id,12/10/2020).

Alasan pemeritah memuluskan pasal 35A ayat 2 itu tidaklain demi kelancaran UMKM untuk mendapatkan sertifikasi BPOM dan sertifikasi halal.

Menteri koperasi dan UMKM, Teten Masduki menilai UU  Omnibus dapat mempermudah UMKM untuk mengembangkan produknya tanpa di bebankan dengan sertifikasi halal lagi.

Pemerintah memang mengeluarkan aturan yang membingungkan.Terkesan asal-asalan dalam penentuan nya padahal,butuh pihak yang kompeten untuk menentukan suatu produk yang di konsumsi umat Islam, agar tidak terjadi pelanggaran atas syariat nya.

Dalam Demokrasi, yang menguntungkan bagi manusia di atas  segala nya dari pada ketaatan pada syariat nya , harus nya MUI sadar bahwa Demokrasi  telah lama memandulkan peran ulama, hanya di tempatkan sebagai badan legislasi sertifikasi halal, namun tidak sebagai penentu arah kebijakan negara agar sesuai hukum syariat.
Demokrasi sekuler yang telah menancap ke dalam jantung umat telah membuat kaum muslimin tidak peduli lagi dengan halal atau haram barang yang di gunakan. Akhirnya, produsen berpikir mencari untung, bukan keselamatan konsumen apa lagi kehalalan nya mengerikan bukan ??

Sebagai mana hadis Rasul," Akan datang kepada manusia satu zaman di mana orang tidak lagi peduli  apa yang ia ambil apakah dari yang halal atau dari yang haram" (HR.Bukhari).

Post a Comment

Previous Post Next Post